ALKOHOL
DAN KEJAHATAN
Dudi
Akasyah
Peneliti
Mukadimah
Islam merupakan agama pembeda (al-furqan) tentang mana yang baik dan
mana yang tidak baik, positif atau negatif, halal atau haram, terang atau
gelap. Kita membutuhkan ketegasan sehingga darinya akan muncul kemantapan hati
dalam bersikap. Islam secara konsisten menyampaikan bahwa alkohol merupakan
barang yang jelek, perbuatan setan, dan menggugurkan amalan-amalan. Pada
kesempatan ini, penulis akan menguraikan tentang alkohol dan pengaruh buruk
yang ditimbulkannya.
Uraian
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, setiap
tahunnya di dunia lebih banyak yang tewas akibat konsumsi alkohol daripada AIDS,
TBC, dan kejahatan dengan kekerasan.
Berdasarkan laporan WHO pada hari Senin, 12 Mei
2014, dampak fatal dari konsumsi alkohol telah mengakibatkan korban tewas 3,3
juta di tahun 2012. Konsumsi alkohol dapat mengakibatkan lebih dari 200
penyakit, termasuk siroris hati, tuberkolosis, dan berbagai jenis kanker. Direktur
WHO, Shekhar Saxena, menyatakan bahwa konsumsi alkohol merupakan masalah
serius. Konsumsi alkohol memicu terjadinya banyak kecelakaan dan tindak
kekerasan (www.dw.de).
Kepala Pusat Kajian Kriminologi Fisip UI, Iqrak
Sulhin, dalam event Tutor for Tranier Gerakan Nasional Anti Miras, tanggal 19
Oktober 2013, sebagaimana telah dicatat oleh Nining Aidil merangkum beberapa
hal berkaitan dengan relasi alkohol dengan perilaku anti-sosial.
Berbagai penelitian menunjukan bahwa variabel
konsumsi alkohol berhubungan sekaligus memberi pengaruh vital dalam terjadinya
perilaku kejahatan, termasuk kejahatan kategori serius yaitu pembunuhan. Akan
semakin fatal apabila kalangan usia berasal dari remaja atau generasi muda.
Penelitian yang dilakukan oleh Parker dan
Auerhahn (1998) menunjukkan bahwa penggunaan alkohol secara signifikan
berkaitan erat dengan kejahatan. Demikian juga dengan hasil survey yang yng
dilakukan US National Criminal Victimization Survey (1991) menunjukan bahwa
lebih banyak kejahatan kekerasan yang terjadi di bawah pengaruh alkohol.
Abel (1987) menulis bahwa pengaruh alkohol
memberi pengaruh besar terjadinya pembunuhan.
Robertson (1990)
dan Alcohol Concern (1991) menyatakan
bahwa alkohol memberi kontribusi terhadap: 40 % kejahatan kekerasan, 78 %
penyerangan, dan 88 % kerusakan yang menyertai kejahatan. Alkohol juga
sebagaimana ditulis oleh Alcohol Concern (1997)
memberi implikasi terjadinya perceraian, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan
dalam rumah tangga.
Pengaruh bagi anak muda
Kepala Pusat Kajian Kriminologi Fisip UI, Iqrak
Sulhin, dalam event Tutor for Tranier Gerakan Nasional Anti Miras, tanggal 19
Oktober 2013, sebagaimana telah dicatat oleh Nining Aidil merangkum bahwa
alkohol dapat menjadi bagian anarkis dari petualangan anak muda untuk
pembentukan identitas kelompok. Alkohol juga menjadi bagian penting dalam
pembentukan berbagai geng.
Talcot Parsons menulis bahwa minuman keras
membentuk budaya hedonistik pemuda yang tidak bertanggung-jawab. Alkohol
melemahkan pengendalian diri, suatu kemiskinan tidak otomatis menyebabkan
kejahatan, namun karena konsumsi alkohol, kemiskinan mendorong terjadinya
pencurian dan perampokan.
Larangan minuman keras di Selandia Baru,
sebagaimana dilansir situs web-health.com, ternyata mampu mengurangi angka
kejahatan sebanyak 98 persen. Kemudian, pada waktu Reservasi Penduduk Asli
Blackfeet Amerika melarang penjualan alkohol selama peringatan tahunan Hari
Indian Amerika Utara, empat minggu kemudian mereka menemukan hal yang positif
yakni:
·
Tidak ada kecelakaan lalu-lintas terkait Blackfeet
·
Tiada penahanan karena pengemudi yang mabuk
·
64 persen lebih sedikit laporan gangguan ke
polisi
·
44 persen lebih sedikit penyerangan
·
75 persen lebih sedikit yang dirawat di rumah
sakit
·
25 persen lebih sedikit tuntutan pelanggaran
aturan, mabuk massal, atau penguasaan kontainer alkohol terbuka
Beberapa Akibat dari Konsumsi Alkohol
Sebagaimana dilansir oleh Ind1!comm tentang
Beberapa Akibat dari Mengkonsumsi Alkohol (2010).
Hasil penelitian menunjukan bahwa kejahatan
yang diakibatkan alkohol meliputi: penyiksaan anak (50 persen), kekerasan
kepada orang yang dikasihi (30 persen), tindak kekerasan 40-80 persen), dan
bunuh diri (20-50 persen).
Penyakit banyak yang menjangkiti pengguna
alkohol. Di Amerika Serikat, biaya terkait penyakit alkohol mencapai 186,4
miliar dollar Amerika atau 665 miliar USD secara global.
Penghematan Uang
Di Kanada, program pemerintah untuk menekan
pengguna alkohol dapat menghemat 1 miliar USD per tahun serta menyelamatkan 880
jiwa.
Pembentukan Kepribadian
Penelitian yang dilakukan di Universitas Negara
Bagian California (CSU) di Fresno, AS, menemukan fakta bahwa larangan penjualan
alkohol di tempat umum saat perlombaan atletik dapat membangkitkan suasana yang
lebih ramah.
Situs web-health.com melaporkan beberapa
manfaat dari hidup bebas alkohol, yakni :
·
Hubungan yang lebih baik dengan teman
·
Kebebasan menghabiskan waktu dan uang untuk hal
yang positif
·
Meningkatkan kualitas kerja dan hubungan baik
dengan rekan kerja
·
Kesehatan mental yang lebih baik
·
Berteman dengan mereka yang memiliki berbagai
kegiatan yang positif
Sekelompok
mantan peminum dalam forum online menyatakan beberapa manfaat hidup bebas
alkohol :
·
Kesehatan yang lebih baik
·
Waktu senggang lebih berkualitas
·
Lebih banyak uang
·
Lebih banyak waktu gembira dengan anak-anak
·
Meningkatkan keyakinan dan penghargaan diri
·
Lebih menghargai hidup
Pembentukan Kepribadian
Pembentukan kepribadian merupakan proses yang
ditempuh melalui pembelajaran perilaku yang mengedepankan nilai-nilai yang
positif. Menghadapi soal-soal dengan sikap positif, pengendalian diri,
kecerdasan dalam mengidentifikasi tindakan baik dan jelek serta melaksanakannya
secara kontinyu. Konsumsi alkohol akan menggerus sikap positif seperti bangunan
yang telah berdiri kemudian dihancurkan kembali.
Islam memandang Khamr (Alkohol/Arak)
Islam melarang secara tegas—tanpa pengecualian—umatnya
agar menjauhi alkohol. Termasuk larangan sebagai pengguna, penjual,
fasilitator, pencatatnya, dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi
tersebut.
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Semua yang memabukkan itu haram (HR
Muslim).” Nabi Saw bersabda: “Apapun
yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram (HR Nasa’i dan Abu Daud)” Orang
yang telah baligh apabila ia meminum khamr maka hukumannya adalah cambuk 40
kali, dan boleh ditambah sampai 80 kali cambuk sebagai ta’zir. Seseorang
dicambuk dengan syarat ada saksi atau pengakuannya sendiri. Tidak boleh dihukum
apabila sebab muntah atau bau arak dari mulut.
Penutup
Pelarangan Islam terhadap penggunaan alkohol
berpijak kepada landasan yang kuat. Dalil naqli (Al-Qur’an) dan dail aqli (ilmu
pengetahuan) menyatakan hal yang selaras dan serasi tentang kejelekan alkohol. Islam
memandang bahwa arak itu merusak akal sehat dimana hal tersebut sejalan dengan
ilmu pengetahuan. Islam menyatakan bahwa alkohol itu biangnya perbuatan setan. Ia
menjadi jalan bagi setan untuk menguasai manusia sehingga di saat orang mabuk
maka pada saat itu setan merasuki akal pikirannya. Amal orang tersebut akan hangus,
seperti kayu bakar dimakan api. Ibadahnya tidak akan diterima selama 40 hari.
Aturan yang tegas dalam Islam adalah semata agar manusia menjauhi
sejauh-jauhnya alkohol dari kehidupannya dimana hal tersebut adalah untuk
kebaikan manusia itu sendiri. Wallahu
a’lam bish shawab.
Jakarta, 24
Agustus 2014
Jam
20.41 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar