TINJAUAN KRIMINOLOGI
dari Sudut Pandang Syariah
Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi.
Pada saat ini kejahatan bukanlah sesuatu yang jarang terjadi, bahkan sebaliknya kejahatan tampaknya begitu mudah kita lihat dan kita alami dalam kehidupan sehari-hari. Kejahatan sudah menjadi hal biasa mewarnai kehidupan manusia. Yang mengkhawatirkan, apabila kejahatan tidak segera ditanggulangi maka lambat laun kejahatan tersebut tidak dapat diidentifikasi lagi sebagai kejahatan, melainkan sudah dianggap budaya atau tradisi suatu masyarakat yang endemik. Sebagai contoh kejahatan korupsi. Apabila korupsi tidak dapat ditanggulangi, maka tingkah laku tersebut memberi pengaruh terhadap komunitas sosial untuk mentransformasi nilai-nilai korupsi dalam kehidupan sehari-harinya.
Akibat kejahatan yang sudah mewabah maka muncul kejahatan-kejahatan baru yang sama sekali di luar perhitungan umat manusia. sebagai contoh, kasus penyimpangan seks akan memunculkan seks bebas (freesex), prostitusi (pelacuran), pemerkosaan (rape atau sex abuse), seks sejenis (homoseks), seks terhadap anak di bawah umur (phaedophilia), seks terhadap anak kandung (incest), seks terhadap anak tiri (incest), dan perdagangan anak untuk tujuan seks (child trafficking for sex exploitation). Ketika pembunuhan merajalela maka memunculkan pembunuhan jenis baru yaitu mutilasi yakni korban dibunuh dan dipotong-potong ada yang jumlahnya mencapai 4, 6, dan 12 potongan. Begitu pula kejahatan kerah putih (white collar crime, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang), kejahatan jalanan (street crime),dan sebagainya. Sebagai manusia kita tidak ingin hidup ini dihantui oleh perasaan cemas atas merebaknya kejahatan (fear of crime). Kita ingin hidup ini tentram, tertib, dan adil sehingga kita sebagai manusia dapat menjalani aktivitas sehari-hari secara wajar.
Syari’ah mempunyai konsep signifikan untuk menanggulangi masalah kejahatan. Konsep syari’ah jauh lebih universal dibandingkan dengan konsep para kriminolog modern saat ini (dapat dilihat pada uraian selanjutnya). Konsep syari’ah juga merupakan konsep yang telah teruji dalam kurun waktu lama, seperti pernah dilakukan Nabi Muhammad saw, Abu Bakar Siddiq ra, Umar bin Khatthab ra dan Ali bin Abi Thalib ra., dalam menanggulangi kejahatan dan kemudian mampu meredam kejahatan dalam berbagai jenis. Berpijak pada konsep tersebut penulis memperkenalkan kriminologi syari’ah sebagai satu-satunya konsep yang mampu mengidentifikasi akar penyebab kejahatan dan memberi strategi tepat untuk penanggulangan kejahatan. Pengetahuan tentang penyebab kejahatan (etiologi criminal) sangat diperlukan sebab dengannya kita akan melakukan tindakan pencegahan dini (pre-emtif) terhadap munculnya kejahatan. Begitu pula kita sepatutnya mengetahui cara mengatasi kejahatan agar kejahatan tidak merajalela, di sisi lain pelaku kejahatan memperoleh efek jera (deterrnce) dan tetap diperlakukan manusiawi, selain itu korban kejahatan dan masyarakat merasa terbebas dari tekanan kejahatan itu sendiri.
Definisi
Ada dua unsur berkenaan dengan Hukum Allah yang diberlakukan pada makhluk ciptaan-Nya, yakni manusia. Unsur pertama adalah hakikat dan kedua syari’at. Ketetapan Tuhan berupa hakikat diperoleh melalui pendekatan rohani yang bermuara pada keimanan dimana panduannya adalah Al Qur’an. Sedangkan ketetapan Tuhan yang berupa syari’at hanya dapat terlaksana melalui perwujudan tingkah laku, perbuatan, dan pelaksanaan yang bersifat jasmaniyah sehingga tidak cukup bersifat rohaniyah semata. Intinya, syari’at adalah aturan Allah yang pelaksanaannya ditentukan oleh aktivitas fisik berupa penegakkan hukum Allah SWT yang berguna bagi kemaslahatan umat manusia.
Kriminologi adalah ilmu yang mengkaji tentang kejahatan. Adapun kriminologi syari’ah adalah studi tentang kejahatan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Dalam hal ini, syari’ah mempunyai kewenangan untuk membedakan mana kejahatan dan bukan kejahatan; apakah seseorang dikatakan kriminal atau non-kriminal; apakah reaksi masyarakat terhadap kejahatan dapat diterima atau tidak; apakah hukum yang berlaku benar atau salah; dan apakah hukum yang ditetapkan penguasa dapat diterima atau tidak.
Ruang Lingkup
Kriminologi syari’ah memandang kejahatan dari semua aspek dimana yang menjadi fokus perhatian bukan hanya pelaku kejahatan (offender). Hal ini berbeda dengan kriminologi umum yang terlalu membela pelaku kejahatan (offender oriented. Meski demikian, kriminologi syari’ah juga tidak hanya menaruh perhatian pada korban kejahatan (victim), hal ini berbeda dengan viktimologi yang cenderung lebih memfokuskan pada korban kejahatan. Kriminologi syari’ah mencakup semua unsur kejahatan yang ada di dalamnya. Dalam arti, kriminologi syari’ah memberi perhatian khusus, simpatik, sistematis dan manusiawi, terhadap: [1] Pelaku kejahatan (offender) [2] Korban kejahatan (victim) [3] Kejahatan (crime) [4] Masyarakat (society) [5] Sistem peradilan pidana (criminal justice system) [6] Negara (state). Pandangan syari’ah dalam menangani kejahatan berdasar pada ketetapan Allah Penguasa langit dan bumi. Jadi, siapa pun pelanggar hukum, tanpa peduli apakah itu pejabat negara atau masyarakat jelata, maka semuanya harus tunduk dan patuh pada ketetapan Tuhan Penguasa alam semesta, yakni Hukum Allah Yang Maha Hakim.
Sejarah
Model penghukuman syari’ah dalam menyikapi kejahatan telah berlaku semenjak akhir abad 5 M tepatnya ketika Nabi Muhammad saw diangkat menjadi Utusan Allah Swt dan beberapa tahun kemudian menerima wahyu mengenai pemberlakuan qishash. Dengan demikian cikal bakal kriminologi syari’ah telah berumur lebih lama dibandingkan kriminologi itu sendiri yang lahir pada akhir abad 17 sampai 18 Masehi. Model penghukuman dalam syari’ah dikenal dengan pidana Qishash. Apabila ditelaah lebih jauh pidana qishash mempunyai banyak pertimbangan manusiawi. Oleh sebab itu, semua orang yang terlibat dalam tindak pidana maka ia akan diperlakukan manusaiwi melalui pidana qishash. Intinya, semua pihak yang terlibat dalam kejahatan seperti pelaku, korban, masyarakat, agen penegak hukum, dan negara, akan merasa sangat diuntungkan dengan berlakunya hukum Allah Pencipta umat manusia sehingga akar kejahatan dapat diketahui dan maraknya kejahatan dapat ditekan seminimal mungkin. Uraian lebih lengkap dapat dilihat pada bab selanjutnya.
Studi tentang Penyebab Kejahatan
Para ahli kriminologi berjuang untuk menemukan apa yang menjadi penyebab kejahatan. Setelah dilakukan berbagai penelitian intensif ditemukan bahwa penyebab kejahatan terdiri dari banyak faktor (multi faktor). Kriminolog tidak menemukan faktor utama dari semua itu. untuk memperoleh beberapa faktor tersebut berikut ini penulis memperkenalkan tabel yang menghimpun beberapa teori penyebab kejahatan. Tabel tersebut dikutip dari Adjis dan Akasyah dalam bukunya Kriminologi terbit tahun 2004.
TABEL PENYEBAB KEJAHATAN
No |
Teori/
Pendekatan |
Abr*
|
Uraian
|
Ahli
|
Tahun
|
|
1.
|
Faktor Psikopati (Penyakit Psikologis) |
Fps
|
Setiap tingkah laku
manusia mempunyai tujuan dan makna bagi orang tersebut. Tingkah laku jahat
lahir disebabkan ketidak-mampuan mengendalikan dorongan. Orang melakukan
kejahatan bukan disebabkan kehendak bebas, melainkan disebabkan dorongan
ketidak-sadaran
|
Sigmun Freud
|
1856-1939
|
|
2.
|
Teori Imitasi (Imitation Theory) |
Ith
|
Orang menjadi penjahat
disebabkan belajar antara satu dengan yang lainnya melalui peniruan
(imitasi). Seperti anak yang lebih muda meniru temannya yang lebih tua.
|
Gabriel Tarde
|
1843-1904
|
|
3.
|
Teori Cacat Mental dan Sakit Jiwa |
Tms
|
Cacat mental dan sakit
jiwa merupakan penyebab kejahatan
|
JED. Esquirol
Isaac Ray
|
1772-1840
1807-1881
|
|
4.
|
Intelegensia (kecerdas-an) |
Int
|
Faktor kecerdasan
merupakan penyebab tingkah laku jahat
|
Goddard
|
1914, 1921, 1927
|
|
5.
|
Teori transmisi budaya (Cultural transmission theory) |
Ctt
|
Kawasan perkotaan yang
mengalami disorganisasi sosial melahirkan kejahatan yang ditransmisikan
antara generasi satu pada generasi selanjutnya.
|
Clifford R Shaw dan Henry
D McKay
|
1931, 1942
|
|
6.
|
Teori Biososial
|
Tbi
|
Faktor biologis,
lingkungan, dan pembelajaran penyebab kejahatan
|
Edmun O. Wilson
|
1970
|
|
7.
|
Teori Ferry
|
Tfe
|
Faktor individu dan
lingkungan yang mempengaruhinya sebagai sebab kejahatan
|
Enrico Ferry; Dia adalah
Murid Lombrosso
|
1856-1929
|
|
8.
|
Teori Garofalo
|
Tgr
|
Faktor bawaan dari sejak
lahir dan lingkungan jadi sebab melakukan kejahatan
|
Raffaelle Garofalo; ia
adalah Murid Lombrosso
|
1852-1934
|
|
9.
|
Teori Goring
|
Tgo
|
Ketidak-setabilan mental
menjadi sebab individu melakukan kejahatan
|
Charles Goring
|
1870-1919
|
|
10.
|
Teori Dudgale
|
Tdu
|
Keturunan sebagai penyebab
kejahatan
|
Robert Dudgale
|
1841-1883
|
|
11.
|
Teori Moniz
|
Tmo
|
Ketidak-beresan otak
memicu aksi kriminal
|
Abtonio Moniz
|
1935
|
|
13.
|
Teori Mark-Ervin
|
Tme
|
Ketidak beresan mental
akibat rusaknya otak sebagai penyebab tingkah laku kriminal
|
Vernon Mark dan Frank
Ervin
|
1970
|
|
14.
|
Teori Quetelet
|
Tqu
|
Masyarakat heterogen,
miskin, dan pendidikan rendah menjadi penyebab tingginya angka kejahatan
|
Adolphe Quetelet
|
1796-1874
|
|
15.
|
Teori Guerry
|
Tgu
|
Kondisi sosial suatu
tempat dan hukum suatu tempat menjadi penyebab tingginya angka kejahatan
|
Andre-Michel Guerry
|
1825
|
|
16.
|
Teori Durkheim
|
Tdu
|
Anomie (ketidak-berdayaan
hukum) merupakan penyebab kejahatan
|
Emile Durkheim
|
1858-1917
|
|
17.
|
Teori Merton
|
Tme
|
Anomie sebagai kesenjangan
antara cara dan tujuan budaya dapat menimbulkan perilaku menyimpang
|
Robert Merton
|
1938
|
|
18.
|
Teori Perbedaan Struktur
Kesempatan (Differential Opportunity Structure Theory)
|
Dos
|
Kelas bawah mempunyai
banyak pilihan untuk melakukan penyimpangan. Lingkungan dimana mereka berada
memberi kesempatan terciptanya aktivitas kriminal
|
Richard Cloward dan Llyod
Ohlin
|
1960
|
|
19.
|
Teori Lower Class
|
Tlc
|
Tingkah laku penyimpangan
merupakan reaksi kelas bawah (lower class) untuk meraih status kelas
sosial menengah (middle class)
|
Albert Cohen
|
1955
|
|
20.
|
Focal Concern |
Fc
|
Delinkuen merupakan hasil
dari budaya kelas bawah
|
Walter Miller
|
1958
|
|
21.
|
Subterranean Values atau Nilai-nilai bawah tanah |
Sva
|
Kejahatan muncul dari
suatu nilai bawah tanah yang mana nilai tersebut tidak diakui sebagai status
resmi
|
Sykes dan Matza
|
1957
|
|
22.
|
Teori Sellin |
Tse
|
Kejahatan disebabkan
pertentangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya
|
Thorsten Sellin
|
1938
|
|
23.
|
Teori Wolfgang-Ferracuti |
Twf
|
Masyarakat yang tingkat
kejahatannya tinggi memiliki budaya kejahatan yang serius pula.
|
Marvin E Wolfgang dan
Franco Ferracuti
|
1967
|
|
24.
|
Teori Zona Konsentrasi(Ekologi) |
Tzk
|
Kondisi lingkungan dapat
memunculkan kejahatan
|
Robert E Park dan Ernest W
Burgess
|
1925
|
|
25.
|
Natural Areas
(Ekologi)
|
Na
|
Kejahatan lebih disebabkan
lingkungan bukan kehendak manusia
|
Robert E Park
|
1925
|
|
26.
|
Teori Wirth |
Twr
|
Transisi masyarakat desa
menuju masyarakat urban melahirkan kejahatan
|
Louis Wirth
|
1938
|
|
27.
|
Teori Disorganisasi Sosial |
Tds
|
Kejahatan lebih disebabkan
karena disorganisasi sosial bukan faktor individual
|
Clifford R Shaw dan David
McKay
|
1969
|
|
28.
|
Teori Differential Association |
DA
|
Tingkah laku kejahatan
merupakan hasil dari pembelajaran sosial (social learning)
|
Edwin Sutherland
|
1934
|
|
29.
|
Teori Differential Reinforcement |
Tdr
|
Kejahatan merupakan hasil
dari “penegakkan” yang berbentuk hadiah (reward) dan hukuman (Punishment).
Tingkah laku manusia dapat diatur oleh hukuman atau hadiah melalui reinforcemen.
|
Robert L Burgess dan
Ronald L Akers
|
1966
|
|
30.
|
Teori Lasley |
Tla
|
Semakin seseorang membuka
diri terhadap minuman keras
(kejahatan) maka semakin terbuka menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan
|
J.R. Lasley
|
1989
|
|
31.
|
Kejahatan kerah putih (White Collar Crime) |
Wcc
|
Menguraikan kejahatan yang
dilakukan oleh kalangan berdasi, pejabat tinggi, atau kalangan terhormat.
|
Edwin Sutherland
|
1941
|
|
32.
|
Teori pertahanan diri (Containment Theory) |
Cth
|
Kejahatan disebabkan oleh
lemahnya pertahanan internal (individu) dan atau lemahnya pertahanan
eksternal (lingkungan sosial)
|
Walter Reckless
|
1961
|
|
33.
|
Teori Keterikatan Sosial (Social Bond Theory) |
Sbt
|
Kejahatan diakibatkan oleh
rusaknya keterikatan sosial antara individu dengan masyarakat
|
Travis Hirschi
|
1969
|
|
34.
|
Teori Labeling (Labeling Theory) |
Lth
|
Individu dianggap
melakukan penyimpangan disebabkan tingkah lakunya dinilai menyimpang oleh
orang lain atau agen kontrol sosial.
|
Frank Tan-nenbaum,
Howard Becker, Kai
Erickson, Schur,
Schrag,
|
1938
1963
1962
1972
1971
|
|
35.
|
Primary deviance dan secondary deviance |
Psd
|
Penyimpangan primer belum
dianggap kejahatan serius dan masih ada kesempatan individu bertingkahlaku
rasional. Penyimpangan sekunder menjadikan individu dianggap sebagai penjaha
sehingga pelaku memposisikan dirinya sebagai penjahat yang sebenarnya.
|
Edwin Lemert
|
1951
|
|
36.
|
Imperatively coordinated association(Pemikiran Kriminologi Kritis) |
Ica
|
Dua grup terlibat konflik,
yaitu kelompok yang menguasai dan kelompok yang dikuasai. Kelompok pertama
memegang dominasi sosial sedangkan kelompok kedua menjadi pihak yang
didominasi.
|
Ralf Dah-rendorf
|
1959
|
|
37.
|
Teori Vold |
Tvo
|
Proses pembuatan hukum,
penghapusan hukum, dan pelaksanaan hukum terjadi melalui proses politis dari
persaingan antar kelompok. Tingkah laku kriminal disebabkan oleh perlawanan
terhadap hukum yang berlaku pada saat itu.
|
George Vold
|
1958
|
|
38.
|
Teori Quinney |
Tqu
|
Tingkah laku kriminal
memiliki kaitan politis. Peradilan kriminal lebih berpihak pada penguasa atau
kelas sosial atas.
|
Richard Quinney
|
1970
|
|
39.
|
Teori Chambliss dan Seidman |
Tcs
|
Masyarakat yang semakin
kompleks dan kepentingan individu yang semakin berbeda menjadi penyebab
kejahatan
|
William J Chambliss dan
Robert B Seidman
|
1971
|
|
40.
|
Teori Feminis Radikal (Radical Feminist Theory) |
Rft
|
Perbedaan jender dan
eksploitasi korban perempuan menjadi penyebab timbulnya kejahatan terhadap
perempuan.
|
James Messerschmidt
|
1986
|
|
41.
|
Teori Tempat Kejahatan (Theory of the Ecology of Crime) |
Tec
|
Kondisi kawasan yang unik
merupakan sebab kejahatan. Keunikan meliputi: kepadatan, kemiskinan,
pemakaian fasilitas secara bersama, pondokan sementara, dan kawasan kumuh tak
terpelihara
|
Rodney Stark
|
1987
|
|
42.
|
Teori Aktivitas Rutin (routine activies theory) |
Tar
|
Kejahatan diakibatkan oleh
adanya korban yang cocok
|
Felson
|
1997
|
|
43.
|
Teori Mendelsohn |
Tme
|
Terdapat enam tipologi keterkaitan korban dengan kejahatan:
Completely Innocent, Victim with minor Guilt, Victim as Guilty as the
Offender, Victim more Guilty than offender, Most Guilty Victim, dan Stimulating
Victim/Imaginary Victim
|
Mendel-sohn
|
1963
|
|
44.
|
Teori Von Hentig |
Vhe
|
Tindak kejahatan dengan
kekerasan umumnya dipicu oleh korban kejahatan
|
Von Hentig
|
1948
|
|
45.
|
Teori Gaya Hidup |
Tgh
|
Karakteristik demografis,
seperti usia, jenis kelamin, pendapatan, status perkawinan, pendidikan, dan
pekerjaan, mempunyai kaitan penting dengan tindak kejahatan
|
Hindelang, Gottfred-son,
Garo-falo
|
1978
|
|
46.
|
Teori Cohen-Felson |
Tcf
|
Orang yang sering berada
di luar rumah berpeluang tinggi menjadi korban kejahatan
|
Cohen dan Felson
|
1979
|
|
47.
|
Reasoning Criminal |
Rcr
|
Penjahat mencari korban
yang dinilai mampu memberi hasil tinggi dengan resiko sekecil-kecilnya
|
Cornish dan Clarke
|
1986
|
|
48.
|
Teori Hough |
Tho
|
Korban potensial adalah
penjahat banyak tahu tentang korban, memiliki target menarik dari segi harta,
dan korban tidak mempunyai perlindungan.
|
Hough
|
1987
|
|
49.
|
Teori Miethe dan Meier |
Tmm
|
Individu menjadi korban
kejahatan disebabkan beberapa faktor: kedekatan pada kejahatan (proximity
to crime), membuka diri terhadap kejahatan (exposure to crime),
sasaran menarik (target attractiveness), dan tidak adanya
perlindungan (guardianship)
|
Thance D Miethe dan Robert
F Meier
|
1994
|
|
50.
|
Teori Hot Spots |
Ths
|
Kawasan titik api (Hot
Spots) merupakan pusat konsentrasi penjahat. Pada kawasan tersebut
terdapat variasi kejahatan dalam jumlah besar.
|
Sherman, Gartin, dan
Buerger
|
1989
|
Sungguh tulisan yg sangat bermanfaat..klu boleh tahu,dimana saya bisa dapatkan buku nya..terimahkasih..
BalasHapusBisa pesan ke nomor WA 085-222-777-235
HapusBisa pesan ke nomor WA 085-222-777-235
HapusBisa pesan ke nomor WA 085-222-777-235
Hapus