KRIMINOLOGI SYARIAH
Untuk Khazanah Kriminologi
Dudi Akasyah
Komponen
bangsa dan negara Indonesia sekarang sedang berpikir keras dalam menghadapi
maraknya kejahatan yang hari ke hari kian memprihatinkan baik dilihat dari segi
kualitas maupun kuantitas. Kita tidak boleh tinggal diam untuk memberikan alternatif
bagi kebaikan bangsa yang sedang dilanda banyak aksi kejahatan yang
mengenaskan. Semakin banyak alternatif yang diberikan maka semakin besar pula
peluang unutk menetapkan kebijakan kriminal terbaik dari beberapa kebijakan
yang ada dimana kebijakan terpilih merupakan kebijakan yang teruji, selektif,
bertanggungjawab serta melindungi kepentingan negara dan bangsa secara
universal.
Secara
ilmiah ternyata tidak mudah mengidentifikasi apa penyebab utama kejahatan. Jika
alasan orang melakukan kejahatan adalah kemiskinan (economi determinisme),
bukankah orang kaya juga tetap melakukan kejahatan melalui korupsi. Atau
kriminologi disebutkan sebagai white collar crime, kejahatan kerah putih. Di
samping itu, kejahatan dipengaruhi juga oleh faktor kepadatan penduduk,
lemahnya kontrol sosial, lemahnya mental individu, keterikatan sosial,
pembelajaran sosial, dan sebagainya. Setelah ditelusuri ternyata banyak sekali
variabel dari apa penyebab utama seseorang melakukan kejahatan. Kesulitan
menemukan penyebab utama seseorang melakukan kejahatan dikhawatirkan semakin
menjauhkan kita dari keadilan yang bersifat universal. Menurut saya buku ini
telah mengantarkn kepada kita secara ilmiah apa penyebab utama kejahatan dari
sekian banyak faktor penyebab kejahatan, yaitu “iman determinisme.” Saya setuju
dengan buku ini bahwa “kualitas iman” sangat menentukan potensi tidaknya
seorang individu melakukan kejahatan. Sebagai contoh, seseorang melakukan
tindak pidana pembunuhan terhadap korban adalah disebabkan oleh lemahnya
“kualitas iman”; hal ini dapat diterima sebab “iman” merupakan akomodir dari
banyak variabel seperti faktor kesempatan, faktor psikologis, faktor teman
bermain, faktor jabatan atau kekuasaan, faktor ekonomis, faktor kontrol sosial,
dan faktor pembelajaran sosial.
Kemudian,
yang tak kalah pentingnya menurut saya adalah, kebijakan kriminal apa yang
patut diterapkan? Bagaimana menjatuhkan vonis kepada pelaku dimana vonis
tersebut memiliki unsur keadilan (tidak terlalu merugikan pelaku, tidak
merugikan keluarga korban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak merugikan
negara/ dalam hal ini sistem penjara banyak membebani negara di samping
terzaliminya pelaku dan pihak korban). Sungguh rumit menangani permasalahan
kejahatan apabila penataan hukum yang ada tidak segera melakukan koreksi.
Pidana
qishash mengajukan konsep bahwa pelaku dan keluarga korban seyogyanya duduk
bersama-secara administratif dihadiri agen penegak hukum-guna menentukan pidana
apa yang akan dikenakan.
Hai orang
beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh;
orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan
wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari keluarga korban
hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik. Hendaklah yang diberi
maaf (pelaku) membayar denda (diyat) kepada yang memberi maaf (korban) dengan
cara yang baik. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa
yang sangat pedih (QS. Al Baqarah, 2:178).
Dari
hasil musyawarah antara pihak korban dengan pelaku akan melahirkan beberapa
kemungkinan ketetapan hukum, sebagaimana tertera dalam Al Qur’an Surat Al
Baqarah ayat 178 di atas: [1] Pemaafan dari pihak keluarga korban [2] Denda
(diyat) atau [3] Pidana qishash. Langkah kompromi seperti ini akan menimbulkan
keadilan universal dimana keluarga korban, pelaku, masyarakat, dan negara
berada dalam posisi sama dalam keadilan universal.
Satu
hal perlu saya tekankan di sini adalah, modern tidaknya suatu teori sangat
ditentukan oleh seberapa tinggi efektivitas suatu hukum untuk ditaati,
ditakuti, menimbulkan rasa jera, dan tumbuhnya rasa aman di kalangan
masyarakat. Ilmu Tuhan selalu berpihak pada kemaslahatan umat manusia. Ilmu
Tuhan dapat diteliti secara sains. Ilmu Tuhan selalu menyodorkan solusi yang
telah diterima dan eksis sepanjang sejarah kehidupan umat manusia. Sebaliknya,
ilmu yang dibuat penjajah, penguasa, etnis, atau segelintir orang, selalu
syarat dengan keberpihakan subjektif, emosional, kepentingan bisnis, dan cepat
rusak seiring dengan berubahnya generasi atau situasi kepentingan. Menurut
saya, Kriminologi Syariah patut memperoleh perhatian seksama dari kalangan
akademisi dan siapapun yang peduli terhadap maraknya kejahatan.
Cepat
atau lambat kriminologi syariah akan menambah khasanah keilmuan bagi para
penyelenggara negara, agen penegak hukum, akademisi kriminologi, fakultas
hukum, ilmu sosiologi, psikologi, bahkan institusi sosial keagamaan, seperti
perguruan tinggi islam dan kajian di dunia pesantren. Insya Allah, secara
bertahap pidana qishash akan diterima oleh penyelenggara negara. Amin ya Robbal
‘alamin.
Jakarta,
Juni 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar