PENGANTAR
Oleh: Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara
Guru Besar Kriminologi UI
Sungguh merasa senang untuk memberi pengantar buku “Tinjauan
Kriminologi dari Sudut Syariah” karya Chairil A Adjis, SH, MSi dan Dudi
Akasyah, SAg, MSi. yang kini berada dihadapan pembaca. Sebab sepengetahuan
kami, menghubungkan antara Hukum Islam (Syariah) dan Kriminologi dalam suatu
buku baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia.
Untuk itu, sebagai bentuk penghargaan akademis kepada kedua
mantan mahasiswa saya di Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia yang
bersusah payah melakukan terobosan tersebut, saya tidak menulis kata pengantar
sebagaimana lazimnya, tetapi sengaja turut serta mengajukan pemikiran seputar
permasalahan yang dibahas dalam buku ini. Semoga tulisan ini dapat menambah
memperkaya khasanah kriminologi dalam perspektif Islam di Indonesia.
Partisipasi
Masyarakat Dalam Penegakan Hukum
Tidak dapat dipungkiri, bahwa kehidupan keseharian kita pada
saat ini, khususnya bagi yang tinggal di Jakarta, terasa seakan-akan dikepung
dengan kejahatan. Kenyataan ini, di samping menimbulkan banyak cemas kejahatan (fear
of crime), juga membangkitkan rasa gemas di sebagian kalangan masyarakat
untuk menindak sendiri kejahatan atau maksiyat yang terjadi.
Beberapa kali kita menyaksikan, sebagian anggota masyarakat
bertindak secara kolektif merusak tempat-tempat hiburan yang dinilai sebagai
ajang berlangsungnya kejahatan. Langkah tersebut ditempuh dengan alas an
sebagai wujud kepedulian social dan membantu kinerja aparat penegak hukum.
Apabila kelompok itu dalam aksinya membawa-bawa simbol agama
(Islam), alas an tersebut umumnya ditambah satu, yakni menjalankan perintah
agama. Barangkali untuk kelompok ini, tujuan yang terakhir tersebut yang lebih
utama, disbanding dengan alasan-alasan lainnya.
Secara yuridis, kegiatan campur tangan langsung ke dalam
penegakan hukum sampai taraf penindakan tersebut membawa implikasi hukum.
Sebagaimana diketahui, penindakan atas kejahatan masuk ke dalam wilayah hukum
publik yang pelaksanaannya menjadi otoritas negara. Dalam perspektif hukum
positif, segala campur tangan dalam penegakkan hukum yang berada di luar
koridor hukum yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim
sendiri (eigenrichting). Karenanya, perbuatan tersebut dapat dianggap
sebagai perbuatan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi pidana.
Realitas otoritas penegakan hukum tersebut belum tentu
seluruhnya dapat diterima oleh warga masyarakat, terlebih-lebih apabila
terbukti negara mandul dalam memberantas maksiat. Akibatnya, antara pandangan
Syariah dan Hukum Positip dalam masalah pemberantasan kejahatan tak jarang
mengalami ketegangan. Untuk itulah, buku “Tinjauan Kriminologi dari Sudut
Pandang Syariah” diharapkan dapat memberikan sumbangan positif dalam penegakan
hukum di Indonesia.
Ketidakpastian
Hukum
Bila setiap
kelompok di masyarakat dapat bertindak sendiri-sendiri dalam penegakkan hukum,
hampir dapat dipastikan akan timbul ketidakpastian di dalam penerapan hukum.
Hal ini utamanya disebabkan; kesatu, tiadanya acuan baku dalam
bertindak, dan kedua, masing-masing kelompok mempunyai parameter yang
berbeda-beda dalam menilai kejahatan, kebenaran, dan keadilan.
Oleh sebab itu, untuk menghindari anarkhi, ulama besar dan
tokoh Ikhwanul Muslimin dari Timur Tengah, Prof. Dr. Yusuf Qardhawi menentukan
syarat-syarat yang ketat dalam penegakan. Pertama, perkara itu
disepakati keharamannya. Kedua, kemunkaran itu dilakukan secara
terang-terangan. Ketiga, para penindak mempunyai kemampuan untuk
mengubahnya. Keempat, tindakan yang diambil tidak dikhawatirkan
menimbulkan kemunkaran yang lebih besar (Daud Rasyid, 1999).
Parameter yang keempat tersebut jarang disinggung dalam
pembicaraan-pembicaraan mengenai penegakkan hukum, padahal permasalahan itu
sangat penting dan mendasar. Akibat kurang diperhatikannya faktor ini,
penegakan hukum yang dilakukan masyarakat tersebut berujung pada konflik dan
bentrok fisik. Barangkali, bukan sebagian kelompok kecil masyarakat itu saja
yang mengabaikan prasyarat keempat tersebut, tetapi juga aparat dan institusi
hukum resmi. Hal ini tercermin dari penanganan perkara yang kurang menggunakan
strategi dan kearifan, sehingga terjadi penegakkan hukum yang mendatangkan
implikasi negatif di tengah masyarakat, atau setidak-tidaknya menimbulkan
silang pendapat berlarut-larut yang kurang manfaatnya.
Prosedur
Penegakan Hukum
Dalam pandangan Nurcholish Madjid (1999), hukum dan aturan
yang diakui bersama adalah hasil “kontrak atau perjanjian” antara para warga.
Karena itu, katanya, menurut Al Mawardi (Pakar fiqih siyasah/hukum tata negara
Islam), negara itu sendiri adalah hasil adanya “kontrak” (aqad) atau
“perjanjian” (ahd) para warga masyarakat (terpantul dalam teori Rosseau
tentang negara sebagai kontrak social). Al Qur’an memuat perintah agar kita
menepati perjanjian Allah setiap kali kita membuat perjanjian dengan manusia,
atau isyarat bahwa perjanjian yang sah antara sesama manusia adalah senilai
dengan perjanjian dengan Allah (QS. 16:91).
Bila hukum positif yang berlaku di negara kita juga dipandang
sebagai perjanjian dengan Allah, maka ketaatan kepada hukum itu adalah
merupakan suatu kewajiban Agama pula. Dalam perspektif demikian, tindakan main
hakim sendiri bukan saja sebagai perbuatan tercela, melainkan juga dapat
dimaknai sebagai melawan kewajiban suci, karena ia merupakan tindakan
memutuskan tali perjanjian dengan Allah dan manusia. Karena itu, pada tataran
ini, peran serta masyarakat yang paling mungkin dan tepat untuk tegaknya hukum
tersebut adalah dengan jalan mentaatinya, kecuali bila hukum positif itu
berlawanan dengan kehendak agama, atau ditentukan lain dalam prosedur penegakan
hukum yang berlaku.
Seperti apa wajah hukum yang dikehendaki untuk pelaksanaan
penegakan hukum, tergantung dari proses pembentukan hukum menurut politik hukum
yang dianut ketika itu.
Umumnya, hukum yang dibuat rakyat memberikan otoritas kepada
negara untuk menegakan hukum itu melalui berbagai instrumen penegakan hukum
dalam suatu system yang teratur, dimana system itu juga merupakan bagian tak
terpisahkan dari hukum yang ditegakan tersebut. Karena prosedur itu telah
menjadi bagian dari aturan hukum, maka dalam konteks perjanjian dengan Allah,
mentaati prosedur tersebut adalah merupakan kewajiban agama pula. Dengan
demikian, peran serta masyarakat secara aktif dalam penegakan hukum sebenarnya
tertutup, kecuali ada kebijaksanaan dari lembaga negara untuk melibatkan
masyarakat dalam kancah itu.
Peran
Pribadi Dalam Penegakan Hukum
Dalam Islam, orang per-orang secara pribadi juga dituntut
bertindak dalam penegakan hukum yang berupa tindakan mencegah kejahatan
(mencegah kemunkaran). Hal ini sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:
Engkau adalah sebaik-baik umat yang diturunkan Tuhan di
antara sekalian manusia, karena Engkau mengajak orang berbuat baik dan mencegah
kemungkaran dan beriman kepada Allah … (QS. Ali Imran, 3:110)
Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban mencegah kejahatan
ini, di antaranya sabda beliau menurut Hudzaifah ibnul-Yaman r.a.:
“Demi Dia yang diriku ada di Tangan-Nya, kamu akan
memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar atau Allah akan mengirimkan
hukuman dari pihak-Nya, lalu kamu akan memohon-mohon, tetapi tidak dikabulkan”
(Riwayat Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah).
Mungkin karena di antaranya berpegang pada dalil di atas,
sebagian umat Islam mempunyai pendirian bahwa mereka juga mempunyai kewenangan
melakukan penindakan terhadap kemungkaran, kendatipun hal itu disadari memasuki
otoritas wilayah penegakan hukum negara.
Realitas tersebut tidak dapat diabaikan, karena merupakan
bagian dari keyakinan beragama. Untuk itu, agar tidak timbul berbagai gejolak
di masyarakat, perlu antara ulama dan umaro (pihak yang memegang kekuasaan
memerintah), merumuskan kembali bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam
penegakan hukum di Indonesia yang bersesuaian dengan syariah.
Kriminalisasi
Dalam Islam, monoteisme merupakan prinsip yang paling
mendasar dan tidak dapat ditawar-tawar. Segala sesuatu berasal dari Tuhan dan
akan kembali kepada-Nya. Hanya Tuhan yang tahu mengenai apa yang baik dan yang
jahat. Karena ilmu-Nya meliputi atas segala sesuatu, maka hanya Allah SWT yang
berhak menentukan apa-apa yang sejatinya jahat itu. Manusia tidak berwenang
menggariskan bahwa sesuatu itu jahat, bila Tuhan tidak menentukan demikian.
Dengan kata lain, konsep kejahatan (concept of crime) itu Tuhan yang
merumuskannya.
Di dalam Islam wewenanga pembuatan hukum hanya pada Allah
SWT. Cukup banyak alas an dalam Al Qur’an mengapa Allah membatasi wewenanga
hanya pada-Nya, diantaranya:
1.
Putusan Allah paling baik
“
… Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang
yang yakin ?” (QS. Al Maidah, 5:50).
2.
Allah Maha Mengetahui
“…
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Mumtahanah, 60:10).
3.
Allah Maha Bijaksana
“Bukankah
Allah Hakim yang seadil-adilnya” (QS. At-Tin, 95:8).
4.
Tidak ada yang berhak membatalkan
hukum Allah
“Dan
Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang menolak
ketetapan-Nya, dan Dialah Allah yang Maha cepat hisab-Nya” (QS. Ar-Ra’d,
13:41).
Di samping itu, Al Qur’an juga menandaskan, bahwa siapapun
selain Allah SWT tidak mempunyai hak untuk membuat hukum, termasuk para Rasul.
Rasul adalah makhluk yang paling tinggi kedudukannya di sisi
Allah. Meskipun demikian, Allah tidak memberikan kepada beliau-beliau itu hak
membuat hukum. Tugas mereka terbatas hanya menyampaikan apa yang disuruh Allah
SWT sampaikan. Allah SWT berfirman :
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu
dari Tuhanmu” (QS. Al Maidah, 5:67).
Pembentukan hukum Islam di masa Rasulullah SAW menunjukan
pula, bahwa wewenang membuat hukum hanyalah hak Allah SWT. Karena itu, sumber
hukum di masa Rasulullah SAW hanya satu, yaitu wahyu Allah SWT.
Jika demikian, peranan Rasulullah SAW, lebih lagi para ahli
hukum Islam, tidak berhak membuat hukum. Peranan mereka terbatas hanya
menyingkapkan (kasyif, muzhir) hukum-hukum Allah SWT melalui ijtihad.
Dari ijtihad inilah lahirnya fikih Islam yang secara terus menerus menambah
kekayaan pengetahuan Hukum Islam (Anwar Ibrahim, 1996).
Karena tiada pembentuk hukum selain Tuhan, maka manusia
termasuk negara, tidak berwenang melakukan kriminalisasi maupun
dekriminalisasi. Wewenang yang diberikan kepada manusia adalah sebatas menarik
garis hukum melalui ijtihad terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan
Tuhan.
Ijtihad yang hasilnya berupa fiqih itu, tidak boleh sampai
taraf mendekriminalisasikan apa-apa yang oleh Allah SWT dikrimininalisasikan,
demikian pula sebaliknya. Apa yang telah ditetapkan sebagai perbuatan jahat
oleh Allah SWT, misalnya hubungan luar nikah (zina), dalam perspektif
Islam tidak ada kewenangan bagi siapa pun, termasuk negara, untuk menjadikannya
sebagai perbuatan yang sah (dekriminalisasi). Tegasnya, tiada suatu perbuatan
pidana (delik) yang dapat dirumuskan sendiri oleh manusia.
Berhubung kriminalisasi sepenuhnya di tangan Allah SWT, maka
apa yang dinyatakan jahat itu bersifat permanen, sehingga apa yang disebut
relativitas kejahatan tidak berlaku. Barangkali karena kejahatan itu bentuknya
sudah baku, dan perintah untuk mencegahnya pun sudah permanen, maka sebagian
Umat Islam mempunyai keyakinan, bahwa penegakan hokum sampai dengan tingkat
penindakan tidak semata-mata menjadi otoritas negara. Hal itu juga dipandang
menjadi wewenang individu.
Realitas tersebut menunjukan belum adanya titik temu antara
pandangan Syariah dan Hukum Positif dalam pemberantasan maksiat/kejahatan di
Indonesia. Sekali lagi, dalam konteks inilah, karya Chairil A Adjis dan Dudi
Akasyah ini mempunyai peran penting.
Wallahu a’lam bishawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar