Sabtu, 02 November 2013

Hukum Buatan Manusia

HUKUM BUATAN MANUSIA

Chairil A. Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi.


Barangsiapa tidak memakai hukum Allah, mereka termasuk orang-orang yang zalim (QS. Al Maidah, 5:45).

Orang yang tidak memakai Hukum Allah Pencipta langit dan bumi, sebenarnya mereka menzalimi dirinya sendiri. Secara alamiah, hukum buatan manusia dirumuskan, ditetapkan, dan dirubah oleh manusia itu sendiri. Siapakah manusia yang menentukan hukum? Manusia penentu hukum dari jaman dahulu hingga sekarang adalah pihak penguasa. Sebagai contoh masa kerajaan Fir’aun, kerajaan Hammurabi, kekaisaran Romawi hingga sampai saat ini di mana demokrasi (kedaulatan berada di tangan rakyat) sangat digembar-gemborkan. Namun keadaannya tetaplah sama, yakni hukum merupakan cermin dari kepentingan penguasa.
Dalam lingkup global dewasa ini, Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations) sebagai representasi dari kepentingan masyarakat dunia, kerap dipermainkan oleh segelintir negara dan sekutunya, yang dipelopori Amerika Serikat. Contoh yang berlarut adalah konflik di Palestina di mana Zionisme Israel memperoleh dukungan maksimal dari Amerika Serikat. Hukum-hukum yang mengikat PBB merupakan representasi dari kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya. PBB sebagai institusi tertinggi di dunia seringkali diperalat AS dan tidak mampu menghalau kesewenang-wenangan negeri Paman Sam itu. Puncaknya tahun 2003, PBB tak berdaya sama sekali ketika Amerika Serikat dan Inggris menyerang dan menguasai negara Irak tanpa alasan yang jelas. Itulah contoh betapa hukum buatan manusia senantiasa diwarnai oleh kepentingan pihak yang lebih berkuasa.
Contoh sederhana adalah negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Hukumnya dibuat manusia sehingga mudah sekali diubah-ubah dan dilanggar manusia. Pembuat hukum adalah penguasa sehingga hukum dominan berpihak pada penguasa. Tidaklah heran jika hukum sama sekali tidak menyentuh kepentingan rakyat. Sudah beberapa lama “hukum manusia” mewarnai perikehidupan bangsa Indonesia mulai masa kolonialisme, Orde Lama, Orde Baru, Transisi, sampai Orde Reformasi, namun hukum tetap milik penguasa. Selama hukum masih dibuat manusia maka selama itu pula hukum menjadi alat dari segolongan manusia yang memiliki wewenang untuk membuat hukum, yaitu penguasa. Dengan demikian, istilah demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat) adalah omong kosong yang hanya menjadi penghias bibir politikus dan selamanya tak akan terbukti di belahan negara dunia manapun, sebelum hukum Tuhan Yang Maha Esa diberlakukan, yakni Hukum Allah Yang Maha Penghakim.

 

Bukankah Allah adalah Hakim yang seadil-adilnya (QS. At Tiin, 95:8).

Pada bab ini penulis akan menggambarkan bagaimana hukum buatan manusia begitu mudah dipermainkan, dirubah, dan dilanggar manusia. Sebagai contoh, penguasa membuat suatu hukum, maka kemungkinan yang muncul adalah:
  1. Hukum dibuat sesuai kepentingan penguasa
  2. Penguasa seenaknya mempermainkan hukum
  3. Penguasa berhak merubah hukum kapan saja dia mau
  4. Rakyat tidak respek dengan hukum buatan manusia
Uraian berikut semoga memberi inspirasi bagi kita tentang betapa pentingnya hukum Allah Penguasa langit dan bumi segera diberlakukan, agar kedamaian dan keadilan umat manusia dapat segera terwujud.

FLORYNCE KENEDDY: HUKUM SEBAGAI RUMAH BORDIR

Dalam bukunya berjudul The Whorehouse Theory of Law[1], penulis Florynce Kennedy menyebut bahwa hukum tak ubahnya seperti prostitusi yang tak kalah menjijikannya. Hukum sangat mudah dipermainkan manusia.

Ours is a prostitute society. The system of justice and most especially the legal profession, is whorehouse serving those the best able to afford the luxulies of justice offered to preferred customers.[2]  

Menurut Keneddy, masyarakat sekarang tak ubahnya seperti masyarakat pelacur dalam sistem peradilan pidana yang berlaku saat ini. Sedangkan, profesi hukum tak ubahnya sebagai rumah bordil, the system of justice and most especially the legal profession, is whorehouse; yang mana di dalam sistem tersebut lazim terjadi jual beli perkara, mengkompromikan kejahatan, dan menjerumuskan pihak yang diinginkan pemesan.

Memang menjijikan, tatkala kita menyaksikan seorang penjahat bebas dari jeratan hukum, hanya karena memberi sejumlah uang, apakah itu terhadap polisi, jaksa, hakim, atau petugas penjara. Parahnya lagi, penguasa pun tak dapat berbuat apa-apa menyaksikan praktik semacam itu, sebab penguasa juga memberi kontribusi bagi terciptanya praktik kotor semacam itu.

Pengacara atau penasihat hukum—menurut pandangan  Florynce Keneddy—tak ubahnya seperti pelacur. Pelacur ini bersedia memuaskan klien (terdakwa) dengan syarat klien bisa memberi sejumlah uang. Nilai kepuasan klien sangat ditentukan oleh seberapa besar jumlah uang yang diterima pengacara.
The lawyer in these terms, is analogous to a prostitute. The lawyer’s deception of the people springs from his actual money-making role. He represents the client who puts the highest fee on the table.[3]
Semakin tinggi bayaran klien terhadap pengacara, maka semakin tinggi pula klien terpuaskan oleh proses peradilan yang akan dia hadapi. Seperti perlakuan berlebihan saat menjalani persidangan, hukuman seringan-ringannya, dan—kalaupun dihukum—klien memperoleh fasilitas khusus yang menyenangkan.
Menurut Florynce Keneddy proses penyelewengan-penyelewengan hukum, jauh hari telah ditanamkan pada siswa atau mahasiswa yang mempelajari hukum, di mana mereka tidak hanya diajari bagaimana menempatkan sis kemanusiaan dalam hukum, melainkan pula diberitahu bagaimana cara berfikir mengumpulkan uang, membela klien tanpa peduli salah satau benar serta menyusun kekuatan pribadi sebagai profesi hukum.
As a law student, he is taught not onley to park his humanity, but to think only is terms of money and power.[4]
Setiap perusahaan bisnis mempunyai pengacara. Umumnya klien menginginkan pelayanan terbaik dari pengacara untuk menutupi segala macam pelanggaran dan kecurangan-kecurangan. Dan pengacara semakin disegani ketika ia mempunyai banyak relasi dalam sistem peradilan pidana, seperti polisi, jaksa, hakim; termasuk mempunyai relasi dengan para penguasa seperti presiden atau menteri.
It follows that many lawyers wish to be in the pay of the business and government “houses.”[5]
Banyak pengacara ingin dibayar dari sebuah perusahaan atau pengusaha. Florynce Keneddy menegaskan bahwa sebagian besar klien—harus jujur diakui—mereka adalah pelaku berbagai macam kecurangan, pelanggar hukum, dan perusak lingkungan
These are the clients who demand and get best service the prostitute can offer. They are also the most racist, the most genocidal, and the worst polluters of the environment.[6]
Konsekuensinya, semakin banyak penjahat dalam aktivitas bisnis, maka pelacuran hukum makin menjadi-jadi. Tak pelak lagi, kalangan profesi hukum seperti kepolisian, pengacara, kejaksaan, dan kehakiman, memainkan hukum sebagai komoditi yang menggiurkan, tanpa peduli masyarakat lemah semakin terpinggirkan dari pihak-pihak yang berkuasa.
The more delinquent the business or government client, the gerater the employment opportunity for lawyers (legal profession) [7]

Prostitusi antara Profesi Hukum dengan Pelaku Bisnis

Anggapan bahwa profesi hukum menjalin “hubungan gelap” dengan pelaku bisnis bukan merupakan hal asing. Mulai dari masyarakat perkotaan sampai pedesaan sudah mengakui hal tersebut. Baik mereka yang mengenal hukum dan pelaku bisnis, maupun masyarakat yang tidak mempunyai kaitan dengannya. Pengetahuan tentang “hubungan gelap” diakibatkan sudah terlalu banyak fakta-fakta empiris di lapangan menunjukan bahwa “benar” telah terjadi perselingkuhan antara profesi hukum dengan pelaku bisnis. Siapa yang menjadi korban perselingkuhan itu? Tiada lain adalah jutaan bahkan milyard-an umat manusia.
Of course it is true that other proffesionals and most businessmen, could fit the whorehouse characterization.[8]
Banyak literatur dimiliki Florynce Keneddy yang menunjukan kalangan profesi hukum secara agresif menjual diri mereka sebagai ahli hukum untuk melayani para terdakwa kaya (klien) sehingga mereka kebal atau bebas terhadap hukum.
Our history and literature are sprinkled liberally with “professionals” who have gone “stright” and revealed the numerous ways that have sold themselves and their proffessionals service for the almighty dollar.[9]
Menurut Keneddy, memang banyak cara menuju kemenangan atau kesuksesan “pintas” namun jalan pintas melalui pengelabuan hukum adalah lebih efektif. Hal ini disebabkan hukum mempunyai payung dan legitimasi yang jelas, sebab ketika pelaku memenangkan peradilan—meski pengadilan didapat melalui suap—ia berhak mendapat perlindungan negara dan berkuasa mengambil haknya secara optimal tanpa bisa ditanggulangi siapapun.

Makin Tinggi Kejahatannya makin Besar Bayarannya

Florynce Keneddy secara tegas menyatakan setiap rumah bordir mempunyai mucikari. Adapun mucikari peradilan adalah partner senior peradilan.
Every whorehouse has its madam. In a law firm the madam might be the senior partner. The attorney general usually plays that role.[10]
Orang-orang kaya yang melakukan kesalahan merupakan favorit profesional hukum. Jaksa, pengacara, polisi, sampai hakim merelakan dirinya melacurkan hukum demi sejumlah bayaran menggiurkan dari klien.
When a lawyer…visit a cheap whorehouse like the local landlord-tenant…where the pactice of high-paying landlord favoritism.[11]
Semakin besar penyimpangan yang dilakukan klien, maka makin besar pula uang yang masuk ke kalangan profesional hukum. Sebab, di satu sisi klien merasa ketakutan akibat kesalahannya yang terlalu beresiko, di sisi lain profesi hukum (polisi, pengacara, jaksa, atau hakim) berambisi memperoleh keuntungan dengan langkah sangat berani menyalahgunakan wewenang.
The greater the injustice, the greater the attempt to make the atmosphere acceptable.[12]
Kemudian, banyak orang menilai pengadilan yang lebih tinggilah yang lebih bersih dari praktik kotor. Namun, seberapa pun tingginya lembaga peradilan tetap hukum buatan manusia suka dipermainkan oleh manusia itu sendiri tanpa ada tanggungjawab atau merasa dosa. Florynce Keneddy menyatakan semakin tinggi institusi peradilan, semakin cantik pula permainan mereka. Bahkan tak segan-segan permainan mereka sangat mematikan pihak yang dikorbankan.
In the higher courts, such as the state or federal “houses,” it is always said that the “practice is cleaner” because it is here that one would expect that justice would be most seriously considered. But the whorehouses that are well-decorated, that smell wonderfull, that make the ligitants feel comfortable and welcome are the dangerous death-dealing houses.[13]
Institusi peradilan yang kelihatannya megah, berwibawa, dan tegas, nyatanya hanya tampilan luar saja, sebab di dalamnya terjadi praktik hukum yang kotor dan nista. Betapa tidak, hukum dibuat mereka dan mereka merasa bebas pula mempermainkannya. Sebagai contoh di Indonesia tahun 2002, pernah terjadi peristiwa memalukan dimana seorang hakim agung berterus terang minta bayaran klien sebesar 4 milyard agar kliennya bebas dari jeratan hukum. Kasus tersebut berhasil diliput media massa yang tentunya kasus yang luput dari perhatian media tak terkira banyaknya.
Hukum buatan manusia sangat labil dan mudah jungkir-balikan oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, masyarakat lemah menjadi bulan-bulanan dan objek pemerasan yang tiada ujungnya. Potensi kesalahan masyarakat menjadi pundi uang yang mudah aparat dapatkan. Ada pula slogan dari negara Barat bahwa hukum harus berpihak pada masyarakat, namun selama beratus tahun hingga sekarang slogan itu hanya dapat berlaku dalam bibir para politisi dan selamanya tak bisa terjadi selama manusia bertindak sebagai “pembuat hukum.”
Telah banyak konsep bantuan hukum pada masyarakat miskin, seperti Lembaga Bantuan Hukum (The Legal Aid Lawyer). Namun tetap saja, kepentingan mengeruk keuntungan dari klien tetap tinggi dan tidak bisa dihapus. Semakin rendah bayaran dari klien, maka pelayanan hukum pun semakin rusak.
There is also the old-style poverty lawyer, sometimes called the Legal Aid Lawyer or public defender, who defends poor people in criminal courts. The service in either case is sporadic, mechanical, and very poor quality.[14]
Klien yang tidak mempunyai kemampuan finansial kerap ditelantarkan dan akhirnya menjadi korban dari ketidakadilan proses hukum. Keneddy mengumpamakannya dengan mesin cuci berkualitas jelek dimana tak pernah menyelesaikan perkara secara bersih dan tuntas.


ROBERT LEFCOURT: HUKUM MENINDAS MASYARAKAT[15]
Robert Lefcourt mengamati selama ini hukum senantiasa menindas masyarakat umum. Kondisi tersebut menunjukan pada kita bahwa “hukum buatan manusia” selamanya akan menindas masyarakat. Oleh karena hukum dibuat segelintir orang, maka hukum dengan sendirinya berpihak pada segelintir orang yang akibatnya kepentingan umat manusia terbengkalai.
Sebagai contoh di Amerika Serikat—yang menurut banyak orang merupakan pelopor demokrasi dunia—ternyata hukum masih berpihak pada penguasa. Bayangkan saja untuk memutuskan perang di Asia Tenggara (Vietnam) yang melibatkan jajaran ekskutif Amerika Serikat, Mahkamah Agung membutuhkan waktu lama untuk memutuskannya, sangat berbeda manakala mereka memutuskan hukum untuk masyarakat biasa.
The Supreme Courts has long refused to consider such “political”questions as the continuing wars in Southeast Asia.[16]
Hukum “buatan manusia” beserta aparat hukumnya sangat hati-hati ketika menyentuh hukum menghadapi penguasa. Hukum tampak seperti tunduk, patuh, dan siap dirubah kapan saja penguasa membutuhkannya.
Hukum “buatan manusia” hanya Berpihak pada Kelompok Manusia Tertentu
Dari sejak dahulu hingga sekarang di mana hukum telah melalui beberapa tahap proses perbaikan, tetap saja hukum berpihak pada kalangan atas, atau paling tidak kalangan menengah ke atas. Bahkan banyak di negara lain termasuk di negara maju, warna kulit pun sangat berpengaruh terhadap keberpihakan hukum. Selain itu, hukum “buatan manusia” dipandang senjata ampuh untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu untuk selalu survive dalam menguasai persaingan politik, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Criminal courts protect exisiting economic, political, and social relations. Historically this role has created a pattern of selective law enforcement practices of which the white upper and middle classes the beneficieries.[17]
Persamaan dalam Hukum: Mitos
Leffcourt menilai tentang “semua orang adalah sama secara hukum adalah mitos” atau tak lebih dari sekedar mimpi. Seharusnya, manakala hukum berpijak pada “persamaan dalam hukum” maka setiap orang adalah subjek dari suatu hukum dan mereka yang melanggar hukum merupakan subjek yang akan dituntut.
The myth of “equality under law” would have us believe that everyone is subject to society’s law and those who violate the laws are subject to prosecution.[18]
Selanjutnya Leffcourt menyebutkan, seberapa gencarnya slogan “kesamaan dalam hukum” tetap saja hukum akan seperti itu, di mana masyarakat kecil tetap disisihkankan dan diintimidasi. Kondisi di lapangan menunjukan hal tersebut, orang-orang miskin dan para buruh-lah yang kerap menjadi sasaran penegakkan hukum. Bahkan beberapa tahun terakhir, aktivis politik pun mengalami hal sama, seperti mahasiswa diculik dan di penjara.
Yet in criminal courts across the country it can be easly observed that law enforcement affects almost exclusively the workingman and the poor, and, in recent years, the political activist.[19]
Keberpihakan hukum pada kalangan tertentu terjadi pada hampir semua negara, yang padahal mereka semua mengklaim “kesamaan dalam hukum.” Seperti di negara-negara Eropa dan Amerika, keberpihakan hukum tetap terjadi. Parahnya lagi hukum di sana pun kerap memposisikan “kulit putih” sebagai kelas yang kebal terhadap hukum.
In the big cities nonwhites predominate in reguler court appearance.[20]
Kalangan menengah ke atas banyak memperoleh kesempatan bebas dari jeratan hukum. Sangat berbeda dengan kalangan miskin atau status sosial rendah di mana mereka selalu mengalami diskriminasi aparat penegak hukum.
The other criminals, the extremely wealthy, the corporations, the landlords, and the middle class white collar-workers are rarely prosecuted and almost never suffer the criminal court process as defendants.[21]
Hakim Wakil Penguasa
Hakim mempunyai pengaruh hukum signifikan terhadap semua tingkatan proses kriminal. Di Amerika Serikat, hakim dipilih oleh para politikus profesional yang masuk nominasi Partai Demokratik dan atau Partai Republik. Oleh sebab itu, merupakan kelaziman manakala hakim kerap menjalin kerjasama dengan penguasa saat itu.
The judge exerts a powerful influence on all stages of the criminal process. They are chosen by proffesional politician, after nomination by the Democratic and/or Republican Parties.[22]

Pengacara mempunyai Relasi dengan Hakim dan Jaksa

Pengacara tidak hanya pintar membela tersangka, mereka juga mempunyai relasi dengan profesional hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika seorang pengacara memperoleh sejumlah bayaran dari klien, dia membagi bayaran tersebut pada mereka. Dengan cara demikian, klien memperoleh keistimewaan dalam menjalani proses peradilan, yang berujung pada dibebaskannya klien dari tuduhan atau memperoleh hukuman seringan-ringannya.

Highly visible in the major urban centers of the nation; their offices—at times shared with bondsmen—line the back streets near courthouses. They are also visible politically, with clubhouse ties reaching into judicial chambers and the prosecutor’s office.[23]


Kesamaan dalam Hukum: Slogan Kampanye
Yang suka menyerukan “kesamaan dalam hukum” umumnya mereka yang berambisi memegang tampuk kekuasaan. Mereka bicara berapi-api sebelum menduduki jabatan agar memperoleh simpatik rakyat. Namun, kebiasaan buruk selalu berulang manakala mereka berhasil menguasai pemerintahan, mereka enggan menyerukan “kesamaan dalam hukum” malah mereka yang membuat kembali hukum untuk kepentingan mereka sendiri. Begitulah perputaran “slogan” terus diulang-ulang, tanpa mengetahui kapan slogan itu dapat terwujud.
Despite the lip service, it is not a priority of any elected officials to urge a district attorney’s officeto arrest the property owners and corporate managers who violate air and water pollutions laws … the health and savety laws of the drug and auto industries. The public continues to drink polluted water, breathe poisoned air, and ride unsafe automobils.[24]
Ketika para penyeru “kesamaan hukum” berhasil menduduki tampuk pemerintahan, mereka tidak menunaikan janjinya. Ia tetap membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran bahkan mereka juga yang mempeloporinya. Mereka tidak menepati janjinya untuk menindak tegas para pelaku yang telah melanggar hukum berkenaan dengan kotornya udara, polusi air, penyalahgunaan obat-obatan, dan kecurangan dalam industri mobil. Masyarakat juga dipaksa terus menerus meminum air yang tercemar, menghirup udara beracun, dan mengemudi kendaraan jauh dari perasaan aman dan nyaman.

Kapan Hukum Netral?

Hukum selamanya tidak akan netral melainkan selalu berpihak, sebab yang membuat hukumnya adalah sekelompok pihak manusia. Menurut Lefcourt ada tiga pihak yang sangat mempengaruhi terbentuknya hukum, yakni:
  1. Ekonomi (individual’s economics)
  2. Kelas sosial (Social Class)
  3. Warna kulit (the Color of Skin)
Hukum di dunia sekarang ini tak lepas dari kontrol ketiga pihak di atas. Selain, pihak tersebut maka merekalah yang menjadi bulan-bulanan penegakkan hukum dan selamanya merasa diperlakukan tidak adil, ditindas dan dikhianati.
Despite tha fact “individual responsibility” is the stated basis of our criminal law enforcement…it is still the individual’s economic and social class and color of his skin  that determine his relationship to the legal system.[25]
Dalam sebuah studi yang dilakukan di Washington DC, sebanyak 90 persen orang yang menjalani proses peradilan adalah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 5.000 dolar. Selain itu, banyak warga kulit putih lebih sering memperoleh fasilitas kemudahan-kemudahan hukum. Dibandingkan kulit hitam. Warga kulit hitam mempunyai tingkat lebih tinggi dibandingkan warga kulit putih dalam kategori sebagai terdakwa. Hampir 45 persen mereka yang ditangkap adalah “penjahat tanpa korban” seperti mabuk, judi, dan prostitusi. Untuk kasus kejahatan kelas tinggi seperti korupsi dan kejahatan krah putih lainnya, seringkali luput dari jangkauan hukum.
In one study of arrests in Washington D.C., ninety percent of the people taken into custody had incomes of less than $ 5,000; Blacks have a significantly higher rate of arrests nationally than whites in almost every offense category; nearly forty-five percent of all arrests are for crimes without victims, such drunkenness, gambling, and prostitutions.[26]
Warga miskin dan bukan kulit putih mempunyai kerentanaan dalam memperoleh ketidak-adilan hukum. Ada dua alasan mengenai hal tersebut:
1.      Warga miskin dan bukan kulit putih merupakan individu yang paling banyak menjalani proses peradilan;
2.      Warga miskin dan bukan kulit putih menjalani hukuman lebih lama dibandingkan mereka yang kaya dan kulit putih.
Realitas demikian bukan hal aneh pada masyarakat dahulu hingga masyarakat modern sekalipun. Sebab yang membedakan masa dulu dan masa sekarang hanya terbatas pada fasilitas duniawi, adapun pola fikir dan karakter tak jauh beda antara dahulu dan sekarang.
The poor and nonwhite, arrested at a proportionally higher rate than the rest of the population, are more likely tobe jailed after arrest because of the court practice of imposing monetary bail. If the defendant cannot post the amount set by a judge or give a bail bondsman security to post it for him, he remains in jail.[27] 
Pengadilan sekarang tak jauh beda, yaitu keadilan banyak ditentukan oleh jumlah uang yang diterima aparat. Menurut Lefcourt, praktik peradilan sering memaksa adanya jaminan sejumlah uang, the court practice of imposing monetary bail. Jika terdakwa tidak dapat memberi sejumlah uang yang diminta hakim, maka selamanya ia tetap mendekam dalam penjara. If the defendant cannot post the amount set by a judge or give a bail bondsman security to post it for him, he remains in jail. [28]
Suatu studi di New York yang membahas praktik-praktik uang jaminan menemukan sebanyak 25 persen dari seluruh penjahat gagal memberikan uang jaminan sebesar 500 dollar; 45 persen sebanyak 1.500 dollar; dan 63 persen sebanyak 2.500 dollar.
One study of New York bail practices indicates the extent to which the courts tend to incarcerate the innocent prior to trial: twenty five-five percent of all defendants in this study failed to make bail at $500, forty five percent at $1,500, and sixty-three percent at$2,500.[29]
Pandangan yang materialistik dan hanya menguntungkan profesional peradilan telah memperlakukan tidak adil masyarakat miskin. Orang miskin yang tidak sanggup mengadakan uang jaminan berada dalam penjara selama berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun sebelum sidang dilakukan.
A poor or nonwhite defendant languishes in jail weeks, months, and even years before trial.[30]
Adanya tekanan terhadap terdakwa dari kelas rendah, miskin, dan bukan kulit putih untuk mengakui kesalahannya banyak terjadi dalam peradilan sekarang. Tertuduh akan didakwa dengan dakwaan kejahatan yang lebih berat dibandingkan yang terjadi sesungguhnya. Misalnya seorang laki-laki dapat didakwa dengan kejahatan menurut lima alasan: Perampokan tingkat pertama, penyerangan tingkat kedua, penyerangan tingkat ketiga, membawa senjata berbahaya dan pencurian. Tuduhan-tuduhan semacam ini menjadikan terdakwa memperoleh diksiminasi hukum yang luar biasa dibandingkan dengan terdakwa yang memiliki status sosial lebih tinggi.
Frequently, the accused will be charged with more crimes than actually took place in order to persuade him … A manmay be charged with armed robbery on five counts: robbery first degree, assault second degree, assault third degree, carrying a dangerous weapon, and petit larcenny.[31]
Berbeda jika orang kaya raya yang menjalani proses peradilan, ia diperlakukan istimewa. Pembela terdakwa sangat mahir dalam membalikan tersangka dari semua tertuduh menjadi tidak tertuduh. Pembela bersungguh-sungguh membuktikan ketidakbersalahan klien yang dibelanya. Mulai dari polisi sampai hakim, memperlakukan hal yang sama terhadap tersangka yang kaya raya atau mereka yang mempunyai relasi khusus dengan para penguasa.
The defense lawyer’s role is that of a friend who leads the unsuspecting to the slaughterhouse. Of course the defense attorney is supposed to try to prove the innocence or defend the interests of his clien.[32]
Berbeda ketika pengacara mendampingi klien dari orang miskin atau para buruh; pengacara tidak menunjukan kepentingan terhadap klien. Dia lebih tertarik dengan melihat fungsi proses berjalan mulus, yakni si klien harus mengajukan permohonan bersalah.
But a defense attorney for the poor or workingman, whether the state or private agency reimburs him or whether the client pays directly, does not identify above all with the interests of the client. He is more interested in seeing the court process function smoothly—which means that his client should plead guilty.[33]
Silverstein dalam bukunya Defense the Poor, setiap tahun sekitar 60 persen tersangka di pengadilan negara atau federal, secara finansial mereka tidak mampu mendatangkan pengacara. Di mana dengan pengacara mereka dapat memperoleh keterangan hukum dan mempersamakan derajatnya dengan orang kaya raya yang memiliki pengacara. Sebagai basa-basi, negara pun menyediakan pengacara bagi mereka.. Yaitu  pengacara yang digaji pemerintah sehingga mereka memperolehnya secara gratis.
Each years about sixty percent of all defendants in federal and state courts are financially unable to afford counsel … Most state provide lawyers. Here lawyers are mostly full-time salaried government employees … Recent studies comparing both the defender and assigned counsel to the traditional private lawyer have shown that lawyers for the poor advise their clients to plead guilty somewhat more often than privately retained attorney.[34]
Namun sayangnya, pengacara pemerintah lebih sering menganjurkan tersangka untuk mengikuti proses peradilan sebagaimana biasanya tanpa ada usaha membela klien. Berbeda dengan orang kaya raya yang secara khusus membayar pengacara swasta yang sungguh-sungguh membela klien.
Tersangka yang berasal dari kalangan miskin atau buruh benar-benar mengalami diskriminasi hukum. Bayangkan saja—menurut Wright dalam The Courts Have Failed the Poor—pada banyak kasus, terdakwa dihadapkan pada kasus yang menyatakan bahwa dia bersalah. Parahnya, terdakwa tidak tahu bahwa dirinya bersalah. Ia tidak mendapat konseling apapun. Ia juga tidak tahu dakwaan apa yang akan diterima. Baru ia menyadari dakwaan terhadap dirinya manakala ia menghadap sidang peradilan.
Despite the presumption of innocence, the defendant in these police and magistrate court is, prima facie, guilty. He is almost always uncounseled and sometimes he is not even informed of the charges against him until after the so-called trial.[35]
Kesetaraan Hukum yang tak pernah Setara
Bangsa Amerika merupakan contoh di mana masyarakatnya pluralistik. Bangsa ini menggambarkan suatu masyarakat dimana terdapat berbagai macam kelompok dan etnis berbagai negara; yang saling bersaing. Proses pembuatan keputusannya pun adalah hasil dari proses tawar menawar, dan pihak yang satu menjadi kontrol pihak lainnya. Pejabat publik dan pembuat hukum merespon tekanan yang muncul dari kelompok tersebut sehingga tidak ada kelompok dalam bidang ekonomi, politik, sosial, agama, wilayah, atau ras yang akan mendominasi. Hal ini menciptakan sistem alami yang dikenal sebagai chek dan balance. Masyarakat menjadi bagian dari proses pembuatan keputusan yang segera mereka lakukan, seperti: Pegawai akan memeriksa suatu perusahaan, petani mengevaluasi urbanisasi, dan siswa memeriksa petugas administrasi sekolah.
Namun sekali lagi, hal di atas hanya bersifat slogan belaka. Sebab dalam kenyataannya pada masyarakat modern, banyak orang mengeluh sistem tawar menawar hanya terjadi pada kalangan tertentu saja. Hanya untuk segelintir orang dan kelompok. Selebihnya, posisi tawar menawar dan saling mengontrol sama sekali tidak ada. Saat ini, orang kaya dapat mengontrol orang miskin, sebaliknya orang miskin belum bisa memeriksa orang kaya. Orang kulit putih dapat memeriksa warga kulit hitam, sebaliknya warga kulit hitam belum bisa memeriksa kulit putih.
…Yet the poor cannot check the rich and Black will never balances white.[36]
Robert Lefcourt menyatakan masyarakat pluralisme di Amerika Serikat senantiasa menutupi kenyataan bahwa beberapa kelompok dan individu memegang kekuatan dalam masyarakat kapitalis sementara golongan dan ras tertentu tidak dilibatkan di dalamnya.
Pluralism masks the fact that some groups and individuals hold power in capitalist society while certain classes and races are excluded.[37]
Kelompok yang mempunyai kekuasaan dan kepentingan tinggi berjuang untuk memperoleh kontrol dalam bidang industri. Tidak mengherankan jika garis pedoman bidang hukum dan ekonomi memberi peluang terciptanya kerjasama dalam sistem kepemilikan komoditi sehingga antara hukum dan ekonomi dapat dengan mudah dikompromikan untuk memberi keuntungan masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya, tanpa peduli ada banyak pihak yang merasa dirugikan, baik secara hukum maupun ekonomi. Pihak-pihak yang banyak terlibat dalam praktik tersebut banyak didominasi oleh kulit putih.
William Domhoff dalam Who Rules America menulis, para sosiolog telah menunjukan bahwa kulit putih memiliki kekayaan lebih banyak dibandingkan golongan kulit yang lain, yaitu kira-kira setengah dari satu persen penduduk kota. Mereka mengontrol bank dan perusahaan 1/3 dari kekayaan sebuah kota di Amerika.
Sociologists have shown that a cohesive white upper class, consisting of approximately one-half of one percent of the people in this country, control every major bank and corporation and personally owns over one-quarter of the country’s wealth.[38]
John Kenneth Galbraith dan para ahli lainnya menyatakan, keuntungan yang diperoleh 10 perusahaan terbesar dapat memberikan masukan bagi industri sebanyak 40 persen. Perusahaan tengah berjuang mendapatkan kontrol ekonomi yang lebih luas dengan menggunakan sistem baru yaitu konglomerasi. Diperkirakan mulai tahun 1975 sebanyak 300 perusahaan Amerika akan menguasai 2/3 aset-aset yang ada di dunia.
Yet the profits of the top fifty corporations represent about forty percent of all industrial earnings, and the corporations are now struggling for still greater control of the economy by means a new phenomenon, the conglomerate. It is estimated that by 1975 three hundred corporations will own two-thirds of the industrial assets of the world.[39]
Akhirnya, Robert Lefcourt menyatakan bahwa rakyat sendiri harus bergerak untuk melakukan transformasi hukum. Serikat pekerja, di awal abad 19 dianggap sebagai bentuk konspirasi legal untuk mempengaruhi pekerja. Apa yang menjadi kriminal berubah menjadi legal dan apa yang sebelumnya aktivitas legal berubah menjadi illegal. Namun masalahnya, ketika rakyat berhasil merobak hukum yang ada, maka hukum yang berpihak pun akan muncul dengan dimensinya yang baru. Yakni, dimana penguasa baru muncul dan menciptakan hukumnya yang baru yang pasti berpihak pada kepentingan khususnya pula.
*****
Dari banyak analisa para ahli di atas memberi kesimpulan bahwa hukum buatan manusia, selamanya akan “gonjang-ganjing” dan selamanya akan berpihak pada segelintir orang yang kebanyak terdiri dari penguasa dan orang-orang kaya. Oleh sebab itu, alangkah bijaknya jika mulai saat ini hukum yang dipakai adalah hukum Tuhan Yang Maha Esa, yakni Allah Pencipta umat manusia.

Barangsiapa tidak memakai hukum Allah, mereka termasuk orang-orang yang zalim (QS. Al Maidah, 5:45)
Manusia banyak memiliki kealfaan dan ketidak-berdayaan, termasuk dalam hal membuat hukum. Telah banyak terjadi, hukum manusia sangat mudah diombang-ambing oleh manusia lainnya. Bongkar pasang hukum begitu mudah terjadi dan keberpihakan hukum pada golongan tertentu juga menjadi lazim; tentunya hal demikian sangat merugikan masyarakat lemah dan umat manusia dari generasi ke generasi.
Jikalau kita memakai “hukum buatan manusia” maka selamanya kita akan terzalimi. Sebab manusia cenderung berbuat mementingkan diri sendiri, sedangkan Allah Yang Maha Bijaksana menetapkan hukum semata untuk kepentingan umat manusia secara keseluruhan, sebab Dialah Allah Pencipta manusia yang tentunya Maha Mengetahui apa yang menjadi kelemahan dan kealfaan seluruh makhluknya, termasuk manusia. Semoga, hukum Allah Yang Maha Menghakimi segera berpijak di muka bumi ini agar manusia dapat khidmat dalam beribadah, bersujud, dan bersyukur memuji Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Amin.

Endnote




[1] Keneddy, Florynce, The Whorehouse Theory of Law, Copyright 1971. Dalam buku Sociology of Law,. p 81
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid, p 82
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid, p. 85
[11] Ibid, p 86
[12] Ibid
[13] Ibid
[14] Ibid, P 86-87
[15] Ibid, p. 21
[16] Ibid
[17] Ibid, p. 21-22
[18] Ibid, p. 21
[19] Lefcourt, Robert, Law Against the People, Dalam buku Sociology of Law, p. 22
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] Ibid, p.29
[23] S. Blumberg, Abraham, Lawyers with Convictions,” In Lefcourt, Law Against the People, p.30
[24] Ibid, p. 24
[25] Ibid, p. 22
[26] The Crime Comission Report, p 149-150. In Lefcourt, Ibid, p. 26
[27] Lefcourt, Robert, Ibid, p. 26
[28] Ibid
[29] Caleb Foote, “A Study of the Administration of Bail in New York City,” University of Pennsylvania Law Review, Vol. 106, 1958, p. 633. In Lefcourt, Law Against the People, Ibid.
[30] Lefcourt, Robert, Ibid, p.27
[31] Ibid
[32] Ibid
[33] Ibid, p.30
[34] Silverstein, Defense the Poor, In Lefcourt, Law Against the People, p. 30
[35] Wright, J. Skelly, The Courts Have Failed the Poor, New York Times Magazines, March 9, 1969, p. 26. In Lefcourt, Law Against the People, p. 30
[36] Lefcourt, Law Against the People, p. 32
[37] Ibid, p. 33
[38] Domhoff, William, Who Rules America? Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall, 1967, p 151-152
[39] Fortune, May 15, 1969, for the Establishment’s listing of the top corporations in the U.S., and some crude justifications for growth of the conglomerates. In Lefcourt, Law Against the People, p. 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar