Kamis, 23 Oktober 2014

alkohol dan kejahatan


ALKOHOL DAN KEJAHATAN

Dudi Akasyah
Peneliti

Mukadimah
Islam merupakan agama pembeda (al-furqan) tentang mana yang baik dan mana yang tidak baik, positif atau negatif, halal atau haram, terang atau gelap. Kita membutuhkan ketegasan sehingga darinya akan muncul kemantapan hati dalam bersikap. Islam secara konsisten menyampaikan bahwa alkohol merupakan barang yang jelek, perbuatan setan, dan menggugurkan amalan-amalan. Pada kesempatan ini, penulis akan menguraikan tentang alkohol dan pengaruh buruk yang ditimbulkannya.
Uraian
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, setiap tahunnya di dunia lebih banyak yang tewas akibat konsumsi alkohol daripada AIDS, TBC, dan kejahatan dengan kekerasan.
Berdasarkan laporan WHO pada hari Senin, 12 Mei 2014, dampak fatal dari konsumsi alkohol telah mengakibatkan korban tewas 3,3 juta di tahun 2012. Konsumsi alkohol dapat mengakibatkan lebih dari 200 penyakit, termasuk siroris hati, tuberkolosis, dan berbagai jenis kanker. Direktur WHO, Shekhar Saxena, menyatakan bahwa konsumsi alkohol merupakan masalah serius. Konsumsi alkohol memicu terjadinya banyak kecelakaan dan tindak kekerasan (www.dw.de).
Kepala Pusat Kajian Kriminologi Fisip UI, Iqrak Sulhin, dalam event Tutor for Tranier Gerakan Nasional Anti Miras, tanggal 19 Oktober 2013, sebagaimana telah dicatat oleh Nining Aidil merangkum beberapa hal berkaitan dengan relasi alkohol dengan perilaku anti-sosial.
Berbagai penelitian menunjukan bahwa variabel konsumsi alkohol berhubungan sekaligus memberi pengaruh vital dalam terjadinya perilaku kejahatan, termasuk kejahatan kategori serius yaitu pembunuhan. Akan semakin fatal apabila kalangan usia berasal dari remaja atau generasi muda.
Penelitian yang dilakukan oleh Parker dan Auerhahn (1998) menunjukkan bahwa penggunaan alkohol secara signifikan berkaitan erat dengan kejahatan. Demikian juga dengan hasil survey yang yng dilakukan US National Criminal Victimization Survey (1991) menunjukan bahwa lebih banyak kejahatan kekerasan yang terjadi di bawah pengaruh alkohol.
Abel (1987) menulis bahwa pengaruh alkohol memberi pengaruh besar terjadinya pembunuhan.
Robertson (1990) dan Alcohol Concern (1991) menyatakan bahwa alkohol memberi kontribusi terhadap: 40 % kejahatan kekerasan, 78 % penyerangan, dan 88 % kerusakan yang menyertai kejahatan. Alkohol juga sebagaimana ditulis oleh Alcohol Concern (1997) memberi implikasi terjadinya perceraian, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pengaruh bagi anak muda
Kepala Pusat Kajian Kriminologi Fisip UI, Iqrak Sulhin, dalam event Tutor for Tranier Gerakan Nasional Anti Miras, tanggal 19 Oktober 2013, sebagaimana telah dicatat oleh Nining Aidil merangkum bahwa alkohol dapat menjadi bagian anarkis dari petualangan anak muda untuk pembentukan identitas kelompok. Alkohol juga menjadi bagian penting dalam pembentukan berbagai geng.
Talcot Parsons menulis bahwa minuman keras membentuk budaya hedonistik pemuda yang tidak bertanggung-jawab. Alkohol melemahkan pengendalian diri, suatu kemiskinan tidak otomatis menyebabkan kejahatan, namun karena konsumsi alkohol, kemiskinan mendorong terjadinya pencurian dan perampokan.
Larangan minuman keras di Selandia Baru, sebagaimana dilansir situs web-health.com, ternyata mampu mengurangi angka kejahatan sebanyak 98 persen. Kemudian, pada waktu Reservasi Penduduk Asli Blackfeet Amerika melarang penjualan alkohol selama peringatan tahunan Hari Indian Amerika Utara, empat minggu kemudian mereka menemukan hal yang positif yakni:
·         Tidak ada kecelakaan lalu-lintas terkait Blackfeet
·         Tiada penahanan karena pengemudi yang mabuk
·         64 persen lebih sedikit laporan gangguan ke polisi
·         44 persen lebih sedikit penyerangan
·         75 persen lebih sedikit yang dirawat di rumah sakit
·         25 persen lebih sedikit tuntutan pelanggaran aturan, mabuk massal, atau penguasaan kontainer alkohol terbuka
Beberapa Akibat dari Konsumsi Alkohol
Sebagaimana dilansir oleh Ind1!comm tentang Beberapa Akibat dari Mengkonsumsi Alkohol (2010).
Hasil penelitian menunjukan bahwa kejahatan yang diakibatkan alkohol meliputi: penyiksaan anak (50 persen), kekerasan kepada orang yang dikasihi (30 persen), tindak kekerasan 40-80 persen), dan bunuh diri (20-50 persen).
Penyakit banyak yang menjangkiti pengguna alkohol. Di Amerika Serikat, biaya terkait penyakit alkohol mencapai 186,4 miliar dollar Amerika atau 665 miliar USD secara global.
Penghematan Uang
Di Kanada, program pemerintah untuk menekan pengguna alkohol dapat menghemat 1 miliar USD per tahun serta menyelamatkan 880 jiwa.
Pembentukan Kepribadian
Penelitian yang dilakukan di Universitas Negara Bagian California (CSU) di Fresno, AS, menemukan fakta bahwa larangan penjualan alkohol di tempat umum saat perlombaan atletik dapat membangkitkan suasana yang lebih ramah.
Situs web-health.com melaporkan beberapa manfaat dari hidup bebas alkohol, yakni :
·         Hubungan yang lebih baik dengan teman
·         Kebebasan menghabiskan waktu dan uang untuk hal yang positif
·         Meningkatkan kualitas kerja dan hubungan baik dengan rekan kerja
·         Kesehatan mental yang lebih baik
·         Berteman dengan mereka yang memiliki berbagai kegiatan yang positif
Sekelompok mantan peminum dalam forum online menyatakan beberapa manfaat hidup bebas alkohol :
·         Kesehatan yang lebih baik
·         Waktu senggang lebih berkualitas
·         Lebih banyak uang
·         Lebih banyak waktu gembira dengan anak-anak
·         Meningkatkan keyakinan dan penghargaan diri
·         Lebih menghargai hidup
Pembentukan Kepribadian
Pembentukan kepribadian merupakan proses yang ditempuh melalui pembelajaran perilaku yang mengedepankan nilai-nilai yang positif. Menghadapi soal-soal dengan sikap positif, pengendalian diri, kecerdasan dalam mengidentifikasi tindakan baik dan jelek serta melaksanakannya secara kontinyu. Konsumsi alkohol akan menggerus sikap positif seperti bangunan yang telah berdiri kemudian dihancurkan kembali.
Islam memandang Khamr (Alkohol/Arak)
Islam melarang secara tegas—tanpa pengecualian—umatnya agar menjauhi alkohol. Termasuk larangan sebagai pengguna, penjual, fasilitator, pencatatnya, dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Semua yang memabukkan itu haram (HR Muslim).” Nabi Saw bersabda: “Apapun yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram (HR Nasa’i dan Abu Daud)” Orang yang telah baligh apabila ia meminum khamr maka hukumannya adalah cambuk 40 kali, dan boleh ditambah sampai 80 kali cambuk sebagai ta’zir. Seseorang dicambuk dengan syarat ada saksi atau pengakuannya sendiri. Tidak boleh dihukum apabila sebab muntah atau bau arak dari mulut.
Penutup
Pelarangan Islam terhadap penggunaan alkohol berpijak kepada landasan yang kuat. Dalil naqli (Al-Qur’an) dan dail aqli (ilmu pengetahuan) menyatakan hal yang selaras dan serasi tentang kejelekan alkohol. Islam memandang bahwa arak itu merusak akal sehat dimana hal tersebut sejalan dengan ilmu pengetahuan. Islam menyatakan bahwa alkohol itu biangnya perbuatan setan. Ia menjadi jalan bagi setan untuk menguasai manusia sehingga di saat orang mabuk maka pada saat itu setan merasuki akal pikirannya. Amal orang tersebut akan hangus, seperti kayu bakar dimakan api. Ibadahnya tidak akan diterima selama 40 hari. Aturan yang tegas dalam Islam adalah semata agar manusia menjauhi sejauh-jauhnya alkohol dari kehidupannya dimana hal tersebut adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Wallahu a’lam bish shawab.


Jakarta, 24 Agustus 2014
Jam 20.41 WIB



kejahatan seksual, penyebab dan penanggulangannya


KEJAHATAN SEKSUAL
Penyebab dan Penanggulangannya

Dudi Akasyah, MSi.

Jaman sekarang dimana yang dulu dianggap tabu kini dianggap sebagai simbol pergaulan. Kita miris dengan ancaman dekadensi moral. Perempuan tidak malu lagi berpakaian terbuka dan lebih terbuka, laki-laki juga tidak malu melakukan perilaku asusila di tempat umum.
Di sisi lain, media massa nyaris tanpa sensor kerap menayangkan erotisme. Di pihak lain, negara tak mampu memproduk hukum yang konsen terhadap penanggulangan masalah maksiyat (masih berkutat di KUHP peninggalaman jaman Belanda), serta belum ada job description untuk aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang satu ini.
Di  bawah ini penulis akan menyampaikan catatan ilmiah berkaitan dengan realitas sosial tentang kejahatan seksual, pornografi, psikis perempuan, laki-laki, statistik dalam dan luar negeri, serta pencegahannya dalam perspektif Islam.
Pornografi, Perempuan Tak Menutup Aurat, dan Kejahatan Seksual
Gubernur DKI Jakarta era Fauzi Bowo saat mengomentari pemerkosaan yang dialami perempuan yang dilakukan sopir mikrolet pernah mengatakan bahwa penyebabnya adalah penumpang yang memakai rok mini. Rok mini yang menjadi penyebab pemerkosaan. Meski Fauzi Bowo pernah menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya, hal itu merupakan fakta bahwa pakaian yang membuka aurat merupakan salah satu faktor terjadinya kejahatan asusila. Di samping tentunya, pelaku pemerkosaan (sopir mikrolet tersebut) adalah pihak yang bersalah. (Berdasarkan artikel yang dihimpun oleh Uni Lubis Notes, berjudul: Meliput Kejahatan Asusila: Melepas Asumsi dan Stigma, unilubis.com. tahun 2011).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tahun 2010, bahwa pada tahun itu terdapat 40 perempuan korban perkosaan. Adapun sampai bulan dan tahun ini saja (23 Oktober 2011) sudah mencapai 41 orang.
Berdasarkan laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bahwa di tahun 2011 menerima pengaduan 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut, 3.753 adalah kasus pemerkosaan. Jika demikian rata-rata setiap hari terjadi  10,28 kasus pemerkosaan. Tentu, kasus yang sebenarnya lebih banyak. Sebab kebanyakan perempuan yang menjadi korban kasus pemerkosaan lebih banyak yang tidak melapor. Berdasarkan penelitian, hanya 20 persen korban asusila yang melapor. 
Dean G. Klipatrick, melakukan penelitian pada tahun 2007, menunjukkan bahwa kasus kejahatan yang banyak mendapat sorotan media, adalah:
Pemerkosaan dan kejahatan seksual
·                Kekerasan dalam rumah tangga
·                Kejahatan pada anak
·                Pembunuhan
·                Mengemudi sambil mabuk 
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Dean G. Klipatrick di Amerika Serikat, Drug-Facilitated, Incapacitated and Forcible Rape: A National Study. menunjukkan bahwa jenis kejahatan seksual merupakan yang paling sedikit memberikan laporan kepada aparat penegak hukum, yaitu hanya 18 kasus pemerkosaan yang dilaporkan kepada kepolisian.
Pria Lebih Agresif: Kajian Psikologis
Ika Herdiana, Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, 12 Desember 2011. Ia mengutip dan menganalisis buku Eleanor Maccoby dan Carol Jacklin, berjudul The Psychology of Sex Defferences (1974). Buku tersebut membahas tentang perbedaan jenis kelamin dalam berbagai ciri psikologis.
Dari buku tersebut diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya bahwa pria lebih agresif daripada wanita. Sebenarnya untuk beberapa hal yang bersifat sosial, tak ada perbedaan antara pria dan wanita, seperti partisipasi sosial, sains, keterampilan, dan sejenisnya. Namun untuk beberapa hal tertentu tak dapat dipungkiri bahwa pria lebih agresif daripada perempuan. Maccoby dan Jacklin (1974) menyatakan bahwa frekuensi munculnya perilaku agresif lebih tinggi terjadi pada pria.
Di belahan dunia mana pun: prajurit kebanyakan pria, kegiatan kelompok anak belasan tahun, pentolan-pentolan kriminal dalam dunia kejahatan, dan pembunuhan; biasanya didominasi oleh pria. Inilah salah-satu indikator pria lebih agresif daripada perempuan.
Akar Penyebabnya
Berkaitan dengan perilaku antisosial, perbuatan asusila, maksiyat atau zina; penyebabnya: di satu sisi disebabkan oleh sifat agresif pria yang perlu dikendalikan, di sisi lain perempuan yang tidak mau memperhatikan perilaku dan pakaiannya. Faktor  lainnya: Media yang memprofokasi dan hukum yang tidak tegas.
Pencegahannya
Dalam ajaran Islam, semua pihak perlu memberikan perhatian serius di dalam upaya pencegahan perilaku anti-sosial, asusila (maksiyat), yaitu:
Pria
Hendaknya ia menundukkan pandangan.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nuur, 24:30)
Wanita
Hendaknya ia menutup aurat dengan berpakaian yang longga dan berhijab (pakaian jilbab).
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab, 33:59)
Negara
Berdasarkan hasil penelitian di atas yang menunjukkan bahwa angka kejahatan asusila merupakan kejahatan tertinggi maka hal itu merupakan alarm bahwa sudah sepatutnya negara mengambil langkah-langkah serius.
Negara perlu membentuk polisi syariah untuk menangani permasalahan asusila ini. Sebagai catatan, bahwa perilaku asusila (zina/Maksiyat) oleh agama manapun dicela. Gereja menolak zina, demikian juga Hindu, Buddha, Konghucu; mereka semua tidak menyetujui perilaku zina.
Negara tidak cukup hanya dengan himbauan (sebab sudah cukup melalui tausiyah dari para ustadz), yang dibutuhkan adalah terjunnya para penegak hukum (polisi syariah) sebagai aparat yang mendapat mandat dari pemerintah.
Sanksi bagi Zina Perjaka dan Gadis
Didera atau dicambuk 100 kali (QS. Annur, 24:2)
Sanksi bagi Zina Muhson (Suami berselingkuh atau atau Istri berselingkuh)
Dirajam, dihukum mati
Sanksi bagi Waria, Bencong, Gay, Homo, Lesbian
Berdasarkan hasil penelitian, waria atau bencong sebagian besar disebabkan oleh interaksi sosial (fakor lingkungan atau pertemanan), hanya sedikit yang karena faktor bawaan/keturunan.
Cara insyafnya yaitu disuruh (1) Bertaubat dan kembali ke kodratnya. (2) Jika tidak bisa maka dikebiri. (3) Jika tidak sembuh maka diisolasi sampai mati. Sebab jika dikembalikan ke masyarakat maka ia akan menularkan perilaku gay/homonya.
Penutup
Upaya penanggulangan perilaku anti-sosial, asusila, pornografi dan rumpunnya, memerlukan partisipasi dari semua kalangan, yaitu dari individu, media, hukum negara yang tegas, dan aparat negara yang khusus menangani hal tersebut (polisi syariah). Semoga negara cepat tanggap untuk menanggulangi dekadensi moral yang semakin menjadi-jadi pada saat ini. Wallahu a’lam bish shawab.

Jakarta, 24 Agustus 2014