Jumat, 01 November 2013

Kriminologi Syariah, Kutipan dari Buku Kriminologi Syariah

TINJAUAN KRIMINOLOGI
dari Sudut Pandang Syariah
 
Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi.
 
Pada saat ini kejahatan bukanlah sesuatu yang jarang terjadi, bahkan sebaliknya kejahatan tampaknya begitu mudah kita lihat dan kita alami dalam kehidupan sehari-hari. Kejahatan sudah menjadi hal biasa mewarnai kehidupan manusia. Yang mengkhawatirkan, apabila kejahatan tidak segera ditanggulangi maka lambat laun kejahatan tersebut tidak dapat diidentifikasi lagi sebagai kejahatan, melainkan sudah dianggap budaya atau tradisi suatu masyarakat yang endemik. Sebagai contoh kejahatan korupsi. Apabila korupsi tidak dapat ditanggulangi, maka tingkah laku tersebut memberi pengaruh terhadap komunitas sosial untuk mentransformasi nilai-nilai korupsi dalam kehidupan sehari-harinya.
Akibat kejahatan yang sudah mewabah maka muncul kejahatan-kejahatan baru yang sama sekali di luar perhitungan umat manusia. sebagai contoh, kasus penyimpangan seks akan memunculkan seks bebas (freesex), prostitusi (pelacuran), pemerkosaan (rape atau sex abuse), seks sejenis (homoseks), seks terhadap anak di bawah umur (phaedophilia), seks terhadap anak kandung (incest), seks terhadap anak tiri (incest), dan perdagangan anak untuk tujuan seks (child trafficking for sex exploitation). Ketika pembunuhan merajalela maka memunculkan pembunuhan jenis baru yaitu mutilasi yakni korban dibunuh dan dipotong-potong ada yang jumlahnya mencapai 4, 6, dan 12 potongan. Begitu pula kejahatan kerah putih (white collar crime, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang), kejahatan jalanan (street crime),dan sebagainya. Sebagai manusia kita tidak ingin hidup ini dihantui oleh perasaan cemas atas merebaknya kejahatan (fear of crime). Kita ingin hidup ini tentram, tertib, dan adil sehingga kita sebagai manusia dapat menjalani aktivitas sehari-hari secara wajar.
Syari’ah mempunyai konsep signifikan untuk menanggulangi masalah kejahatan. Konsep syari’ah jauh lebih universal dibandingkan dengan konsep para kriminolog modern saat ini (dapat dilihat pada uraian selanjutnya). Konsep syari’ah juga merupakan konsep yang telah teruji dalam kurun waktu lama, seperti pernah dilakukan Nabi Muhammad saw, Abu Bakar Siddiq ra, Umar bin Khatthab ra dan Ali bin Abi Thalib ra., dalam menanggulangi kejahatan dan kemudian mampu meredam kejahatan dalam berbagai jenis. Berpijak pada konsep tersebut penulis memperkenalkan kriminologi syari’ah sebagai satu-satunya konsep yang mampu mengidentifikasi akar penyebab kejahatan dan memberi strategi tepat untuk penanggulangan kejahatan. Pengetahuan tentang penyebab kejahatan (etiologi criminal) sangat diperlukan sebab dengannya kita akan melakukan tindakan pencegahan dini (pre-emtif) terhadap munculnya kejahatan. Begitu pula kita sepatutnya mengetahui cara mengatasi kejahatan agar kejahatan tidak merajalela, di sisi lain pelaku kejahatan memperoleh efek jera (deterrnce) dan tetap diperlakukan manusiawi, selain itu korban kejahatan dan masyarakat merasa terbebas dari tekanan kejahatan itu sendiri.
Definisi
Ada dua unsur berkenaan dengan Hukum Allah yang diberlakukan pada makhluk ciptaan-Nya, yakni manusia. Unsur pertama adalah hakikat dan kedua syari’at. Ketetapan Tuhan berupa hakikat diperoleh melalui pendekatan rohani yang bermuara pada keimanan dimana panduannya adalah Al Qur’an. Sedangkan ketetapan Tuhan yang berupa syari’at hanya dapat terlaksana melalui perwujudan tingkah laku, perbuatan, dan pelaksanaan yang bersifat jasmaniyah sehingga tidak cukup bersifat rohaniyah semata. Intinya, syari’at adalah aturan Allah yang pelaksanaannya ditentukan oleh aktivitas fisik berupa penegakkan hukum Allah SWT yang berguna bagi kemaslahatan umat manusia.
Kriminologi adalah ilmu yang mengkaji tentang kejahatan. Adapun kriminologi syari’ah adalah studi tentang kejahatan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Dalam hal ini, syari’ah mempunyai kewenangan untuk membedakan mana kejahatan dan bukan kejahatan; apakah seseorang dikatakan kriminal atau non-kriminal; apakah reaksi masyarakat terhadap kejahatan dapat diterima atau tidak; apakah hukum yang berlaku benar atau salah; dan apakah hukum yang ditetapkan penguasa dapat diterima atau tidak.
Ruang Lingkup
Kriminologi  syari’ah memandang kejahatan  dari  semua aspek  dimana  yang    menjadi fokus perhatian bukan hanya pelaku kejahatan (offender). Hal ini berbeda dengan kriminologi umum yang terlalu membela pelaku kejahatan (offender oriented. Meski demikian, kriminologi syari’ah juga tidak hanya menaruh perhatian pada korban kejahatan (victim), hal ini berbeda dengan viktimologi yang cenderung lebih memfokuskan pada korban kejahatan. Kriminologi syari’ah mencakup semua unsur kejahatan yang ada di dalamnya. Dalam arti, kriminologi syari’ah memberi perhatian khusus, simpatik, sistematis dan manusiawi, terhadap: [1] Pelaku kejahatan (offender) [2] Korban kejahatan (victim) [3] Kejahatan (crime) [4] Masyarakat (society) [5] Sistem peradilan pidana (criminal justice system) [6] Negara (state). Pandangan syari’ah dalam menangani kejahatan berdasar pada ketetapan Allah Penguasa langit dan bumi. Jadi, siapa pun pelanggar hukum, tanpa peduli apakah itu pejabat negara atau masyarakat jelata, maka semuanya harus tunduk dan patuh pada ketetapan Tuhan Penguasa alam semesta, yakni Hukum Allah Yang Maha Hakim.
Sejarah
Model penghukuman syari’ah dalam menyikapi kejahatan telah berlaku semenjak akhir abad 5 M tepatnya ketika Nabi Muhammad saw diangkat menjadi Utusan Allah Swt dan beberapa tahun kemudian menerima wahyu mengenai pemberlakuan qishash. Dengan demikian cikal bakal kriminologi syari’ah telah berumur lebih lama dibandingkan kriminologi itu sendiri yang lahir pada akhir abad 17 sampai 18 Masehi. Model penghukuman dalam syari’ah dikenal dengan pidana Qishash. Apabila ditelaah lebih jauh pidana qishash mempunyai banyak pertimbangan manusiawi. Oleh sebab itu, semua orang yang terlibat dalam tindak pidana maka ia akan diperlakukan manusaiwi melalui pidana qishash. Intinya, semua pihak yang terlibat dalam kejahatan seperti pelaku, korban, masyarakat, agen penegak hukum, dan negara, akan merasa sangat diuntungkan dengan berlakunya hukum Allah Pencipta umat manusia sehingga akar kejahatan dapat diketahui dan maraknya kejahatan dapat ditekan seminimal mungkin. Uraian lebih lengkap dapat dilihat pada bab selanjutnya.
Studi tentang Penyebab Kejahatan
Para ahli kriminologi berjuang untuk menemukan apa yang menjadi penyebab kejahatan. Setelah dilakukan berbagai penelitian intensif ditemukan bahwa penyebab kejahatan terdiri dari banyak faktor (multi faktor). Kriminolog tidak menemukan faktor utama dari semua itu. untuk memperoleh beberapa faktor tersebut berikut ini penulis memperkenalkan tabel yang menghimpun beberapa teori penyebab kejahatan. Tabel tersebut dikutip dari Adjis dan Akasyah dalam bukunya Kriminologi terbit tahun 2004.

TABEL PENYEBAB KEJAHATAN

No

Teori/

Pendekatan

Abr*
Uraian
Ahli
Tahun
1.

Faktor Psikopati (Penyakit Psikologis)

Fps
Setiap tingkah laku manusia mempunyai tujuan dan makna bagi orang tersebut. Tingkah laku jahat lahir disebabkan ketidak-mampuan mengendalikan dorongan. Orang melakukan kejahatan bukan disebabkan kehendak bebas, melainkan disebabkan dorongan ketidak-sadaran 
Sigmun Freud
1856-1939
2.

Teori Imitasi (Imitation Theory)

Ith
Orang menjadi penjahat disebabkan belajar antara satu dengan yang lainnya melalui peniruan (imitasi). Seperti anak yang lebih muda meniru temannya yang lebih tua.
Gabriel Tarde
1843-1904
3.

Teori Cacat Mental dan Sakit Jiwa

Tms
Cacat mental dan sakit jiwa merupakan penyebab kejahatan
JED. Esquirol
Isaac Ray
1772-1840
1807-1881
4.

Intelegensia (kecerdas-an)

Int
Faktor kecerdasan merupakan penyebab tingkah laku jahat
Goddard
1914, 1921, 1927
5.

Teori transmisi budaya (Cultural transmission theory)

Ctt
Kawasan perkotaan yang mengalami disorganisasi sosial melahirkan kejahatan yang ditransmisikan antara generasi satu pada generasi selanjutnya.
Clifford R Shaw dan Henry D McKay
1931, 1942
6.
Teori Biososial
Tbi
Faktor biologis, lingkungan, dan pembelajaran penyebab kejahatan
Edmun O. Wilson
1970
7.
Teori Ferry
Tfe
Faktor individu dan lingkungan yang mempengaruhinya sebagai sebab kejahatan
Enrico Ferry; Dia adalah Murid Lombrosso
1856-1929
8.
Teori Garofalo
Tgr
Faktor bawaan dari sejak lahir dan lingkungan jadi sebab melakukan kejahatan
Raffaelle Garofalo; ia adalah Murid Lombrosso
1852-1934
9.
Teori Goring
Tgo
Ketidak-setabilan mental menjadi sebab individu melakukan kejahatan
Charles Goring
1870-1919
10.
Teori Dudgale
Tdu
Keturunan sebagai penyebab kejahatan
Robert Dudgale
1841-1883
11.
Teori Moniz
Tmo
Ketidak-beresan otak memicu aksi kriminal
Abtonio Moniz
1935
13.
Teori Mark-Ervin
Tme
Ketidak beresan mental akibat rusaknya otak sebagai penyebab tingkah laku kriminal
Vernon Mark dan Frank Ervin
1970
14.
Teori Quetelet
Tqu
Masyarakat heterogen, miskin, dan pendidikan rendah menjadi penyebab tingginya angka kejahatan
Adolphe Quetelet
1796-1874
15.
Teori Guerry
Tgu
Kondisi sosial suatu tempat dan hukum suatu tempat menjadi penyebab tingginya angka kejahatan
Andre-Michel Guerry
1825
16.
Teori Durkheim
Tdu
Anomie (ketidak-berdayaan hukum) merupakan penyebab kejahatan
Emile Durkheim
1858-1917
17.
Teori Merton
Tme
Anomie sebagai kesenjangan antara cara dan tujuan budaya dapat menimbulkan perilaku menyimpang
Robert Merton
1938
18.
Teori Perbedaan Struktur Kesempatan (Differential Opportunity Structure Theory)
Dos
Kelas bawah mempunyai banyak pilihan untuk melakukan penyimpangan. Lingkungan dimana mereka berada memberi kesempatan terciptanya aktivitas kriminal
Richard Cloward dan Llyod Ohlin
1960
19.
Teori Lower Class
Tlc
Tingkah laku penyimpangan merupakan reaksi kelas bawah (lower class) untuk meraih status kelas sosial menengah (middle class)
Albert Cohen
1955
20.

Focal Concern

Fc
Delinkuen merupakan hasil dari budaya kelas bawah
Walter Miller
1958
21.

Subterranean Values atau Nilai-nilai bawah tanah

Sva
Kejahatan muncul dari suatu nilai bawah tanah yang mana nilai tersebut tidak diakui sebagai status resmi
Sykes dan Matza
1957
22.

Teori Sellin

Tse
Kejahatan disebabkan pertentangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya
Thorsten Sellin
1938
23.

Teori Wolfgang-Ferracuti

Twf
Masyarakat yang tingkat kejahatannya tinggi memiliki budaya kejahatan yang serius pula.
Marvin E Wolfgang dan Franco Ferracuti
1967
24.

Teori Zona Konsentrasi

(Ekologi)

Tzk
Kondisi lingkungan dapat memunculkan kejahatan
Robert E Park dan Ernest W Burgess
1925
25.

Natural Areas

(Ekologi)
Na
Kejahatan lebih disebabkan lingkungan bukan kehendak manusia
Robert E Park
1925
26.

Teori Wirth

Twr
Transisi masyarakat desa menuju masyarakat urban melahirkan kejahatan
Louis Wirth
1938
27.

Teori Disorganisasi Sosial

Tds
Kejahatan lebih disebabkan karena disorganisasi sosial bukan faktor individual
Clifford R Shaw dan David McKay
1969
28.

Teori Differential Association

DA
Tingkah laku kejahatan merupakan hasil dari pembelajaran sosial (social learning)
Edwin Sutherland
1934
29.

Teori Differential Reinforcement

Tdr
Kejahatan merupakan hasil dari “penegakkan” yang berbentuk hadiah (reward) dan hukuman (Punishment). Tingkah laku manusia dapat diatur oleh hukuman atau hadiah melalui reinforcemen.
Robert L Burgess dan Ronald L Akers
1966
30.

Teori Lasley

Tla
Semakin seseorang membuka diri  terhadap minuman keras (kejahatan) maka semakin terbuka menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan
J.R. Lasley
1989
31.

Kejahatan kerah putih (White Collar Crime)

Wcc
Menguraikan kejahatan yang dilakukan oleh kalangan berdasi, pejabat tinggi, atau kalangan terhormat.
Edwin Sutherland
1941
32.

Teori pertahanan diri (Containment Theory)

Cth
Kejahatan disebabkan oleh lemahnya pertahanan internal (individu) dan atau lemahnya pertahanan eksternal (lingkungan sosial)
Walter Reckless
1961
33.

Teori Keterikatan Sosial (Social Bond Theory)

Sbt
Kejahatan diakibatkan oleh rusaknya keterikatan sosial antara individu dengan masyarakat
Travis Hirschi
1969
34.

Teori Labeling (Labeling Theory)

Lth
Individu dianggap melakukan penyimpangan disebabkan tingkah lakunya dinilai menyimpang oleh orang lain atau agen kontrol sosial.
Frank Tan-nenbaum,
Howard Becker, Kai Erickson, Schur,
Schrag,

1938

1963

1962
1972
1971
35.

Primary deviance dan secondary deviance

Psd
Penyimpangan primer belum dianggap kejahatan serius dan masih ada kesempatan individu bertingkahlaku rasional. Penyimpangan sekunder menjadikan individu dianggap sebagai penjaha sehingga pelaku memposisikan dirinya sebagai penjahat yang sebenarnya.
Edwin Lemert
1951
36.

Imperatively coordinated association

(Pemikiran Kriminologi Kritis)

Ica
Dua grup terlibat konflik, yaitu kelompok yang menguasai dan kelompok yang dikuasai. Kelompok pertama memegang dominasi sosial sedangkan kelompok kedua menjadi pihak yang didominasi.
Ralf Dah-rendorf

1959
37.

Teori Vold

Tvo
Proses pembuatan hukum, penghapusan hukum, dan pelaksanaan hukum terjadi melalui proses politis dari persaingan antar kelompok. Tingkah laku kriminal disebabkan oleh perlawanan terhadap hukum yang berlaku pada saat itu.
George Vold
1958
38.

Teori Quinney

Tqu
Tingkah laku kriminal memiliki kaitan politis. Peradilan kriminal lebih berpihak pada penguasa atau kelas sosial atas.
Richard Quinney
1970
39.

Teori Chambliss dan Seidman

Tcs
Masyarakat yang semakin kompleks dan kepentingan individu yang semakin berbeda menjadi penyebab kejahatan
William J Chambliss dan Robert B Seidman



1971
40.

Teori Feminis Radikal (Radical Feminist Theory)

Rft
Perbedaan jender dan eksploitasi korban perempuan menjadi penyebab timbulnya kejahatan terhadap perempuan.
James Messerschmidt


1986
41.

Teori Tempat Kejahatan (Theory of the Ecology of Crime)

Tec
Kondisi kawasan yang unik merupakan sebab kejahatan. Keunikan meliputi: kepadatan, kemiskinan, pemakaian fasilitas secara bersama, pondokan sementara, dan kawasan kumuh tak terpelihara
Rodney Stark
1987
42.

Teori Aktivitas Rutin (routine activies theory)

Tar
Kejahatan diakibatkan oleh adanya korban yang cocok
Felson
1997
43.

Teori Mendelsohn

Tme
Terdapat enam  tipologi keterkaitan korban dengan kejahatan: Completely Innocent, Victim with minor Guilt, Victim as Guilty as the Offender, Victim more Guilty than offender, Most Guilty Victim, dan Stimulating Victim/Imaginary Victim
Mendel-sohn
1963
44.

Teori Von Hentig

Vhe
Tindak kejahatan dengan kekerasan umumnya dipicu oleh korban kejahatan
Von Hentig
1948
45.

Teori Gaya Hidup

Tgh
Karakteristik demografis, seperti usia, jenis kelamin, pendapatan, status perkawinan, pendidikan, dan pekerjaan, mempunyai kaitan penting dengan tindak kejahatan
Hindelang, Gottfred-son, Garo-falo



1978
46.

Teori Cohen-Felson

Tcf
Orang yang sering berada di luar rumah berpeluang tinggi menjadi korban kejahatan
Cohen dan Felson
1979
47.

Reasoning Criminal

Rcr
Penjahat mencari korban yang dinilai mampu memberi hasil tinggi dengan resiko sekecil-kecilnya
Cornish dan Clarke
1986
48.

Teori Hough

Tho
Korban potensial adalah penjahat banyak tahu tentang korban, memiliki target menarik dari segi harta, dan korban tidak mempunyai perlindungan.
Hough
1987
49.

Teori Miethe dan Meier

Tmm
Individu menjadi korban kejahatan disebabkan beberapa faktor: kedekatan pada kejahatan (proximity to crime), membuka diri terhadap kejahatan (exposure to crime), sasaran menarik (target attractiveness), dan tidak adanya perlindungan (guardianship)
Thance D Miethe dan Robert F Meier



1994
50.

Teori Hot Spots

Ths
Kawasan titik api (Hot Spots) merupakan pusat konsentrasi penjahat. Pada kawasan tersebut terdapat variasi kejahatan dalam jumlah besar.
Sherman, Gartin, dan Buerger


1989
Sumber: Chairil A Adjis, SH, MSi., dan Dudi Akasyah, SAg, MSi., Kriminologi, Perspektif Sosiologi, Hukum,Psikologi, Antropologi, dan Kepolisian, Jakarta: Indonesian Crime Research Institute, 2003, halaman 500-502
Munculnya banyak teori penyebab kejahatan disebabkan karena kriminolog belum mampu menemukan apa penyebab utama terjadinya kejahatan. Akibatnya, penyebab kejahatan semakin rumit untuk ditemukan sehingga makin sulit juga upaya pencegahan secara komprehensif dapat terwujud. Sebagaimana tabel di atas kejahatan merupakan interelasi antara individu, lingkungan, ekonomi, politik, dan kebudayaan. Adalah mustahil bilamana dari kesemuanya itu dapat dilakukan pencegahan kejahatan secara menyeluruh. Hal ini diakibatkan oleh realitas sosial dimana kejahatan disebabkan oleh banyak faktor sehingga untuk pemberantasannya harus dilakukan melalui banyak pendekatan pula. Dan inilah yang dinilai rumit oleh para ahli. Sebagai contoh, jika kejahatan itu ditentukan semata faktor ekonomi, maka kebijakan perekonomian dinilai mampu meredam kejahatan. Namun, di sisi lain kejahatan pun ternyata banyak dilakukan oleh mereka yang berekonomi tinggi seperti korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya atau yang disebut dengan kejahatan kerah putih (white collar crime). Bukankah ambruknya Indonesia disebabkan oleh korupsi yang notabene dilakukan oleh kalangan status sosial tinggi?
Penyebab Utama Kejahatan: Iman Determinisme
Kriminologi syari’ah mengajukan konsep bahwa penyebab utama kejahatan adalah kurangnya iman individu terhadap Allah Tuhan Yang Maha Hakim. Kriminologi syari’ah mengajukan “Iman Determinisme” sebagai penyebab utama terjadinya kejahatan. Manakala iman menurun maka individu—siapa pun dia—memiliki kecenderungan melakukan kejahatan. Sebaliknya, semakin tinggi iman maka individu lebih menjauhi tindak kejahatan. Penguasa yang beriman, ia akan menegakkan Hukum Tuhan Pencipta alam semesta. Masyarakat yang beriman tidak akan pernah memberi pengaruh jahat pada penghuninya. Dan individu yang beriman berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi tingkah laku kejahatan. Konsep iman terdiri dari:
§  Beriman kepada Allah Yang Maha Hakim
§  Beriman pada hari kiamat  
§  Beriman kepada Allah Penguasa langit dan bumi. Umat manusia harus menyadari bahwa mereka dahulunya tidak ada di bumi muka bumi ini. Siapa yang menciptakan manusia dari ketiadaan? Jawabannya, Allah Yang Maha Agung, Dialah yang telah menciptakan umat manusia. Setelah itu, manusia akan dikembalikan ke hadlirat Allah Pencipta alam semesta. Pada hari kiamat, Allah Yang Maha Hakim akan mengadili manusia berkenaan dengan tindak tanduknya selama di dunia. Allah Penguasa langit dan bumi berjanji menganugerahkan surga yang abadi bagi manusia beriman dan beramal salih. Sebaliknya, Allah Yang Maha Perkasa menjanjikan kehidupan neraka yang abadi bagi manusia yang mengingkari Allah Tuhan semesta alam.
§  Beriman pada hari akhirat. Hidup di dunia hanya sebentar sedangkan akhirat adalah negeri abadi penuh kenikmatan. Ketika manusia benar-benar mencintai akhirat, maka ia akan berupaya menghindarkan diri dari segala bentuk kejahatan. Manusia akan lebih mementingkan akhirat daripada dunia. Dengan demikian, manusia merasa tertuntut berlomba melakukan amal salih guna mengumpulkan bekal menghadap Allah Yang Maha Adil lagi Maha keras siksa-Nya. Semakin orang beriman pada hari akhirat maka akan semakin hati-hati dia dalam menjalani aktivitas kehidupan, seperti petani, pedagang, pegawai, atau pejabat pemerintah.
Orang beriman yang berdagang—baik sebagai pedagang kecil maupun pengusaha—mereka akan berusaha berdagang secara halal dan jujur. Pelajar yang beriman pada hari akhirat tidak akan pernah menodong, tawuran atau minuman keras. Masyarakat yang beriman mereka akan berusaha menghindari perbuatan munkar dan penguasa yang beriman, maka ia akan memakai hukum Allah Yang Maha Adil. Dengan menegakkan Hukum Tuhan Penguasa langit dan bumi, maka hukum tidak akan berpihak pada segelintir orang, melainkan hukum mampu melindungi umat manusia secara keseluruhan.
Penyelesaian Masalah Kejahatan
Setelah kita mengetahui bahwa kejahatan disebabkan oleh kurangnya iman kepada Tuhan Penguasa langit dan bumi, maka upaya penanggulangan kejahatan dapat diaplikasikan melalui dua aspek:
§  Memperkuat iman umat manusia terhadap Allah Pencipta umat manusia
§  Memberlakukan Hukum Allah Yang Maha Hakim dalam menangani segala macam tindak kejahatan.
Hukum Allah Yang Maha Adil mempunyai universalitas dalam menangani kejahatan. Mulai dari kejahatan kecil sampai kejahatan besar sekalipun. Sebaliknya, sistem peradilan buatan manusia, dari dulu hingga sekarang, belum mampu mencapai hasil yang diharapkan, bahkan dari hari ke hari kezaliman di muka bumi semakin memperihatinkan. Sebagai contoh: Sistem penjara. Penjara sebagai tujuan akhir dari peradilan pidana memunculkan banyak masalah. Seperti membludaknya jumlah narapidana dari tahun ke tahun (over capacity), kekerasan dalam penjara, penyakit dalam penjara, tawuran dalam penjara, homoseksual dalam penjara, sekolah kejahatan, beban negara semakin membengkak, residivis, dan sebagainya. Melalui penegakkan hukum Tuhan Pencipta manusia, maka kemakmuran umat manusia akan terwujud sehingga manusia dapat kembali khidmat untuk menyembah Allah Tuhan semesta alam. Dialah Allah Pencipta umat manusia. Tuhan Pengatur langit dan bumi. Tuhan Yang mengedarkan matahari, bulan, dan bumi. Allah Yang Menghakimi umat manusia pada hari kiamat.
 
Kutipan dari Buku Kriminologi Syariah, Penulis: Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi.


* Abbreviation: Singkatan dari teori/pendekatan kriminologi yang bersangkutan.

4 komentar:

  1. Sungguh tulisan yg sangat bermanfaat..klu boleh tahu,dimana saya bisa dapatkan buku nya..terimahkasih..

    BalasHapus