HUKUM
BUATAN MANUSIA
Chairil A. Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi.
Barangsiapa tidak memakai hukum Allah, mereka termasuk
orang-orang yang zalim (QS. Al Maidah, 5:45).
Orang yang tidak memakai
Hukum Allah Pencipta langit dan bumi, sebenarnya mereka menzalimi dirinya
sendiri. Secara alamiah, hukum buatan manusia dirumuskan, ditetapkan, dan
dirubah oleh manusia itu sendiri. Siapakah manusia yang menentukan hukum?
Manusia penentu hukum dari jaman dahulu hingga sekarang adalah pihak penguasa.
Sebagai contoh masa kerajaan Fir’aun, kerajaan Hammurabi, kekaisaran Romawi
hingga sampai saat ini di mana demokrasi (kedaulatan berada di tangan rakyat)
sangat digembar-gemborkan. Namun keadaannya tetaplah sama, yakni hukum
merupakan cermin dari kepentingan penguasa.
Dalam lingkup global dewasa ini, Persatuan
Bangsa-Bangsa (United Nations) sebagai representasi dari kepentingan
masyarakat dunia, kerap dipermainkan oleh segelintir negara dan sekutunya, yang
dipelopori Amerika Serikat. Contoh yang berlarut adalah konflik di Palestina di
mana Zionisme Israel memperoleh dukungan maksimal dari Amerika Serikat.
Hukum-hukum yang mengikat PBB merupakan representasi dari kepentingan Amerika
Serikat dan sekutunya. PBB sebagai institusi tertinggi di dunia seringkali
diperalat AS dan tidak mampu menghalau kesewenang-wenangan negeri Paman Sam
itu. Puncaknya tahun 2003, PBB tak berdaya sama sekali ketika Amerika Serikat
dan Inggris menyerang dan menguasai negara Irak tanpa alasan yang jelas. Itulah
contoh betapa hukum buatan manusia senantiasa diwarnai oleh kepentingan pihak
yang lebih berkuasa.
Contoh sederhana adalah negara Indonesia
yang menganut sistem demokrasi. Hukumnya dibuat manusia sehingga mudah sekali
diubah-ubah dan dilanggar manusia. Pembuat hukum adalah penguasa sehingga hukum
dominan berpihak pada penguasa. Tidaklah heran jika hukum sama sekali tidak
menyentuh kepentingan rakyat. Sudah beberapa lama “hukum manusia” mewarnai
perikehidupan bangsa Indonesia mulai masa kolonialisme, Orde Lama, Orde Baru,
Transisi, sampai Orde Reformasi, namun hukum tetap milik penguasa. Selama hukum
masih dibuat manusia maka selama itu pula hukum menjadi alat dari segolongan
manusia yang memiliki wewenang untuk membuat hukum, yaitu penguasa. Dengan
demikian, istilah demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat) adalah omong kosong
yang hanya menjadi penghias bibir politikus dan selamanya tak akan terbukti di
belahan negara dunia manapun, sebelum hukum Tuhan Yang Maha Esa diberlakukan,
yakni Hukum Allah Yang Maha Penghakim.
Bukankah Allah adalah Hakim yang seadil-adilnya (QS. At Tiin, 95:8).
Pada bab ini penulis akan menggambarkan bagaimana hukum buatan
manusia begitu mudah dipermainkan, dirubah, dan dilanggar manusia. Sebagai
contoh, penguasa membuat suatu hukum, maka kemungkinan yang muncul adalah:
- Hukum dibuat sesuai kepentingan penguasa
- Penguasa seenaknya mempermainkan hukum
- Penguasa berhak merubah hukum kapan saja dia mau
- Rakyat tidak respek dengan hukum buatan manusia
Uraian berikut semoga memberi inspirasi bagi kita tentang betapa
pentingnya hukum Allah Penguasa langit dan bumi segera diberlakukan, agar
kedamaian dan keadilan umat manusia dapat segera terwujud.
FLORYNCE KENEDDY: HUKUM SEBAGAI RUMAH BORDIR
Dalam bukunya berjudul The Whorehouse Theory of Law[1], penulis Florynce Kennedy menyebut bahwa hukum tak ubahnya seperti prostitusi yang tak kalah menjijikannya. Hukum sangat mudah dipermainkan manusia.
Ours is a prostitute society. The system of justice and most especially the legal profession, is whorehouse serving those the best able to afford the luxulies of justice offered to preferred customers.[2]
Menurut Keneddy, masyarakat sekarang tak ubahnya seperti masyarakat pelacur dalam sistem peradilan pidana yang berlaku saat ini. Sedangkan, profesi hukum tak ubahnya sebagai rumah bordil, the system of justice and most especially the legal profession, is whorehouse; yang mana di dalam sistem tersebut lazim terjadi jual beli perkara, mengkompromikan kejahatan, dan menjerumuskan pihak yang diinginkan pemesan.
Memang menjijikan, tatkala kita menyaksikan seorang penjahat bebas dari jeratan hukum, hanya karena memberi sejumlah uang, apakah itu terhadap polisi, jaksa, hakim, atau petugas penjara. Parahnya lagi, penguasa pun tak dapat berbuat apa-apa menyaksikan praktik semacam itu, sebab penguasa juga memberi kontribusi bagi terciptanya praktik kotor semacam itu.
Pengacara atau penasihat hukum—menurut
pandangan Florynce Keneddy—tak
ubahnya seperti pelacur. Pelacur ini bersedia memuaskan klien (terdakwa) dengan
syarat klien bisa memberi sejumlah uang. Nilai kepuasan klien sangat ditentukan
oleh seberapa besar jumlah uang yang diterima pengacara.
The lawyer in these terms, is analogous to
a prostitute. The lawyer’s deception of the people springs from his actual
money-making role. He represents the client who puts the highest fee on the
table.[3]
Semakin tinggi bayaran klien terhadap pengacara, maka
semakin tinggi pula klien terpuaskan oleh proses peradilan yang akan dia
hadapi. Seperti perlakuan berlebihan saat menjalani persidangan, hukuman
seringan-ringannya, dan—kalaupun dihukum—klien memperoleh fasilitas khusus yang
menyenangkan.
Menurut Florynce Keneddy proses
penyelewengan-penyelewengan hukum, jauh hari telah ditanamkan pada siswa atau
mahasiswa yang mempelajari hukum, di mana mereka tidak hanya diajari bagaimana
menempatkan sis kemanusiaan dalam hukum, melainkan pula diberitahu bagaimana
cara berfikir mengumpulkan uang, membela klien tanpa peduli salah satau benar
serta menyusun kekuatan pribadi sebagai profesi hukum.
As a law student, he is taught not onley to park his humanity, but
to think only is terms of money and power.[4]
Setiap
perusahaan bisnis mempunyai pengacara. Umumnya klien menginginkan pelayanan
terbaik dari pengacara untuk menutupi segala macam pelanggaran dan
kecurangan-kecurangan. Dan pengacara semakin disegani ketika ia mempunyai banyak
relasi dalam sistem peradilan pidana, seperti polisi, jaksa, hakim; termasuk
mempunyai relasi dengan para penguasa seperti presiden atau menteri.
It follows that
many lawyers wish to be in the pay of the business and government “houses.”[5]
Banyak pengacara ingin dibayar dari sebuah perusahaan
atau pengusaha. Florynce Keneddy menegaskan bahwa sebagian besar
klien—harus jujur diakui—mereka adalah pelaku berbagai macam kecurangan,
pelanggar hukum, dan perusak lingkungan
These are the
clients who demand and get best service the prostitute can offer. They are also
the most racist, the most genocidal, and the worst polluters of the
environment.[6]
Konsekuensinya, semakin banyak
penjahat dalam aktivitas bisnis, maka pelacuran hukum makin menjadi-jadi. Tak
pelak lagi, kalangan profesi hukum seperti kepolisian, pengacara, kejaksaan,
dan kehakiman, memainkan hukum sebagai komoditi yang menggiurkan, tanpa peduli
masyarakat lemah semakin terpinggirkan dari pihak-pihak yang berkuasa.
The more
delinquent the business or government client, the gerater the employment
opportunity for lawyers (legal profession) [7]
Prostitusi antara Profesi Hukum dengan Pelaku Bisnis
Anggapan bahwa profesi hukum menjalin
“hubungan gelap” dengan pelaku bisnis bukan merupakan hal asing. Mulai dari
masyarakat perkotaan sampai pedesaan sudah mengakui hal tersebut. Baik mereka
yang mengenal hukum dan pelaku bisnis, maupun masyarakat yang tidak mempunyai
kaitan dengannya. Pengetahuan tentang “hubungan gelap” diakibatkan sudah
terlalu banyak fakta-fakta empiris di lapangan menunjukan bahwa “benar” telah
terjadi perselingkuhan antara profesi hukum dengan pelaku bisnis. Siapa yang
menjadi korban perselingkuhan itu? Tiada lain adalah jutaan bahkan milyard-an
umat manusia.
Of course it is true that other proffesionals and most businessmen,
could fit the whorehouse characterization.[8]
Banyak literatur dimiliki Florynce
Keneddy yang menunjukan kalangan profesi hukum secara agresif menjual diri
mereka sebagai ahli hukum untuk melayani para terdakwa kaya (klien) sehingga
mereka kebal atau bebas terhadap hukum.
Our history and
literature are sprinkled liberally with “professionals” who have gone “stright”
and revealed the numerous ways that have sold themselves and their
proffessionals service for the almighty dollar.[9]
Menurut Keneddy, memang banyak cara menuju
kemenangan atau kesuksesan “pintas” namun jalan pintas melalui pengelabuan
hukum adalah lebih efektif. Hal ini disebabkan hukum mempunyai payung dan
legitimasi yang jelas, sebab ketika pelaku memenangkan peradilan—meski
pengadilan didapat melalui suap—ia berhak mendapat perlindungan negara dan
berkuasa mengambil haknya secara optimal tanpa bisa ditanggulangi siapapun.
Makin Tinggi Kejahatannya makin Besar Bayarannya
Florynce Keneddy secara tegas menyatakan setiap rumah bordir mempunyai mucikari.
Adapun mucikari peradilan adalah partner senior peradilan.
Every
whorehouse has its madam. In a law firm the madam might be the senior partner.
The attorney general usually plays that role.[10]
Orang-orang kaya yang melakukan kesalahan merupakan
favorit profesional hukum. Jaksa, pengacara, polisi, sampai hakim merelakan
dirinya melacurkan hukum demi sejumlah bayaran menggiurkan dari klien.
When a
lawyer…visit a cheap whorehouse like the local landlord-tenant…where the
pactice of high-paying landlord favoritism.[11]
Semakin besar penyimpangan yang
dilakukan klien, maka makin besar pula uang yang masuk ke kalangan profesional
hukum. Sebab, di satu sisi klien merasa ketakutan akibat kesalahannya yang
terlalu beresiko, di sisi lain profesi hukum (polisi, pengacara, jaksa, atau
hakim) berambisi memperoleh keuntungan dengan langkah sangat berani
menyalahgunakan wewenang.
The greater the
injustice, the greater the attempt to make the atmosphere acceptable.[12]
Kemudian, banyak orang menilai
pengadilan yang lebih tinggilah yang lebih bersih dari praktik kotor. Namun,
seberapa pun tingginya lembaga peradilan tetap hukum buatan manusia suka
dipermainkan oleh manusia itu sendiri tanpa ada tanggungjawab atau merasa dosa.
Florynce Keneddy menyatakan semakin tinggi institusi peradilan, semakin
cantik pula permainan mereka. Bahkan tak segan-segan permainan mereka sangat
mematikan pihak yang dikorbankan.
In the higher
courts, such as the state or federal “houses,” it is always said that the “practice
is cleaner” because it is here that one would expect that justice would be most
seriously considered. But the whorehouses that are well-decorated, that smell
wonderfull, that make the ligitants feel comfortable and welcome are the
dangerous death-dealing houses.[13]
Institusi peradilan yang kelihatannya megah, berwibawa,
dan tegas, nyatanya hanya tampilan luar saja, sebab di dalamnya terjadi praktik
hukum yang kotor dan nista. Betapa tidak, hukum dibuat mereka dan mereka merasa
bebas pula mempermainkannya. Sebagai contoh di Indonesia tahun 2002, pernah
terjadi peristiwa memalukan dimana seorang hakim agung berterus terang minta
bayaran klien sebesar 4 milyard agar kliennya bebas dari jeratan hukum. Kasus
tersebut berhasil diliput media massa yang tentunya kasus yang luput dari
perhatian media tak terkira banyaknya.
Hukum buatan manusia sangat labil
dan mudah jungkir-balikan oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, masyarakat
lemah menjadi bulan-bulanan dan objek pemerasan yang tiada ujungnya. Potensi
kesalahan masyarakat menjadi pundi uang yang mudah aparat dapatkan. Ada pula
slogan dari negara Barat bahwa hukum harus berpihak pada masyarakat, namun
selama beratus tahun hingga sekarang slogan itu hanya dapat berlaku dalam bibir
para politisi dan selamanya tak bisa terjadi selama manusia bertindak sebagai
“pembuat hukum.”
Telah banyak konsep bantuan hukum pada
masyarakat miskin, seperti Lembaga Bantuan Hukum (The Legal Aid Lawyer). Namun
tetap saja, kepentingan mengeruk keuntungan dari klien tetap tinggi dan tidak
bisa dihapus. Semakin rendah bayaran dari klien, maka pelayanan hukum pun
semakin rusak.
There is also
the old-style poverty lawyer, sometimes called the Legal Aid Lawyer or public
defender, who defends poor people in criminal courts. The service in either
case is sporadic, mechanical, and very poor quality.[14]
Klien yang tidak mempunyai kemampuan finansial kerap
ditelantarkan dan akhirnya menjadi korban dari ketidakadilan proses hukum. Keneddy
mengumpamakannya dengan mesin cuci berkualitas jelek dimana tak pernah
menyelesaikan perkara secara bersih dan tuntas.
ROBERT LEFCOURT: HUKUM MENINDAS MASYARAKAT[15]
Robert Lefcourt mengamati selama ini hukum senantiasa menindas masyarakat umum.
Kondisi tersebut menunjukan pada kita bahwa “hukum buatan manusia” selamanya
akan menindas masyarakat. Oleh karena hukum dibuat segelintir orang, maka hukum
dengan sendirinya berpihak pada segelintir orang yang akibatnya kepentingan
umat manusia terbengkalai.
Sebagai contoh di Amerika Serikat—yang
menurut banyak orang merupakan pelopor demokrasi dunia—ternyata hukum masih
berpihak pada penguasa. Bayangkan saja untuk memutuskan perang di Asia Tenggara
(Vietnam) yang melibatkan jajaran ekskutif Amerika Serikat, Mahkamah Agung
membutuhkan waktu lama untuk memutuskannya, sangat berbeda manakala mereka
memutuskan hukum untuk masyarakat biasa.
The Supreme Courts has long refused to
consider such “political”questions as the continuing wars in Southeast Asia.[16]
Hukum “buatan manusia” beserta aparat hukumnya sangat
hati-hati ketika menyentuh hukum menghadapi penguasa. Hukum tampak seperti
tunduk, patuh, dan siap dirubah kapan saja penguasa membutuhkannya.
Hukum “buatan manusia” hanya Berpihak pada Kelompok Manusia Tertentu
Dari sejak dahulu hingga sekarang di mana
hukum telah melalui beberapa tahap proses perbaikan, tetap saja hukum berpihak
pada kalangan atas, atau paling tidak kalangan menengah ke atas. Bahkan banyak
di negara lain termasuk di negara maju, warna kulit pun sangat berpengaruh
terhadap keberpihakan hukum. Selain itu, hukum “buatan manusia” dipandang
senjata ampuh untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu untuk
selalu survive dalam menguasai persaingan politik, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Criminal courts protect exisiting economic, political, and social relations.
Historically this role has created a pattern of selective law enforcement
practices of which the white upper and middle classes the beneficieries.[17]
Persamaan dalam Hukum: Mitos
Leffcourt menilai
tentang “semua orang adalah sama secara hukum adalah mitos” atau tak lebih dari
sekedar mimpi. Seharusnya, manakala hukum berpijak pada “persamaan dalam hukum”
maka setiap orang adalah subjek dari suatu hukum dan mereka yang melanggar
hukum merupakan subjek yang akan dituntut.
The myth of “equality under law” would have us believe that everyone
is subject to society’s law and those who violate the laws are subject to
prosecution.[18]
Selanjutnya Leffcourt menyebutkan,
seberapa gencarnya slogan “kesamaan dalam hukum” tetap saja hukum akan seperti
itu, di mana masyarakat kecil tetap disisihkankan dan diintimidasi. Kondisi di
lapangan menunjukan hal tersebut, orang-orang miskin dan para buruh-lah yang
kerap menjadi sasaran penegakkan hukum. Bahkan beberapa tahun terakhir, aktivis
politik pun mengalami hal sama, seperti mahasiswa diculik dan di penjara.
Yet in criminal
courts across the country it can be easly observed that law enforcement affects
almost exclusively the workingman and the poor, and, in recent years, the
political activist.[19]
Keberpihakan
hukum pada kalangan tertentu terjadi pada hampir semua negara, yang padahal
mereka semua mengklaim “kesamaan dalam hukum.” Seperti di negara-negara Eropa
dan Amerika, keberpihakan hukum tetap terjadi. Parahnya lagi hukum di sana pun
kerap memposisikan “kulit putih” sebagai kelas yang kebal terhadap hukum.
In the big cities nonwhites
predominate in reguler court appearance.[20]
Kalangan menengah ke atas banyak memperoleh kesempatan bebas dari
jeratan hukum. Sangat berbeda dengan kalangan miskin atau status sosial rendah
di mana mereka selalu mengalami diskriminasi aparat penegak hukum.
The other
criminals, the extremely wealthy, the corporations, the landlords, and the
middle class white collar-workers are rarely prosecuted and almost never suffer
the criminal court process as defendants.[21]
Hakim Wakil Penguasa
Hakim mempunyai pengaruh
hukum signifikan terhadap semua tingkatan proses kriminal. Di Amerika Serikat,
hakim dipilih oleh para politikus profesional yang masuk nominasi Partai
Demokratik dan atau Partai Republik. Oleh sebab itu, merupakan kelaziman
manakala hakim kerap menjalin kerjasama dengan penguasa saat itu.
The judge exerts a powerful influence on all stages of the criminal
process. They are chosen by proffesional politician, after nomination by the
Democratic and/or Republican Parties.[22]
Pengacara mempunyai Relasi dengan Hakim dan Jaksa
Pengacara tidak hanya
pintar membela tersangka, mereka juga mempunyai relasi dengan profesional
hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika seorang pengacara memperoleh sejumlah
bayaran dari klien, dia membagi bayaran tersebut pada mereka. Dengan cara
demikian, klien memperoleh keistimewaan dalam menjalani proses peradilan, yang
berujung pada dibebaskannya klien dari tuduhan atau memperoleh hukuman
seringan-ringannya.
Highly visible in the major urban centers of the nation; their offices—at times shared with bondsmen—line the back streets near courthouses. They are also visible politically, with clubhouse ties reaching into judicial chambers and the prosecutor’s office.[23]
Kesamaan dalam Hukum: Slogan Kampanye
Yang suka menyerukan
“kesamaan dalam hukum” umumnya mereka yang berambisi memegang tampuk kekuasaan.
Mereka bicara berapi-api sebelum menduduki jabatan agar memperoleh simpatik
rakyat. Namun, kebiasaan buruk selalu berulang manakala mereka berhasil
menguasai pemerintahan, mereka enggan menyerukan “kesamaan dalam hukum” malah
mereka yang membuat kembali hukum untuk kepentingan mereka sendiri. Begitulah
perputaran “slogan” terus diulang-ulang, tanpa mengetahui kapan slogan itu
dapat terwujud.
Despite the lip
service, it is not a priority of any elected officials to urge a district
attorney’s officeto arrest the property owners and corporate managers who
violate air and water pollutions laws … the health and savety laws of the drug
and auto industries. The public continues to drink polluted water, breathe
poisoned air, and ride unsafe automobils.[24]
Ketika para penyeru “kesamaan hukum” berhasil menduduki
tampuk pemerintahan, mereka tidak menunaikan janjinya. Ia tetap membiarkan pelaku
kejahatan berkeliaran bahkan mereka juga yang mempeloporinya. Mereka tidak
menepati janjinya untuk menindak tegas para pelaku yang telah melanggar hukum
berkenaan dengan kotornya udara, polusi air, penyalahgunaan obat-obatan, dan
kecurangan dalam industri mobil. Masyarakat juga dipaksa terus menerus meminum
air yang tercemar, menghirup udara beracun, dan mengemudi kendaraan jauh dari
perasaan aman dan nyaman.
Kapan Hukum Netral?
Hukum selamanya tidak akan netral melainkan
selalu berpihak, sebab yang membuat hukumnya adalah sekelompok pihak manusia.
Menurut Lefcourt ada tiga pihak yang sangat mempengaruhi terbentuknya
hukum, yakni:
- Ekonomi (individual’s economics)
- Kelas sosial (Social Class)
- Warna kulit (the Color of Skin)
Hukum di dunia sekarang ini tak lepas dari kontrol ketiga pihak di
atas. Selain, pihak tersebut maka merekalah yang menjadi bulan-bulanan
penegakkan hukum dan selamanya merasa diperlakukan tidak adil, ditindas dan
dikhianati.
Despite tha
fact “individual responsibility” is the stated basis of our criminal law
enforcement…it is still the individual’s economic and social class and color of
his skin that determine his relationship
to the legal system.[25]
Dalam
sebuah studi yang dilakukan di Washington DC, sebanyak 90 persen orang yang
menjalani proses peradilan adalah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari
5.000 dolar. Selain itu, banyak warga kulit putih lebih sering memperoleh
fasilitas kemudahan-kemudahan hukum. Dibandingkan kulit hitam. Warga kulit
hitam mempunyai tingkat lebih tinggi dibandingkan warga kulit putih dalam
kategori sebagai terdakwa. Hampir 45 persen mereka yang ditangkap adalah
“penjahat tanpa korban” seperti mabuk, judi, dan prostitusi. Untuk kasus
kejahatan kelas tinggi seperti korupsi dan kejahatan krah putih lainnya,
seringkali luput dari jangkauan hukum.
In one study of
arrests in Washington D.C., ninety percent of the people taken into custody had
incomes of less than $ 5,000; Blacks have a significantly higher rate of
arrests nationally than whites in almost every offense category; nearly
forty-five percent of all arrests are for crimes without victims, such
drunkenness, gambling, and prostitutions.[26]
Warga miskin dan bukan kulit putih mempunyai kerentanaan
dalam memperoleh ketidak-adilan hukum. Ada dua alasan mengenai hal tersebut:
1.
Warga miskin dan bukan kulit
putih merupakan individu yang paling banyak menjalani proses peradilan;
2.
Warga miskin dan bukan kulit
putih menjalani hukuman lebih lama dibandingkan mereka yang kaya dan kulit
putih.
Realitas demikian bukan hal
aneh pada masyarakat dahulu hingga masyarakat modern sekalipun. Sebab yang
membedakan masa dulu dan masa sekarang hanya terbatas pada fasilitas duniawi,
adapun pola fikir dan karakter tak jauh beda antara dahulu dan sekarang.
The poor and
nonwhite, arrested at a proportionally higher rate than the rest of the
population, are more likely tobe jailed after arrest because of the court
practice of imposing monetary bail. If the defendant cannot post the amount set
by a judge or give a bail bondsman security to post it for him, he remains in
jail.[27]
Pengadilan sekarang tak jauh beda, yaitu keadilan banyak
ditentukan oleh jumlah uang yang diterima aparat. Menurut Lefcourt, praktik
peradilan sering memaksa adanya jaminan sejumlah uang, the court practice of
imposing monetary bail. Jika terdakwa tidak dapat memberi sejumlah uang
yang diminta hakim, maka selamanya ia tetap mendekam dalam penjara. If the
defendant cannot post the amount set by a judge or give a bail bondsman
security to post it for him, he remains in jail. [28]
Suatu studi di New York yang
membahas praktik-praktik uang jaminan menemukan sebanyak 25 persen dari seluruh
penjahat gagal memberikan uang jaminan sebesar 500 dollar; 45 persen sebanyak
1.500 dollar; dan 63 persen sebanyak 2.500 dollar.
One study of New York bail practices indicates the extent to which
the courts tend to incarcerate the innocent prior to trial: twenty five-five
percent of all defendants in this study failed to make bail at $500, forty five
percent at $1,500, and sixty-three percent at$2,500.[29]
Pandangan yang materialistik dan
hanya menguntungkan profesional peradilan telah memperlakukan tidak adil
masyarakat miskin. Orang miskin yang tidak sanggup mengadakan uang jaminan
berada dalam penjara selama berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan
bertahun-tahun sebelum sidang dilakukan.
A poor or nonwhite defendant languishes in jail weeks, months, and
even years before trial.[30]
Adanya tekanan terhadap terdakwa dari kelas rendah,
miskin, dan bukan kulit putih untuk mengakui kesalahannya banyak terjadi dalam
peradilan sekarang. Tertuduh akan didakwa dengan dakwaan kejahatan yang lebih
berat dibandingkan yang terjadi sesungguhnya. Misalnya seorang laki-laki dapat
didakwa dengan kejahatan menurut lima alasan: Perampokan tingkat pertama, penyerangan
tingkat kedua, penyerangan tingkat ketiga, membawa senjata berbahaya dan
pencurian. Tuduhan-tuduhan semacam ini menjadikan terdakwa memperoleh
diksiminasi hukum yang luar biasa dibandingkan dengan terdakwa yang memiliki
status sosial lebih tinggi.
Frequently, the accused will be charged with more crimes than
actually took place in order to persuade him … A manmay be charged with armed
robbery on five counts: robbery first degree, assault second degree, assault
third degree, carrying a dangerous weapon, and petit larcenny.[31]
Berbeda jika orang kaya
raya yang menjalani proses peradilan, ia diperlakukan istimewa. Pembela
terdakwa sangat mahir dalam membalikan tersangka dari semua tertuduh menjadi
tidak tertuduh. Pembela bersungguh-sungguh membuktikan ketidakbersalahan klien
yang dibelanya. Mulai dari polisi sampai hakim, memperlakukan hal yang sama
terhadap tersangka yang kaya raya atau mereka yang mempunyai relasi khusus
dengan para penguasa.
The defense lawyer’s role is that of a friend who leads the unsuspecting
to the slaughterhouse. Of course the defense attorney is supposed to try to
prove the innocence or defend the interests of his clien.[32]
Berbeda ketika pengacara mendampingi klien dari orang
miskin atau para buruh; pengacara tidak menunjukan kepentingan terhadap klien.
Dia lebih tertarik dengan melihat fungsi proses berjalan mulus, yakni si klien
harus mengajukan permohonan bersalah.
But a defense attorney for the poor or workingman, whether the state
or private agency reimburs him or whether the client pays directly, does not
identify above all with the interests of the client. He is more interested in
seeing the court process function smoothly—which means that his client should
plead guilty.[33]
Silverstein dalam bukunya Defense
the Poor, setiap tahun sekitar 60 persen tersangka di pengadilan negara
atau federal, secara finansial mereka tidak mampu mendatangkan pengacara. Di
mana dengan pengacara mereka dapat memperoleh keterangan hukum dan
mempersamakan derajatnya dengan orang kaya raya yang memiliki pengacara.
Sebagai basa-basi, negara pun menyediakan pengacara bagi mereka.. Yaitu pengacara yang digaji pemerintah sehingga
mereka memperolehnya secara gratis.
Each years about sixty percent of all defendants in federal and
state courts are financially unable to afford counsel … Most state provide
lawyers. Here lawyers are mostly full-time salaried
government employees … Recent studies comparing both the defender and assigned
counsel to the traditional private lawyer have shown that lawyers for the poor
advise their clients to plead guilty somewhat more often than privately
retained attorney.[34]
Namun sayangnya, pengacara
pemerintah lebih sering menganjurkan tersangka untuk mengikuti proses peradilan
sebagaimana biasanya tanpa ada usaha membela klien. Berbeda dengan orang kaya
raya yang secara khusus membayar pengacara swasta yang sungguh-sungguh membela
klien.
Tersangka yang berasal
dari kalangan miskin atau buruh benar-benar mengalami diskriminasi hukum.
Bayangkan saja—menurut Wright dalam The Courts Have Failed the Poor—pada
banyak kasus, terdakwa dihadapkan pada kasus yang menyatakan bahwa dia
bersalah. Parahnya, terdakwa tidak tahu bahwa dirinya bersalah. Ia tidak
mendapat konseling apapun. Ia juga tidak tahu dakwaan apa yang akan diterima.
Baru ia menyadari dakwaan terhadap dirinya manakala ia menghadap sidang
peradilan.
Despite the presumption of innocence, the defendant in these police
and magistrate court is, prima facie, guilty. He is almost always uncounseled
and sometimes he is not even informed of the charges against him until after
the so-called trial.[35]
Kesetaraan Hukum yang tak
pernah Setara
Bangsa Amerika merupakan
contoh di mana masyarakatnya pluralistik. Bangsa ini menggambarkan suatu
masyarakat dimana terdapat berbagai macam kelompok dan etnis berbagai negara;
yang saling bersaing. Proses pembuatan keputusannya pun adalah hasil dari
proses tawar menawar, dan pihak yang satu menjadi kontrol pihak lainnya.
Pejabat publik dan pembuat hukum merespon tekanan yang muncul dari kelompok
tersebut sehingga tidak ada kelompok dalam bidang ekonomi, politik, sosial,
agama, wilayah, atau ras yang akan mendominasi. Hal ini menciptakan sistem
alami yang dikenal sebagai chek dan balance. Masyarakat menjadi
bagian dari proses pembuatan keputusan yang segera mereka lakukan, seperti:
Pegawai akan memeriksa suatu perusahaan, petani mengevaluasi urbanisasi, dan
siswa memeriksa petugas administrasi sekolah.
Namun sekali lagi, hal di
atas hanya bersifat slogan belaka. Sebab dalam kenyataannya pada masyarakat
modern, banyak orang mengeluh sistem tawar menawar hanya terjadi pada kalangan
tertentu saja. Hanya untuk segelintir orang dan kelompok. Selebihnya, posisi
tawar menawar dan saling mengontrol sama sekali tidak ada. Saat ini, orang kaya
dapat mengontrol orang miskin, sebaliknya orang miskin belum bisa memeriksa
orang kaya. Orang kulit putih dapat memeriksa warga kulit hitam, sebaliknya
warga kulit hitam belum bisa memeriksa kulit putih.
…Yet the poor cannot check
the rich and Black will never balances white.[36]
Robert Lefcourt menyatakan masyarakat
pluralisme di Amerika Serikat senantiasa menutupi kenyataan bahwa beberapa
kelompok dan individu memegang kekuatan dalam masyarakat kapitalis sementara
golongan dan ras tertentu tidak dilibatkan di dalamnya.
Pluralism masks the fact that some groups and
individuals hold power in capitalist society while certain classes and races
are excluded.[37]
Kelompok yang mempunyai
kekuasaan dan kepentingan tinggi berjuang untuk memperoleh kontrol dalam bidang
industri. Tidak mengherankan jika garis pedoman bidang hukum dan ekonomi
memberi peluang terciptanya kerjasama dalam sistem kepemilikan komoditi
sehingga antara hukum dan ekonomi dapat dengan mudah dikompromikan untuk
memberi keuntungan masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya, tanpa peduli
ada banyak pihak yang merasa dirugikan, baik secara hukum maupun ekonomi.
Pihak-pihak yang banyak terlibat dalam praktik tersebut banyak didominasi oleh
kulit putih.
William Domhoff dalam Who Rules America
menulis, para sosiolog telah menunjukan bahwa kulit putih memiliki kekayaan
lebih banyak dibandingkan golongan kulit yang lain, yaitu kira-kira setengah
dari satu persen penduduk kota. Mereka mengontrol bank dan perusahaan 1/3 dari
kekayaan sebuah kota di Amerika.
Sociologists have shown that a cohesive white upper
class, consisting of approximately one-half of one percent of the people in
this country, control every major bank and corporation and personally owns over
one-quarter of the country’s wealth.[38]
John Kenneth Galbraith dan para ahli lainnya
menyatakan, keuntungan yang diperoleh 10 perusahaan terbesar dapat memberikan
masukan bagi industri sebanyak 40 persen. Perusahaan tengah berjuang
mendapatkan kontrol ekonomi yang lebih luas dengan menggunakan sistem baru
yaitu konglomerasi. Diperkirakan mulai tahun 1975 sebanyak 300 perusahaan
Amerika akan menguasai 2/3 aset-aset yang ada di dunia.
Yet the profits of the top fifty corporations
represent about forty
percent of all industrial earnings, and the corporations are now struggling for
still greater control of the economy by means a new phenomenon, the
conglomerate. It is estimated that by 1975 three hundred corporations will own
two-thirds of the industrial assets of the world.[39]
Akhirnya, Robert
Lefcourt menyatakan bahwa rakyat sendiri harus bergerak untuk melakukan
transformasi hukum. Serikat pekerja, di awal abad 19 dianggap sebagai bentuk
konspirasi legal untuk mempengaruhi pekerja. Apa yang menjadi kriminal berubah
menjadi legal dan apa yang sebelumnya aktivitas legal berubah menjadi illegal.
Namun masalahnya, ketika rakyat berhasil merobak hukum yang ada, maka hukum
yang berpihak pun akan muncul dengan dimensinya yang baru. Yakni, dimana
penguasa baru muncul dan menciptakan hukumnya yang baru yang pasti berpihak
pada kepentingan khususnya pula.
*****
Dari banyak analisa para
ahli di atas memberi kesimpulan bahwa hukum buatan manusia, selamanya akan
“gonjang-ganjing” dan selamanya akan berpihak pada segelintir orang yang
kebanyak terdiri dari penguasa dan orang-orang kaya. Oleh sebab itu, alangkah
bijaknya jika mulai saat ini hukum yang dipakai adalah hukum Tuhan Yang Maha
Esa, yakni Allah Pencipta umat manusia.
Barangsiapa tidak memakai hukum Allah, mereka termasuk
orang-orang yang zalim (QS. Al Maidah, 5:45)
Manusia banyak memiliki kealfaan dan
ketidak-berdayaan, termasuk dalam hal membuat hukum. Telah banyak terjadi,
hukum manusia sangat mudah diombang-ambing oleh manusia lainnya. Bongkar pasang
hukum begitu mudah terjadi dan keberpihakan hukum pada golongan tertentu juga
menjadi lazim; tentunya hal demikian sangat merugikan masyarakat lemah dan umat
manusia dari generasi ke generasi.
Jikalau kita memakai
“hukum buatan manusia” maka selamanya kita akan terzalimi. Sebab manusia
cenderung berbuat mementingkan diri sendiri, sedangkan Allah Yang Maha
Bijaksana menetapkan hukum semata untuk kepentingan umat manusia secara
keseluruhan, sebab Dialah Allah Pencipta manusia yang tentunya Maha Mengetahui
apa yang menjadi kelemahan dan kealfaan seluruh makhluknya, termasuk manusia.
Semoga, hukum Allah Yang Maha Menghakimi segera berpijak di muka bumi ini agar
manusia dapat khidmat dalam beribadah, bersujud, dan bersyukur memuji Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Amin.
Endnote
[1] Keneddy, Florynce, The Whorehouse Theory of Law, Copyright
1971. Dalam buku Sociology of Law,. p 81
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid, p 82
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid, p. 85
[11] Ibid, p 86
[12] Ibid
[13] Ibid
[14] Ibid, P 86-87
[15] Ibid, p. 21
[16] Ibid
[17] Ibid, p. 21-22
[18] Ibid, p. 21
[19] Lefcourt, Robert, Law Against the People, Dalam buku Sociology
of Law, p. 22
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] Ibid, p.29
[23] S. Blumberg, Abraham, Lawyers with Convictions,” In
Lefcourt, Law Against the People, p.30
[24] Ibid, p. 24
[25] Ibid, p. 22
[26] The Crime Comission Report, p 149-150. In Lefcourt, Ibid, p. 26
[27] Lefcourt, Robert, Ibid, p. 26
[28] Ibid
[29] Caleb Foote, “A Study of the Administration of Bail in New York
City,” University of Pennsylvania Law Review, Vol. 106, 1958, p. 633. In
Lefcourt, Law Against the People, Ibid.
[30] Lefcourt, Robert, Ibid, p.27
[31] Ibid
[32] Ibid
[33] Ibid, p.30
[34] Silverstein, Defense the Poor, In Lefcourt, Law Against
the People, p. 30
[35] Wright, J. Skelly, The Courts Have Failed the Poor, New York
Times Magazines, March 9, 1969, p. 26. In Lefcourt, Law Against the People, p.
30
[36] Lefcourt, Law Against the People, p. 32
[37] Ibid, p. 33
[38] Domhoff, William, Who Rules America? Englewood Cliffs, New
Jersey: Prentice-Hall, 1967, p 151-152
[39] Fortune, May 15, 1969, for the Establishment’s listing of the
top corporations in the U.S., and some crude justifications for growth of the
conglomerates. In Lefcourt, Law Against the People, p. 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar