Sabtu, 02 November 2013

Kata Pengantar dari Prof. Dr. Tb. Ronny R Nitibaskara


PENGANTAR
Oleh: Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara
Guru Besar Kriminologi UI

Sungguh merasa senang untuk memberi pengantar buku “Tinjauan Kriminologi dari Sudut Syariah” karya Chairil A Adjis, SH, MSi dan Dudi Akasyah, SAg, MSi. yang kini berada dihadapan pembaca. Sebab sepengetahuan kami, menghubungkan antara Hukum Islam (Syariah) dan Kriminologi dalam suatu buku baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia.
Untuk itu, sebagai bentuk penghargaan akademis kepada kedua mantan mahasiswa saya di Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia yang bersusah payah melakukan terobosan tersebut, saya tidak menulis kata pengantar sebagaimana lazimnya, tetapi sengaja turut serta mengajukan pemikiran seputar permasalahan yang dibahas dalam buku ini. Semoga tulisan ini dapat menambah memperkaya khasanah kriminologi dalam perspektif Islam di Indonesia.
Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan Hukum
Tidak dapat dipungkiri, bahwa kehidupan keseharian kita pada saat ini, khususnya bagi yang tinggal di Jakarta, terasa seakan-akan dikepung dengan kejahatan. Kenyataan ini, di samping menimbulkan banyak cemas kejahatan (fear of crime), juga membangkitkan rasa gemas di sebagian kalangan masyarakat untuk menindak sendiri kejahatan atau maksiyat yang terjadi.
Beberapa kali kita menyaksikan, sebagian anggota masyarakat bertindak secara kolektif merusak tempat-tempat hiburan yang dinilai sebagai ajang berlangsungnya kejahatan. Langkah tersebut ditempuh dengan alas an sebagai wujud kepedulian social dan membantu kinerja aparat penegak hukum.
Apabila kelompok itu dalam aksinya membawa-bawa simbol agama (Islam), alas an tersebut umumnya ditambah satu, yakni menjalankan perintah agama. Barangkali untuk kelompok ini, tujuan yang terakhir tersebut yang lebih utama, disbanding dengan alasan-alasan lainnya.
Secara yuridis, kegiatan campur tangan langsung ke dalam penegakan hukum sampai taraf penindakan tersebut membawa implikasi hukum. Sebagaimana diketahui, penindakan atas kejahatan masuk ke dalam wilayah hukum publik yang pelaksanaannya menjadi otoritas negara. Dalam perspektif hukum positif, segala campur tangan dalam penegakkan hukum yang berada di luar koridor hukum yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Karenanya, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi pidana.
Realitas otoritas penegakan hukum tersebut belum tentu seluruhnya dapat diterima oleh warga masyarakat, terlebih-lebih apabila terbukti negara mandul dalam memberantas maksiat. Akibatnya, antara pandangan Syariah dan Hukum Positip dalam masalah pemberantasan kejahatan tak jarang mengalami ketegangan. Untuk itulah, buku “Tinjauan Kriminologi dari Sudut Pandang Syariah” diharapkan dapat memberikan sumbangan positif dalam penegakan hukum di Indonesia.


Ketidakpastian Hukum 
            Bila setiap kelompok di masyarakat dapat bertindak sendiri-sendiri dalam penegakkan hukum, hampir dapat dipastikan akan timbul ketidakpastian di dalam penerapan hukum. Hal ini utamanya disebabkan; kesatu, tiadanya acuan baku dalam bertindak, dan kedua, masing-masing kelompok mempunyai parameter yang berbeda-beda dalam menilai kejahatan, kebenaran, dan keadilan.
Oleh sebab itu, untuk menghindari anarkhi, ulama besar dan tokoh Ikhwanul Muslimin dari Timur Tengah, Prof. Dr. Yusuf Qardhawi menentukan syarat-syarat yang ketat dalam penegakan. Pertama, perkara itu disepakati keharamannya. Kedua, kemunkaran itu dilakukan secara terang-terangan. Ketiga, para penindak mempunyai kemampuan untuk mengubahnya. Keempat, tindakan yang diambil tidak dikhawatirkan menimbulkan kemunkaran yang lebih besar (Daud Rasyid, 1999).
Parameter yang keempat tersebut jarang disinggung dalam pembicaraan-pembicaraan mengenai penegakkan hukum, padahal permasalahan itu sangat penting dan mendasar. Akibat kurang diperhatikannya faktor ini, penegakan hukum yang dilakukan masyarakat tersebut berujung pada konflik dan bentrok fisik. Barangkali, bukan sebagian kelompok kecil masyarakat itu saja yang mengabaikan prasyarat keempat tersebut, tetapi juga aparat dan institusi hukum resmi. Hal ini tercermin dari penanganan perkara yang kurang menggunakan strategi dan kearifan, sehingga terjadi penegakkan hukum yang mendatangkan implikasi negatif di tengah masyarakat, atau setidak-tidaknya menimbulkan silang pendapat berlarut-larut yang kurang manfaatnya.

Prosedur Penegakan Hukum   
Dalam pandangan Nurcholish Madjid (1999), hukum dan aturan yang diakui bersama adalah hasil “kontrak atau perjanjian” antara para warga. Karena itu, katanya, menurut Al Mawardi (Pakar fiqih siyasah/hukum tata negara Islam), negara itu sendiri adalah hasil adanya “kontrak” (aqad) atau “perjanjian” (ahd) para warga masyarakat (terpantul dalam teori Rosseau tentang negara sebagai kontrak social). Al Qur’an memuat perintah agar kita menepati perjanjian Allah setiap kali kita membuat perjanjian dengan manusia, atau isyarat bahwa perjanjian yang sah antara sesama manusia adalah senilai dengan perjanjian dengan Allah (QS. 16:91).
Bila hukum positif yang berlaku di negara kita juga dipandang sebagai perjanjian dengan Allah, maka ketaatan kepada hukum itu adalah merupakan suatu kewajiban Agama pula. Dalam perspektif demikian, tindakan main hakim sendiri bukan saja sebagai perbuatan tercela, melainkan juga dapat dimaknai sebagai melawan kewajiban suci, karena ia merupakan tindakan memutuskan tali perjanjian dengan Allah dan manusia. Karena itu, pada tataran ini, peran serta masyarakat yang paling mungkin dan tepat untuk tegaknya hukum tersebut adalah dengan jalan mentaatinya, kecuali bila hukum positif itu berlawanan dengan kehendak agama, atau ditentukan lain dalam prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Seperti apa wajah hukum yang dikehendaki untuk pelaksanaan penegakan hukum, tergantung dari proses pembentukan hukum menurut politik hukum yang dianut ketika itu.
Umumnya, hukum yang dibuat rakyat memberikan otoritas kepada negara untuk menegakan hukum itu melalui berbagai instrumen penegakan hukum dalam suatu system yang teratur, dimana system itu juga merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum yang ditegakan tersebut. Karena prosedur itu telah menjadi bagian dari aturan hukum, maka dalam konteks perjanjian dengan Allah, mentaati prosedur tersebut adalah merupakan kewajiban agama pula. Dengan demikian, peran serta masyarakat secara aktif dalam penegakan hukum sebenarnya tertutup, kecuali ada kebijaksanaan dari lembaga negara untuk melibatkan masyarakat dalam kancah itu.
Peran Pribadi Dalam Penegakan Hukum
Dalam Islam, orang per-orang secara pribadi juga dituntut bertindak dalam penegakan hukum yang berupa tindakan mencegah kejahatan (mencegah kemunkaran). Hal ini sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:
Engkau adalah sebaik-baik umat yang diturunkan Tuhan di antara sekalian manusia, karena Engkau mengajak orang berbuat baik dan mencegah kemungkaran dan beriman kepada Allah … (QS. Ali Imran, 3:110)
Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban mencegah kejahatan ini, di antaranya sabda beliau menurut Hudzaifah ibnul-Yaman r.a.:
“Demi Dia yang diriku ada di Tangan-Nya, kamu akan memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar atau Allah akan mengirimkan hukuman dari pihak-Nya, lalu kamu akan memohon-mohon, tetapi tidak dikabulkan” (Riwayat Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah).
Mungkin karena di antaranya berpegang pada dalil di atas, sebagian umat Islam mempunyai pendirian bahwa mereka juga mempunyai kewenangan melakukan penindakan terhadap kemungkaran, kendatipun hal itu disadari memasuki otoritas wilayah penegakan hukum negara.
Realitas tersebut tidak dapat diabaikan, karena merupakan bagian dari keyakinan beragama. Untuk itu, agar tidak timbul berbagai gejolak di masyarakat, perlu antara ulama dan umaro (pihak yang memegang kekuasaan memerintah), merumuskan kembali bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia yang bersesuaian dengan syariah.
Kriminalisasi
Dalam Islam, monoteisme merupakan prinsip yang paling mendasar dan tidak dapat ditawar-tawar. Segala sesuatu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada-Nya. Hanya Tuhan yang tahu mengenai apa yang baik dan yang jahat. Karena ilmu-Nya meliputi atas segala sesuatu, maka hanya Allah SWT yang berhak menentukan apa-apa yang sejatinya jahat itu. Manusia tidak berwenang menggariskan bahwa sesuatu itu jahat, bila Tuhan tidak menentukan demikian. Dengan kata lain, konsep kejahatan (concept of crime) itu Tuhan yang merumuskannya.
Di dalam Islam wewenanga pembuatan hukum hanya pada Allah SWT. Cukup banyak alas an dalam Al Qur’an mengapa Allah membatasi wewenanga hanya pada-Nya, diantaranya:
1.      Putusan Allah paling baik
“ … Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al Maidah, 5:50).
2.      Allah Maha Mengetahui
“… Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Mumtahanah, 60:10).
3.      Allah Maha Bijaksana
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya” (QS. At-Tin, 95:8).
4.      Tidak ada yang berhak membatalkan hukum Allah 
“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang menolak ketetapan-Nya, dan Dialah Allah yang Maha cepat hisab-Nya” (QS. Ar-Ra’d, 13:41).
Di samping itu, Al Qur’an juga menandaskan, bahwa siapapun selain Allah SWT tidak mempunyai hak untuk membuat hukum, termasuk para Rasul.
Rasul adalah makhluk yang paling tinggi kedudukannya di sisi Allah. Meskipun demikian, Allah tidak memberikan kepada beliau-beliau itu hak membuat hukum. Tugas mereka terbatas hanya menyampaikan apa yang disuruh Allah SWT sampaikan. Allah SWT berfirman :
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu” (QS. Al Maidah, 5:67).
Pembentukan hukum Islam di masa Rasulullah SAW menunjukan pula, bahwa wewenang membuat hukum hanyalah hak Allah SWT. Karena itu, sumber hukum di masa Rasulullah SAW hanya satu, yaitu wahyu Allah SWT.
Jika demikian, peranan Rasulullah SAW, lebih lagi para ahli hukum Islam, tidak berhak membuat hukum. Peranan mereka terbatas hanya menyingkapkan (kasyif, muzhir) hukum-hukum Allah SWT melalui ijtihad. Dari ijtihad inilah lahirnya fikih Islam yang secara terus menerus menambah kekayaan pengetahuan Hukum Islam (Anwar Ibrahim, 1996).
Karena tiada pembentuk hukum selain Tuhan, maka manusia termasuk negara, tidak berwenang melakukan kriminalisasi maupun dekriminalisasi. Wewenang yang diberikan kepada manusia adalah sebatas menarik garis hukum melalui ijtihad terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan Tuhan.    

Ijtihad yang hasilnya berupa fiqih itu, tidak boleh sampai taraf mendekriminalisasikan apa-apa yang oleh Allah SWT dikrimininalisasikan, demikian pula sebaliknya. Apa yang telah ditetapkan sebagai perbuatan jahat oleh Allah SWT, misalnya hubungan luar nikah (zina), dalam perspektif Islam tidak ada kewenangan bagi siapa pun, termasuk negara, untuk menjadikannya sebagai perbuatan yang sah (dekriminalisasi). Tegasnya, tiada suatu perbuatan pidana (delik) yang dapat dirumuskan sendiri oleh manusia.
Berhubung kriminalisasi sepenuhnya di tangan Allah SWT, maka apa yang dinyatakan jahat itu bersifat permanen, sehingga apa yang disebut relativitas kejahatan tidak berlaku. Barangkali karena kejahatan itu bentuknya sudah baku, dan perintah untuk mencegahnya pun sudah permanen, maka sebagian Umat Islam mempunyai keyakinan, bahwa penegakan hokum sampai dengan tingkat penindakan tidak semata-mata menjadi otoritas negara. Hal itu juga dipandang menjadi wewenang individu.
Realitas tersebut menunjukan belum adanya titik temu antara pandangan Syariah dan Hukum Positif dalam pemberantasan maksiat/kejahatan di Indonesia. Sekali lagi, dalam konteks inilah, karya Chairil A Adjis dan Dudi Akasyah ini mempunyai peran penting.
Wallahu a’lam bishawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar