Jumat, 01 November 2013

Kriminologi Syariah, untuk khazanah kriminologi


KRIMINOLOGI SYARIAH
Untuk Khazanah Kriminologi

Dudi Akasyah


Komponen bangsa dan negara Indonesia sekarang sedang berpikir keras dalam menghadapi maraknya kejahatan yang hari ke hari kian memprihatinkan baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas. Kita tidak boleh tinggal diam untuk memberikan alternatif bagi kebaikan bangsa yang sedang dilanda banyak aksi kejahatan yang mengenaskan. Semakin banyak alternatif yang diberikan maka semakin besar pula peluang unutk menetapkan kebijakan kriminal terbaik dari beberapa kebijakan yang ada dimana kebijakan terpilih merupakan kebijakan yang teruji, selektif, bertanggungjawab serta melindungi kepentingan negara dan bangsa secara universal.
Secara ilmiah ternyata tidak mudah mengidentifikasi apa penyebab utama kejahatan. Jika alasan orang melakukan kejahatan adalah kemiskinan (economi determinisme), bukankah orang kaya juga tetap melakukan kejahatan melalui korupsi. Atau kriminologi disebutkan sebagai white collar crime, kejahatan kerah putih. Di samping itu, kejahatan dipengaruhi juga oleh faktor kepadatan penduduk, lemahnya kontrol sosial, lemahnya mental individu, keterikatan sosial, pembelajaran sosial, dan sebagainya. Setelah ditelusuri ternyata banyak sekali variabel dari apa penyebab utama seseorang melakukan kejahatan. Kesulitan menemukan penyebab utama seseorang melakukan kejahatan dikhawatirkan semakin menjauhkan kita dari keadilan yang bersifat universal. Menurut saya buku ini telah mengantarkn kepada kita secara ilmiah apa penyebab utama kejahatan dari sekian banyak faktor penyebab kejahatan, yaitu “iman determinisme.” Saya setuju dengan buku ini bahwa “kualitas iman” sangat menentukan potensi tidaknya seorang individu melakukan kejahatan. Sebagai contoh, seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban adalah disebabkan oleh lemahnya “kualitas iman”; hal ini dapat diterima sebab “iman” merupakan akomodir dari banyak variabel seperti faktor kesempatan, faktor psikologis, faktor teman bermain, faktor jabatan atau kekuasaan, faktor ekonomis, faktor kontrol sosial, dan faktor pembelajaran sosial.
Kemudian, yang tak kalah pentingnya menurut saya adalah, kebijakan kriminal apa yang patut diterapkan? Bagaimana menjatuhkan vonis kepada pelaku dimana vonis tersebut memiliki unsur keadilan (tidak terlalu merugikan pelaku, tidak merugikan keluarga korban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak merugikan negara/ dalam hal ini sistem penjara banyak membebani negara di samping terzaliminya pelaku dan pihak korban). Sungguh rumit menangani permasalahan kejahatan apabila penataan hukum yang ada tidak segera melakukan koreksi.
Pidana qishash mengajukan konsep bahwa pelaku dan keluarga korban seyogyanya duduk bersama-secara administratif dihadiri agen penegak hukum-guna menentukan pidana apa yang akan dikenakan.
Hai orang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari keluarga korban hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik. Hendaklah yang diberi maaf (pelaku) membayar denda (diyat) kepada yang memberi maaf (korban) dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih (QS. Al Baqarah, 2:178).
Dari hasil musyawarah antara pihak korban dengan pelaku akan melahirkan beberapa kemungkinan ketetapan hukum, sebagaimana tertera dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 178 di atas: [1] Pemaafan dari pihak keluarga korban [2] Denda (diyat) atau [3] Pidana qishash. Langkah kompromi seperti ini akan menimbulkan keadilan universal dimana keluarga korban, pelaku, masyarakat, dan negara berada dalam posisi sama dalam keadilan universal.
Satu hal perlu saya tekankan di sini adalah, modern tidaknya suatu teori sangat ditentukan oleh seberapa tinggi efektivitas suatu hukum untuk ditaati, ditakuti, menimbulkan rasa jera, dan tumbuhnya rasa aman di kalangan masyarakat. Ilmu Tuhan selalu berpihak pada kemaslahatan umat manusia. Ilmu Tuhan dapat diteliti secara sains. Ilmu Tuhan selalu menyodorkan solusi yang telah diterima dan eksis sepanjang sejarah kehidupan umat manusia. Sebaliknya, ilmu yang dibuat penjajah, penguasa, etnis, atau segelintir orang, selalu syarat dengan keberpihakan subjektif, emosional, kepentingan bisnis, dan cepat rusak seiring dengan berubahnya generasi atau situasi kepentingan. Menurut saya, Kriminologi Syariah patut memperoleh perhatian seksama dari kalangan akademisi dan siapapun yang peduli terhadap maraknya kejahatan.
Cepat atau lambat kriminologi syariah akan menambah khasanah keilmuan bagi para penyelenggara negara, agen penegak hukum, akademisi kriminologi, fakultas hukum, ilmu sosiologi, psikologi, bahkan institusi sosial keagamaan, seperti perguruan tinggi islam dan kajian di dunia pesantren. Insya Allah, secara bertahap pidana qishash akan diterima oleh penyelenggara negara. Amin ya Robbal ‘alamin.

Jakarta, Juni 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar