KEJAHATAN
SEKSUAL
Penyebab dan Penanggulangannya
Dudi Akasyah,
MSi.
Jaman
sekarang dimana yang dulu dianggap tabu kini dianggap sebagai simbol pergaulan.
Kita miris dengan ancaman dekadensi moral. Perempuan tidak malu lagi berpakaian
terbuka dan lebih terbuka, laki-laki juga tidak malu melakukan perilaku asusila
di tempat umum.
Di
sisi lain, media massa nyaris tanpa sensor kerap menayangkan erotisme. Di pihak
lain, negara tak mampu memproduk hukum yang konsen terhadap penanggulangan
masalah maksiyat (masih berkutat di KUHP peninggalaman jaman Belanda), serta
belum ada job description untuk
aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang satu ini.
Di bawah ini penulis akan menyampaikan catatan
ilmiah berkaitan dengan realitas sosial tentang kejahatan seksual, pornografi,
psikis perempuan, laki-laki, statistik dalam dan luar negeri, serta
pencegahannya dalam perspektif Islam.
Pornografi, Perempuan Tak Menutup Aurat, dan
Kejahatan Seksual
Gubernur
DKI Jakarta era Fauzi Bowo saat mengomentari pemerkosaan yang dialami perempuan
yang dilakukan sopir mikrolet pernah mengatakan bahwa penyebabnya adalah
penumpang yang memakai rok mini. Rok mini yang menjadi penyebab pemerkosaan.
Meski Fauzi Bowo pernah menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya, hal itu
merupakan fakta bahwa pakaian yang membuka aurat merupakan salah satu faktor
terjadinya kejahatan asusila. Di samping tentunya, pelaku pemerkosaan (sopir
mikrolet tersebut) adalah pihak yang bersalah. (Berdasarkan artikel yang
dihimpun oleh Uni Lubis Notes, berjudul: Meliput
Kejahatan Asusila: Melepas Asumsi dan Stigma, unilubis.com. tahun 2011).
Berdasarkan
data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tahun 2010, bahwa
pada tahun itu terdapat 40 perempuan korban perkosaan. Adapun sampai bulan dan
tahun ini saja (23 Oktober 2011) sudah mencapai 41 orang.
Berdasarkan
laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bahwa di tahun 2011 menerima
pengaduan 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut,
3.753 adalah kasus pemerkosaan. Jika demikian rata-rata setiap hari
terjadi 10,28 kasus pemerkosaan. Tentu,
kasus yang sebenarnya lebih banyak. Sebab kebanyakan perempuan yang menjadi
korban kasus pemerkosaan lebih banyak yang tidak melapor. Berdasarkan
penelitian, hanya 20 persen korban asusila yang melapor.
Dean G.
Klipatrick, melakukan
penelitian pada tahun 2007, menunjukkan bahwa kasus kejahatan yang banyak
mendapat sorotan media, adalah:
Pemerkosaan
dan kejahatan seksual
·
Kekerasan
dalam rumah tangga
·
Kejahatan
pada anak
·
Pembunuhan
·
Mengemudi
sambil mabuk
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan Dean G.
Klipatrick di Amerika Serikat, Drug-Facilitated,
Incapacitated and Forcible Rape: A National Study. menunjukkan bahwa jenis
kejahatan seksual merupakan yang paling sedikit memberikan laporan kepada
aparat penegak hukum, yaitu hanya 18 kasus pemerkosaan yang dilaporkan kepada
kepolisian.
Pria Lebih Agresif: Kajian Psikologis
Ika
Herdiana, Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, 12 Desember 2011. Ia
mengutip dan menganalisis buku Eleanor
Maccoby dan Carol Jacklin,
berjudul The Psychology of Sex
Defferences (1974). Buku tersebut membahas tentang perbedaan jenis kelamin
dalam berbagai ciri psikologis.
Dari
buku tersebut diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya bahwa pria lebih agresif
daripada wanita. Sebenarnya untuk beberapa hal yang bersifat sosial, tak ada
perbedaan antara pria dan wanita, seperti partisipasi sosial, sains,
keterampilan, dan sejenisnya. Namun untuk beberapa hal tertentu tak dapat
dipungkiri bahwa pria lebih agresif daripada perempuan. Maccoby dan Jacklin
(1974) menyatakan bahwa frekuensi munculnya perilaku agresif lebih tinggi
terjadi pada pria.
Di
belahan dunia mana pun: prajurit kebanyakan pria, kegiatan kelompok anak
belasan tahun, pentolan-pentolan kriminal dalam dunia kejahatan, dan
pembunuhan; biasanya didominasi oleh pria. Inilah salah-satu indikator pria
lebih agresif daripada perempuan.
Akar Penyebabnya
Berkaitan
dengan perilaku antisosial, perbuatan asusila, maksiyat atau zina; penyebabnya:
di satu sisi disebabkan oleh sifat agresif pria yang perlu dikendalikan, di
sisi lain perempuan yang tidak mau memperhatikan perilaku dan pakaiannya. Faktor lainnya: Media yang memprofokasi dan hukum
yang tidak tegas.
Pencegahannya
Dalam
ajaran Islam, semua pihak perlu memberikan perhatian serius di dalam upaya
pencegahan perilaku anti-sosial, asusila (maksiyat), yaitu:
Pria
Hendaknya
ia menundukkan pandangan.
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
(QS. An-Nuur, 24:30)
Wanita
Hendaknya
ia menutup aurat dengan berpakaian yang longga dan berhijab (pakaian jilbab).
Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(QS. Al-Ahzab, 33:59)
Negara
Berdasarkan
hasil penelitian di atas yang menunjukkan bahwa angka kejahatan asusila
merupakan kejahatan tertinggi maka hal itu merupakan alarm bahwa sudah sepatutnya negara mengambil langkah-langkah
serius.
Negara
perlu membentuk polisi syariah untuk menangani permasalahan asusila ini. Sebagai
catatan, bahwa perilaku asusila (zina/Maksiyat) oleh agama manapun dicela.
Gereja menolak zina, demikian juga Hindu, Buddha, Konghucu; mereka semua tidak
menyetujui perilaku zina.
Negara
tidak cukup hanya dengan himbauan (sebab sudah cukup melalui tausiyah dari para ustadz), yang
dibutuhkan adalah terjunnya para penegak hukum (polisi syariah) sebagai aparat
yang mendapat mandat dari pemerintah.
Sanksi bagi Zina Perjaka dan Gadis
Didera
atau dicambuk 100 kali (QS. Annur, 24:2)
Sanksi bagi Zina Muhson (Suami
berselingkuh atau atau Istri berselingkuh)
Dirajam,
dihukum mati
Sanksi bagi Waria, Bencong, Gay, Homo, Lesbian
Berdasarkan
hasil penelitian, waria atau bencong sebagian besar disebabkan oleh interaksi
sosial (fakor lingkungan atau pertemanan), hanya sedikit yang karena faktor
bawaan/keturunan.
Cara
insyafnya yaitu disuruh (1) Bertaubat dan kembali ke kodratnya. (2) Jika tidak
bisa maka dikebiri. (3) Jika tidak sembuh maka diisolasi sampai mati. Sebab
jika dikembalikan ke masyarakat maka ia akan menularkan perilaku gay/homonya.
Penutup
Upaya
penanggulangan perilaku anti-sosial, asusila, pornografi dan rumpunnya,
memerlukan partisipasi dari semua kalangan, yaitu dari individu, media, hukum
negara yang tegas, dan aparat negara yang khusus menangani hal tersebut (polisi
syariah). Semoga negara cepat tanggap untuk menanggulangi dekadensi moral yang
semakin menjadi-jadi pada saat ini. Wallahu
a’lam bish shawab.
Jakarta, 24
Agustus 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar