Kamis, 23 Oktober 2014

alkohol dan kejahatan


ALKOHOL DAN KEJAHATAN

Dudi Akasyah
Peneliti

Mukadimah
Islam merupakan agama pembeda (al-furqan) tentang mana yang baik dan mana yang tidak baik, positif atau negatif, halal atau haram, terang atau gelap. Kita membutuhkan ketegasan sehingga darinya akan muncul kemantapan hati dalam bersikap. Islam secara konsisten menyampaikan bahwa alkohol merupakan barang yang jelek, perbuatan setan, dan menggugurkan amalan-amalan. Pada kesempatan ini, penulis akan menguraikan tentang alkohol dan pengaruh buruk yang ditimbulkannya.
Uraian
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, setiap tahunnya di dunia lebih banyak yang tewas akibat konsumsi alkohol daripada AIDS, TBC, dan kejahatan dengan kekerasan.
Berdasarkan laporan WHO pada hari Senin, 12 Mei 2014, dampak fatal dari konsumsi alkohol telah mengakibatkan korban tewas 3,3 juta di tahun 2012. Konsumsi alkohol dapat mengakibatkan lebih dari 200 penyakit, termasuk siroris hati, tuberkolosis, dan berbagai jenis kanker. Direktur WHO, Shekhar Saxena, menyatakan bahwa konsumsi alkohol merupakan masalah serius. Konsumsi alkohol memicu terjadinya banyak kecelakaan dan tindak kekerasan (www.dw.de).
Kepala Pusat Kajian Kriminologi Fisip UI, Iqrak Sulhin, dalam event Tutor for Tranier Gerakan Nasional Anti Miras, tanggal 19 Oktober 2013, sebagaimana telah dicatat oleh Nining Aidil merangkum beberapa hal berkaitan dengan relasi alkohol dengan perilaku anti-sosial.
Berbagai penelitian menunjukan bahwa variabel konsumsi alkohol berhubungan sekaligus memberi pengaruh vital dalam terjadinya perilaku kejahatan, termasuk kejahatan kategori serius yaitu pembunuhan. Akan semakin fatal apabila kalangan usia berasal dari remaja atau generasi muda.
Penelitian yang dilakukan oleh Parker dan Auerhahn (1998) menunjukkan bahwa penggunaan alkohol secara signifikan berkaitan erat dengan kejahatan. Demikian juga dengan hasil survey yang yng dilakukan US National Criminal Victimization Survey (1991) menunjukan bahwa lebih banyak kejahatan kekerasan yang terjadi di bawah pengaruh alkohol.
Abel (1987) menulis bahwa pengaruh alkohol memberi pengaruh besar terjadinya pembunuhan.
Robertson (1990) dan Alcohol Concern (1991) menyatakan bahwa alkohol memberi kontribusi terhadap: 40 % kejahatan kekerasan, 78 % penyerangan, dan 88 % kerusakan yang menyertai kejahatan. Alkohol juga sebagaimana ditulis oleh Alcohol Concern (1997) memberi implikasi terjadinya perceraian, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pengaruh bagi anak muda
Kepala Pusat Kajian Kriminologi Fisip UI, Iqrak Sulhin, dalam event Tutor for Tranier Gerakan Nasional Anti Miras, tanggal 19 Oktober 2013, sebagaimana telah dicatat oleh Nining Aidil merangkum bahwa alkohol dapat menjadi bagian anarkis dari petualangan anak muda untuk pembentukan identitas kelompok. Alkohol juga menjadi bagian penting dalam pembentukan berbagai geng.
Talcot Parsons menulis bahwa minuman keras membentuk budaya hedonistik pemuda yang tidak bertanggung-jawab. Alkohol melemahkan pengendalian diri, suatu kemiskinan tidak otomatis menyebabkan kejahatan, namun karena konsumsi alkohol, kemiskinan mendorong terjadinya pencurian dan perampokan.
Larangan minuman keras di Selandia Baru, sebagaimana dilansir situs web-health.com, ternyata mampu mengurangi angka kejahatan sebanyak 98 persen. Kemudian, pada waktu Reservasi Penduduk Asli Blackfeet Amerika melarang penjualan alkohol selama peringatan tahunan Hari Indian Amerika Utara, empat minggu kemudian mereka menemukan hal yang positif yakni:
·         Tidak ada kecelakaan lalu-lintas terkait Blackfeet
·         Tiada penahanan karena pengemudi yang mabuk
·         64 persen lebih sedikit laporan gangguan ke polisi
·         44 persen lebih sedikit penyerangan
·         75 persen lebih sedikit yang dirawat di rumah sakit
·         25 persen lebih sedikit tuntutan pelanggaran aturan, mabuk massal, atau penguasaan kontainer alkohol terbuka
Beberapa Akibat dari Konsumsi Alkohol
Sebagaimana dilansir oleh Ind1!comm tentang Beberapa Akibat dari Mengkonsumsi Alkohol (2010).
Hasil penelitian menunjukan bahwa kejahatan yang diakibatkan alkohol meliputi: penyiksaan anak (50 persen), kekerasan kepada orang yang dikasihi (30 persen), tindak kekerasan 40-80 persen), dan bunuh diri (20-50 persen).
Penyakit banyak yang menjangkiti pengguna alkohol. Di Amerika Serikat, biaya terkait penyakit alkohol mencapai 186,4 miliar dollar Amerika atau 665 miliar USD secara global.
Penghematan Uang
Di Kanada, program pemerintah untuk menekan pengguna alkohol dapat menghemat 1 miliar USD per tahun serta menyelamatkan 880 jiwa.
Pembentukan Kepribadian
Penelitian yang dilakukan di Universitas Negara Bagian California (CSU) di Fresno, AS, menemukan fakta bahwa larangan penjualan alkohol di tempat umum saat perlombaan atletik dapat membangkitkan suasana yang lebih ramah.
Situs web-health.com melaporkan beberapa manfaat dari hidup bebas alkohol, yakni :
·         Hubungan yang lebih baik dengan teman
·         Kebebasan menghabiskan waktu dan uang untuk hal yang positif
·         Meningkatkan kualitas kerja dan hubungan baik dengan rekan kerja
·         Kesehatan mental yang lebih baik
·         Berteman dengan mereka yang memiliki berbagai kegiatan yang positif
Sekelompok mantan peminum dalam forum online menyatakan beberapa manfaat hidup bebas alkohol :
·         Kesehatan yang lebih baik
·         Waktu senggang lebih berkualitas
·         Lebih banyak uang
·         Lebih banyak waktu gembira dengan anak-anak
·         Meningkatkan keyakinan dan penghargaan diri
·         Lebih menghargai hidup
Pembentukan Kepribadian
Pembentukan kepribadian merupakan proses yang ditempuh melalui pembelajaran perilaku yang mengedepankan nilai-nilai yang positif. Menghadapi soal-soal dengan sikap positif, pengendalian diri, kecerdasan dalam mengidentifikasi tindakan baik dan jelek serta melaksanakannya secara kontinyu. Konsumsi alkohol akan menggerus sikap positif seperti bangunan yang telah berdiri kemudian dihancurkan kembali.
Islam memandang Khamr (Alkohol/Arak)
Islam melarang secara tegas—tanpa pengecualian—umatnya agar menjauhi alkohol. Termasuk larangan sebagai pengguna, penjual, fasilitator, pencatatnya, dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Semua yang memabukkan itu haram (HR Muslim).” Nabi Saw bersabda: “Apapun yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram (HR Nasa’i dan Abu Daud)” Orang yang telah baligh apabila ia meminum khamr maka hukumannya adalah cambuk 40 kali, dan boleh ditambah sampai 80 kali cambuk sebagai ta’zir. Seseorang dicambuk dengan syarat ada saksi atau pengakuannya sendiri. Tidak boleh dihukum apabila sebab muntah atau bau arak dari mulut.
Penutup
Pelarangan Islam terhadap penggunaan alkohol berpijak kepada landasan yang kuat. Dalil naqli (Al-Qur’an) dan dail aqli (ilmu pengetahuan) menyatakan hal yang selaras dan serasi tentang kejelekan alkohol. Islam memandang bahwa arak itu merusak akal sehat dimana hal tersebut sejalan dengan ilmu pengetahuan. Islam menyatakan bahwa alkohol itu biangnya perbuatan setan. Ia menjadi jalan bagi setan untuk menguasai manusia sehingga di saat orang mabuk maka pada saat itu setan merasuki akal pikirannya. Amal orang tersebut akan hangus, seperti kayu bakar dimakan api. Ibadahnya tidak akan diterima selama 40 hari. Aturan yang tegas dalam Islam adalah semata agar manusia menjauhi sejauh-jauhnya alkohol dari kehidupannya dimana hal tersebut adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Wallahu a’lam bish shawab.


Jakarta, 24 Agustus 2014
Jam 20.41 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar