Kamis, 23 Oktober 2014

kejahatan seksual, penyebab dan penanggulangannya


KEJAHATAN SEKSUAL
Penyebab dan Penanggulangannya

Dudi Akasyah, MSi.

Jaman sekarang dimana yang dulu dianggap tabu kini dianggap sebagai simbol pergaulan. Kita miris dengan ancaman dekadensi moral. Perempuan tidak malu lagi berpakaian terbuka dan lebih terbuka, laki-laki juga tidak malu melakukan perilaku asusila di tempat umum.
Di sisi lain, media massa nyaris tanpa sensor kerap menayangkan erotisme. Di pihak lain, negara tak mampu memproduk hukum yang konsen terhadap penanggulangan masalah maksiyat (masih berkutat di KUHP peninggalaman jaman Belanda), serta belum ada job description untuk aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang satu ini.
Di  bawah ini penulis akan menyampaikan catatan ilmiah berkaitan dengan realitas sosial tentang kejahatan seksual, pornografi, psikis perempuan, laki-laki, statistik dalam dan luar negeri, serta pencegahannya dalam perspektif Islam.
Pornografi, Perempuan Tak Menutup Aurat, dan Kejahatan Seksual
Gubernur DKI Jakarta era Fauzi Bowo saat mengomentari pemerkosaan yang dialami perempuan yang dilakukan sopir mikrolet pernah mengatakan bahwa penyebabnya adalah penumpang yang memakai rok mini. Rok mini yang menjadi penyebab pemerkosaan. Meski Fauzi Bowo pernah menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya, hal itu merupakan fakta bahwa pakaian yang membuka aurat merupakan salah satu faktor terjadinya kejahatan asusila. Di samping tentunya, pelaku pemerkosaan (sopir mikrolet tersebut) adalah pihak yang bersalah. (Berdasarkan artikel yang dihimpun oleh Uni Lubis Notes, berjudul: Meliput Kejahatan Asusila: Melepas Asumsi dan Stigma, unilubis.com. tahun 2011).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tahun 2010, bahwa pada tahun itu terdapat 40 perempuan korban perkosaan. Adapun sampai bulan dan tahun ini saja (23 Oktober 2011) sudah mencapai 41 orang.
Berdasarkan laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bahwa di tahun 2011 menerima pengaduan 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut, 3.753 adalah kasus pemerkosaan. Jika demikian rata-rata setiap hari terjadi  10,28 kasus pemerkosaan. Tentu, kasus yang sebenarnya lebih banyak. Sebab kebanyakan perempuan yang menjadi korban kasus pemerkosaan lebih banyak yang tidak melapor. Berdasarkan penelitian, hanya 20 persen korban asusila yang melapor. 
Dean G. Klipatrick, melakukan penelitian pada tahun 2007, menunjukkan bahwa kasus kejahatan yang banyak mendapat sorotan media, adalah:
Pemerkosaan dan kejahatan seksual
·                Kekerasan dalam rumah tangga
·                Kejahatan pada anak
·                Pembunuhan
·                Mengemudi sambil mabuk 
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Dean G. Klipatrick di Amerika Serikat, Drug-Facilitated, Incapacitated and Forcible Rape: A National Study. menunjukkan bahwa jenis kejahatan seksual merupakan yang paling sedikit memberikan laporan kepada aparat penegak hukum, yaitu hanya 18 kasus pemerkosaan yang dilaporkan kepada kepolisian.
Pria Lebih Agresif: Kajian Psikologis
Ika Herdiana, Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, 12 Desember 2011. Ia mengutip dan menganalisis buku Eleanor Maccoby dan Carol Jacklin, berjudul The Psychology of Sex Defferences (1974). Buku tersebut membahas tentang perbedaan jenis kelamin dalam berbagai ciri psikologis.
Dari buku tersebut diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya bahwa pria lebih agresif daripada wanita. Sebenarnya untuk beberapa hal yang bersifat sosial, tak ada perbedaan antara pria dan wanita, seperti partisipasi sosial, sains, keterampilan, dan sejenisnya. Namun untuk beberapa hal tertentu tak dapat dipungkiri bahwa pria lebih agresif daripada perempuan. Maccoby dan Jacklin (1974) menyatakan bahwa frekuensi munculnya perilaku agresif lebih tinggi terjadi pada pria.
Di belahan dunia mana pun: prajurit kebanyakan pria, kegiatan kelompok anak belasan tahun, pentolan-pentolan kriminal dalam dunia kejahatan, dan pembunuhan; biasanya didominasi oleh pria. Inilah salah-satu indikator pria lebih agresif daripada perempuan.
Akar Penyebabnya
Berkaitan dengan perilaku antisosial, perbuatan asusila, maksiyat atau zina; penyebabnya: di satu sisi disebabkan oleh sifat agresif pria yang perlu dikendalikan, di sisi lain perempuan yang tidak mau memperhatikan perilaku dan pakaiannya. Faktor  lainnya: Media yang memprofokasi dan hukum yang tidak tegas.
Pencegahannya
Dalam ajaran Islam, semua pihak perlu memberikan perhatian serius di dalam upaya pencegahan perilaku anti-sosial, asusila (maksiyat), yaitu:
Pria
Hendaknya ia menundukkan pandangan.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nuur, 24:30)
Wanita
Hendaknya ia menutup aurat dengan berpakaian yang longga dan berhijab (pakaian jilbab).
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab, 33:59)
Negara
Berdasarkan hasil penelitian di atas yang menunjukkan bahwa angka kejahatan asusila merupakan kejahatan tertinggi maka hal itu merupakan alarm bahwa sudah sepatutnya negara mengambil langkah-langkah serius.
Negara perlu membentuk polisi syariah untuk menangani permasalahan asusila ini. Sebagai catatan, bahwa perilaku asusila (zina/Maksiyat) oleh agama manapun dicela. Gereja menolak zina, demikian juga Hindu, Buddha, Konghucu; mereka semua tidak menyetujui perilaku zina.
Negara tidak cukup hanya dengan himbauan (sebab sudah cukup melalui tausiyah dari para ustadz), yang dibutuhkan adalah terjunnya para penegak hukum (polisi syariah) sebagai aparat yang mendapat mandat dari pemerintah.
Sanksi bagi Zina Perjaka dan Gadis
Didera atau dicambuk 100 kali (QS. Annur, 24:2)
Sanksi bagi Zina Muhson (Suami berselingkuh atau atau Istri berselingkuh)
Dirajam, dihukum mati
Sanksi bagi Waria, Bencong, Gay, Homo, Lesbian
Berdasarkan hasil penelitian, waria atau bencong sebagian besar disebabkan oleh interaksi sosial (fakor lingkungan atau pertemanan), hanya sedikit yang karena faktor bawaan/keturunan.
Cara insyafnya yaitu disuruh (1) Bertaubat dan kembali ke kodratnya. (2) Jika tidak bisa maka dikebiri. (3) Jika tidak sembuh maka diisolasi sampai mati. Sebab jika dikembalikan ke masyarakat maka ia akan menularkan perilaku gay/homonya.
Penutup
Upaya penanggulangan perilaku anti-sosial, asusila, pornografi dan rumpunnya, memerlukan partisipasi dari semua kalangan, yaitu dari individu, media, hukum negara yang tegas, dan aparat negara yang khusus menangani hal tersebut (polisi syariah). Semoga negara cepat tanggap untuk menanggulangi dekadensi moral yang semakin menjadi-jadi pada saat ini. Wallahu a’lam bish shawab.

Jakarta, 24 Agustus 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar