KELUASAN DAN KELUWESAN
SYARIAH ISLAM
Oleh: Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM.
(Guru Besar Hukum Islam dan Dekan Fakultas Syariah
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Syariah, yang juga lazim dikenal dengan sebutan syir’ah atau syar’ah, secara
harfiah antara lain berarti: peraturan, undang-undang dan hukum, adalah
serangkaian peraturan yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta-’ala guna mengatur hubungan vertikal manusia
sebagai al-makhluqat (yang
diciptakan) dengan Allah sebagai al-khaliq
(pencipta), hubungan inter dan antar sesama manusia, bahkan juga antara
manusia dengan lingkungan alam sekitar.
Sebagai aturan, undang-undang dan atau hukum yang ditetapkan Allah, pada
satu sisi syariat memiliki ruang-lingkup yang teramat sangat luas bahkan dapat
dikatakan tidak terbatas; sementara dari sisi penerapannya syariat memiliki
keluwesan yang benar-benar elastik. Luas, mengingat jangkauan hukum syariat
yang mengatur kehidupan manusia dari mulai dari nutfah (air sperma) sampai di masukkan ke liang lahad (mati); dari
dunia sampai akhirat, dari kehidupan individu dan keluarga sampai kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan bahkan kemudian kehidupan berakhirat.
Syariat mengatur kehidupan al-insan dan
an-nas—apapun sebutan atau
julukannya—selama 24 jam dalam sehari-semalam, tujuh hari dalam sepekan, 29-30
hari dalam sebulan, selama 354-356 hari dalam satu tahun, dan begitulah
seterusnya.
Pendeknya, seperti pernah dinyatakan sebelum ini, Islam mengatur kehidupan
sepanjang hayat sampai kematiannya, di samping juga mengatur semua aspek hidup
dan kehidupannya.
Termasuk pengenalan dan pengaturan syariat perihal kejahatan dan tindak
pidana sebagaimana dapat ditelusuri dalam al-Qur’an yang menjadi sumber utama
dan pertama syariah.
Menurut informasi yang diberikan al-Qur’an (surat al-Baqarah (2):29), di
antara watak buruk manusia yang diperkenal Allah kepada para malaikat dan pada
akhirnya kepada manusia sendiri ialah tindakan kekerasan manusia yang puncaknya
berbentuk pertumpahan darah, berupa pembunuhan dari orang perorang sampai
kepada pembunuhan (peperangan) yang bersifat missal. Untuk pertama kali,
pembunuhan dilakukan Qabil terhadap Habil (QS. al-Maidah (5):27) yang berawal
dari kecemburuan berlebihan Qabil terhadap Habil.
Bila ilmu yang membahas perihal tindak kejahatan atau tindak pidana itu
dikenal dengan sebutan kriminologi, maka tidaklah salah untuk disimpulkan bahwa
al-Qur’an—secara langsung maupun tidak langsung—memberikan sumbangsih sangat
berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan kriminologi.
Lebih dari itu, al-Qur’an dalam hal kriminologi, tidak sebatas pada
pengenal sejarah dari perihal kejahatan atau tindak pidana itu semata-mata
seperti baru saja disinggung, akan tetapi memberikan solusi yang sangat tepat
bagi penanganan kejahatan mulai dari kejahatan yang dikategorikan paling ringan
seperti berupa tindakan tidak menyenangkan dalam lapangan hukum pidana, sampai
tindak kejahatan yang paling berat berupa pembunuhan sengaja (al-qatl al ‘amd) dan lain-lain.
Perhatikan sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara perihal jenis-jenis tindak
pidana berikut ancaman hukumannya masing-masing, antara lain: surat al-Baqarah
(2):178-179, al-Maidah (5):38, 45, al-Isra (17):32, dan an-Nur (24):2-3) yang
masing-masing berbicara perihal tindak pidana pembunuhan, pencurian, dan zina,
merupakan ayat-ayat yang sarat dengan perihal kriminologi dari sudut pandang
yang manapun. Belum berbicara perihal lain-lain yang secara langsung maupun
tidak langsung terkait erat dengan kajian kriminologi kontemporer sekalipun.
Atas dasar ini, maka cukup alasan Chairil A. Adjis dan Dudi Akasyah menulis
buku berjudul: “Kriminologi Syariah: Kritik Terhadap Sistem Rehabilitasi.”
Kesan saya setelah membaca buku ini, pada satu sisi kedua penulis yang telah
cukup lama menggeluti kriminologi, tampak merasa “gelisah” menyaksikan geliat
tindak kejahatan yang kini merambah semua lapisan masyarakat dengan berbagai
macam jenis/bentuk kejahatan yang semakin kompleks. Sementara pada sisi yang
lain, kedua penulis berpendapat bahwa penanganan tindak kejahatan yang
dilakukan sekarang ini, termasuk untuk tidak menyatakan penerapan hukuman
terhadap para pelakunya, masih jauh dari memadai. Selain karena penanganannya
yang kurang atau bahkan tidak profesional, juga antara lain disebabkan ancaman
dan penerapan jenis-jenis hukumannya yang tidak berwibawa dan tidak berbobot.
Menyaksikan berbagai keadaan yang dari waktu ke waktu tidak kunjung memberikan
solusi yang baik oleh hukum-hukum konvensional termasuk hukum pidananya, kedua
penulis buku tampak mulai melirik hukum syariah termasuk hukum pidananya (ahkam al-jinaiyyah-nya) yang menurut
keduanya sebagaimana juga menurut para ahli, dalam banyak hal memiliki
keunggulan tersendiri dalam menangani berbagai tindak kejahatan.
Meskipun buku ini tidak secara langsung menggali dan mengembangkan
potensi-potensi kriminologi yang termuat dalam al-Qur’an, namun kedua
penulisnya tampak berusaha untuk mengingatkan para pembaca perihal kebenaran
syariah al-Qur’an yang mengingatkan manusia tentang faktor-faktor penyebab
terjadinya kejahatan berikut solusi dan antisipasinya sekaligus yang kesemuanya
menjadi perhatian utama dan pertama dari kajian kriminologi.
Ibarat kata pepatah lama yang masih punya makna, “Tak tahu maka tak kenal,
tak kenal maka tak sayang, dan tak sayang maka tak cinta.” Hanya dengan mencoba
mencari tahu tentang apa itu syariah lalu kita akan menjadi kenal; dengan
mengenali syariah secara baik kita akan menyayangi syariah; dan dengan
menyayangi syariah kita akan mencintai syariah. Toh syariah itu sendiri yang
sejatinya dibangun di atas asas-asas kehikmahan dan kemaslahatan manusia, sama
sekali tidak akan pernah merugikan siapa, kapan, dan di manapun. Sebaliknya,
syariah itu dipastikan hendak dan telah memberikan jaminan perlindungan dan
keadilan. Kalau ada orang atau pihak yang menganggap apalagi meyakini syariah
itu tidak baik dan apatah lagi buruk, maka dapat dipastikan telah terjadi
kesalah-pahaman untuk tidak mengatakan sengaja menyalah-fahami jati-diri
syariah yang sesungguhnya.
Sehubungan dengan itu, seiring dengan maraknya syiar kajian syariah di
tanah air Indonesia tercinta dewasa ini, saya menyambut baik kehadiran buku ini
dengan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kedua penulisnya,
seraya berharap dan berdoa, semoga upaya Chairil A. Adjis dan Dudi Akasyah ini
diikuti oleh para kriminolog lainnya. Amin, semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar