Sabtu, 02 November 2013

Kata Pengantar dari Prof. Dr. Muhammad Amin Suma

KELUASAN DAN KELUWESAN
SYARIAH ISLAM

Oleh: Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM.
(Guru Besar Hukum Islam dan Dekan Fakultas Syariah
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)


Syariah, yang juga lazim dikenal dengan sebutan syir’ah atau syar’ah, secara harfiah antara lain berarti: peraturan, undang-undang dan hukum, adalah serangkaian peraturan yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta-’ala guna mengatur hubungan vertikal manusia sebagai al-makhluqat (yang diciptakan) dengan Allah sebagai al-khaliq (pencipta), hubungan inter dan antar sesama manusia, bahkan juga antara manusia dengan lingkungan alam sekitar.
Sebagai aturan, undang-undang dan atau hukum yang ditetapkan Allah, pada satu sisi syariat memiliki ruang-lingkup yang teramat sangat luas bahkan dapat dikatakan tidak terbatas; sementara dari sisi penerapannya syariat memiliki keluwesan yang benar-benar elastik. Luas, mengingat jangkauan hukum syariat yang mengatur kehidupan manusia dari mulai dari nutfah (air sperma) sampai di masukkan ke liang lahad (mati); dari dunia sampai akhirat, dari kehidupan individu dan keluarga sampai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan bahkan kemudian kehidupan berakhirat. Syariat mengatur kehidupan al-insan dan an-nas­—apapun sebutan atau julukannya—selama 24 jam dalam sehari-semalam, tujuh hari dalam sepekan, 29-30 hari dalam sebulan, selama 354-356 hari dalam satu tahun, dan begitulah seterusnya.
Pendeknya, seperti pernah dinyatakan sebelum ini, Islam mengatur kehidupan sepanjang hayat sampai kematiannya, di samping juga mengatur semua aspek hidup dan kehidupannya.
Termasuk pengenalan dan pengaturan syariat perihal kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dapat ditelusuri dalam al-Qur’an yang menjadi sumber utama dan pertama syariah.
Menurut informasi yang diberikan al-Qur’an (surat al-Baqarah (2):29), di antara watak buruk manusia yang diperkenal Allah kepada para malaikat dan pada akhirnya kepada manusia sendiri ialah tindakan kekerasan manusia yang puncaknya berbentuk pertumpahan darah, berupa pembunuhan dari orang perorang sampai kepada pembunuhan (peperangan) yang bersifat missal. Untuk pertama kali, pembunuhan dilakukan Qabil terhadap Habil (QS. al-Maidah (5):27) yang berawal dari kecemburuan berlebihan Qabil terhadap Habil.
Bila ilmu yang membahas perihal tindak kejahatan atau tindak pidana itu dikenal dengan sebutan kriminologi, maka tidaklah salah untuk disimpulkan bahwa al-Qur’an—secara langsung maupun tidak langsung—memberikan sumbangsih sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan kriminologi.
Lebih dari itu, al-Qur’an dalam hal kriminologi, tidak sebatas pada pengenal sejarah dari perihal kejahatan atau tindak pidana itu semata-mata seperti baru saja disinggung, akan tetapi memberikan solusi yang sangat tepat bagi penanganan kejahatan mulai dari kejahatan yang dikategorikan paling ringan seperti berupa tindakan tidak menyenangkan dalam lapangan hukum pidana, sampai tindak kejahatan yang paling berat berupa pembunuhan sengaja (al-qatl al ‘amd) dan lain-lain. Perhatikan sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara perihal jenis-jenis tindak pidana berikut ancaman hukumannya masing-masing, antara lain: surat al-Baqarah (2):178-179, al-Maidah (5):38, 45, al-Isra (17):32, dan an-Nur (24):2-3) yang masing-masing berbicara perihal tindak pidana pembunuhan, pencurian, dan zina, merupakan ayat-ayat yang sarat dengan perihal kriminologi dari sudut pandang yang manapun. Belum berbicara perihal lain-lain yang secara langsung maupun tidak langsung terkait erat dengan kajian kriminologi kontemporer sekalipun.
Atas dasar ini, maka cukup alasan Chairil A. Adjis dan Dudi Akasyah menulis buku berjudul: “Kriminologi Syariah: Kritik Terhadap Sistem Rehabilitasi.” Kesan saya setelah membaca buku ini, pada satu sisi kedua penulis yang telah cukup lama menggeluti kriminologi, tampak merasa “gelisah” menyaksikan geliat tindak kejahatan yang kini merambah semua lapisan masyarakat dengan berbagai macam jenis/bentuk kejahatan yang semakin kompleks. Sementara pada sisi yang lain, kedua penulis berpendapat bahwa penanganan tindak kejahatan yang dilakukan sekarang ini, termasuk untuk tidak menyatakan penerapan hukuman terhadap para pelakunya, masih jauh dari memadai. Selain karena penanganannya yang kurang atau bahkan tidak profesional, juga antara lain disebabkan ancaman dan penerapan jenis-jenis hukumannya yang tidak berwibawa dan tidak berbobot. Menyaksikan berbagai keadaan yang dari waktu ke waktu tidak kunjung memberikan solusi yang baik oleh hukum-hukum konvensional termasuk hukum pidananya, kedua penulis buku tampak mulai melirik hukum syariah termasuk hukum pidananya (ahkam al-jinaiyyah-nya) yang menurut keduanya sebagaimana juga menurut para ahli, dalam banyak hal memiliki keunggulan tersendiri dalam menangani berbagai tindak kejahatan.
Meskipun buku ini tidak secara langsung menggali dan mengembangkan potensi-potensi kriminologi yang termuat dalam al-Qur’an, namun kedua penulisnya tampak berusaha untuk mengingatkan para pembaca perihal kebenaran syariah al-Qur’an yang mengingatkan manusia tentang faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan berikut solusi dan antisipasinya sekaligus yang kesemuanya menjadi perhatian utama dan pertama dari kajian kriminologi.
Ibarat kata pepatah lama yang masih punya makna, “Tak tahu maka tak kenal, tak kenal maka tak sayang, dan tak sayang maka tak cinta.” Hanya dengan mencoba mencari tahu tentang apa itu syariah lalu kita akan menjadi kenal; dengan mengenali syariah secara baik kita akan menyayangi syariah; dan dengan menyayangi syariah kita akan mencintai syariah. Toh syariah itu sendiri yang sejatinya dibangun di atas asas-asas kehikmahan dan kemaslahatan manusia, sama sekali tidak akan pernah merugikan siapa, kapan, dan di manapun. Sebaliknya, syariah itu dipastikan hendak dan telah memberikan jaminan perlindungan dan keadilan. Kalau ada orang atau pihak yang menganggap apalagi meyakini syariah itu tidak baik dan apatah lagi buruk, maka dapat dipastikan telah terjadi kesalah-pahaman untuk tidak mengatakan sengaja menyalah-fahami jati-diri syariah yang sesungguhnya.
Sehubungan dengan itu, seiring dengan maraknya syiar kajian syariah di tanah air Indonesia tercinta dewasa ini, saya menyambut baik kehadiran buku ini dengan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kedua penulisnya, seraya berharap dan berdoa, semoga upaya Chairil A. Adjis dan Dudi Akasyah ini diikuti oleh para kriminolog lainnya. Amin, semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar