Sabtu, 02 November 2013

Pornografi, Efek Perempuan Tidak Berjilbab


PORNOGRAFI
Efek Negatif dari Perempuan Tak Berjilbab


 Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi.

Hendaklah perempuan mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal (sebagai Muslimah taat) sehingga orang tidak mengganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Ahzab, 33:59).
Allah Yang Maha Agung memberi tuntunan pada perempuan agar mengenakan jilbab. Banyak sekali keuntungan jilbab bagi perempuan, sebaliknya banyak pula efek negatif sebagai akibat keengganan perempuan menutupi tubuhnya dengan pakaian jilbab. Perubahan mode yang senantiasa fluktuatif seiring dengan kreatifitas orang kafir membuat mode pakaian, akhirnya menyeret perempuan tak berjilbab pada sebuah fenomena sosial yakni merebaknya pornografi di kalangan masyarakat.
Harus diakui bahwa fenomena pornografi diakibatkan oleh keengganan pemerintah memberlakukan pakaian jilbab khususnya di kalangan umat Islam yang menjadi mayoritas masyarakat Indonesia. Ketidakberdayaan dan ketidakpedulian pemerintah terhadap umat Islam telah menjadikan komunitas bangsa Indonesia menjadi permisif dengan masalah pornografi. Semua kalangan masyarakat dapat menikmati sajian syaitani berupa pornografi pada hampir setiap media massa baik cetak maupun elektronik. Parahnya lagi anak-anak kecil pun mulai SD, SMP, SMU dan perguruan tinggi menjadi konsumen utama merebaknya pornografi.
Pada tahun 2003 pornografi menjadi masalah nasional ketika artis Inul Daratista muncul sebagai penyanyi dangdut dengan ciri khas “goyang ngebornya”. Setelah muncul Inul menjamurlah artis-artis yang mengandalkan sensualitas tubuh seperti “goyang kayang”, “goyang gergaji” beserta gerakan syaitani lainnya. Harus diakui bahwa inilah “sisi terburuk” di mana pornografi menjadi contoh betapa jijiknya bujukan syaitan tetkala para perempuan mulai meninggalkan jilbab. Sebagaimana keterangan Al Qur’an bahwa syaitan berusaha menyesatkan manusia pada jalan sesesat-sesatnya.
Pornografi: Akibat tidak Berjilbab
Telah menjadi fitrah bahwa perempuan memiliki ketertarikan terhadap laki-laki dan sebaliknya laki-laki mempunyai ketertarikan dengan perempuan. Dalam perspektif psikologi akibat dari ketertarikan antar individu akan muncul love yaitu perasaan tertarik terhadap lawan jenis. Kajian tentang ketertarikan antar dua individu berlainan jenis terdapat dalam psikologi klinis dan psikologi sosial[1]. Aspek ketertarikan akan terjaga secara santun manakala ada hijab yang mampu mereduksi ketertarikan di antara perempuan dan laki-laki. Hijab tersebut adalah pakaian jilbab. Dalam arti, perempuan berjilbab akan berusaha memposisikan dirinya sebagai individu berjilbab sehingga mampu menjaga pandangan, perkataan, dan sikap yang tidak wajar. Sebaliknya laki-laki tertuntut untuk bersikap santun terhadap perempuan berjilbab dan memposisikan perempuan berjilbab sebagai manusia mulia di sisi Allah Yang Maha Mulia.
Dalam keilmuan Islam, aspek pornografi hanya tercapai manakala individu perempuan memakai pakaian jilbab. Apabila perempuan tidak memakai jilbab maka aspek-aspek pornografi akan muncul sebagai masalah pelik dalam harmonisasi kehidupan sosial. Sebab di negara manapun di dunia ini, fenomena pornografi muncul sebagai akibat perempuan tidak memakai jilbab yang membuat lawan jenis semakin tertarik yang pada akhirnya—dengan memakai istilah fakar komunikasi massa—muncul fenomena sosial di mana perempuan telah menjadi eksploitasi seks kaum laki-laki.
Pada tulisan ini penulis hanya fokus pada kajian pornografi, di mana perempuan tak berjilbab menjadi objek dalam berbagai media massa (Media cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid, komik, dan Media elektronik: televisi, video, internet, dan sejenisnya) yang menjadi konsumsi publik sehari-hari dalam lingkup sangat luas, tidak hanya lingkup nasional melainkan menjadi konsumsi masyarakat internasional.
Defenisi Pornografi: Analisa Para Ahli
Pornografi menurut para ahli seperti Clinard dan Meier[2], Siegel[3], dan Hagan[4] berasal dari bahasa Yunani yaitu porne dan graphein. Kata porne mempunyai makna berkaitan dengan prostitusi dan graphein berarti tulisan atau gambar. Menurut Benny Phang, seorang fakar etika Washington DC, kata porne mempunyai makna porno atau orang melakukan perbuatan tak senonoh, atau porne yaitu pelacur, dan porneuo yaitu terlibat perbuatan yang tidak senonoh. Beny Phang mengartikan pornografi sebagai: “Suatu tulisan atau lukisan atau gambar atau tayangan yang mengandung amoralitas seksual.”[5]
KUHP mengklasifikasikan pornografi pada aspek susila atau kesopanan, seperti tercantum dalam Pasal 282 KUHP yang berbunyi barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, mengedarkan tulisan, gambar atau barang yang isinya merusak kesopanan dengan penjara 1 tahun 4 bulan. Jika pelaku tidak mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, atau barang itu merusak kesopanan diancam pidana paling lama 9 bulan. Kemudian pasal 283 KUHP menerangkan barangsiapa menawarkan, menyerahkan gambar, tulisan atau barang cabul kepada anak di bawah umur diancam dengan pidana paling lama 9 bulan.
Bagaimana negara di Eropa memandang pornografi? Salah satu contohnya adalah keputusan Arrest Hooge Raad (Mahkamah Agung-nya Belanda) tanggal 21 April 1908 memutuskan bahwa gambar lelaki memeluk wanita adalah cabul. Selanjutnya putusan Mahkamah Agung Belanda tanggal 29 Maret 1909 memutuskan bahwa buku yang memuat kalimat yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah cabul[6].
Seorang feminis, Maria Ulfah mendefinisikan pornografi sebagai segala sesuatu yang mengakibatkan seseorang cenderung melakukan perbuatan asusila.[7] Maria juga mengutip pendapat Feminis dan moralis konservatif dalam Ensiklopedia Feminisme mengartikan pornografi sebagai “penggambaran material seksual yang mendorong pelecehan seksual dengan kekerasan dan pemaksaan”[8]. Definisi tersebut memfokuskan bahwasanya pornografi memiliki dorongan dan rangsangan (stimulus) bagi siapa saja yang mengkonsumsi pornografi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, jika perempuan bersangkutan melakukan perlawanan terhadap pelaku, maka pelaku akan mengintimidasi korban melalui pemaksaan atau kekerasan (abuse). RUU Antipornografi mendefinisikan pornografi sebagai: “Pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, poto, tulisan, poto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, terawang, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis, yang menunjukan sensualitas dan atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.” [9]
Defenisi-definisi di atas memberi gambaran yang sama tentang betapa sensitifnya sosok seorang perempuan di mata laki-laki yang berakibat munculnya perilaku penyimpangan sosial yang pada akhirnya merusak tatanan sosial yang ada. Jika tidak ada kebijakan jilbab akan sulit bagi semua pihak untuk memberantas fenomena pornografi yang kini marak di tengah masyarakat Indonesia. Alasannya, dapat mudah kita tebak, yakni “saling menyalahkan.”
1.      Perempuan menyalahkan laki-laki sebab laki-lakilah yang menjadi konsumen utama pornografi
2.      Laki-laki pun menyalahkan perempuan sebab penampilan kaum perempuan di media massa semakin berani melabrak nilai-nilai akhlak
3.      Masyarakat menyalahkan media massa sebab berani menampilkan pornografi
4.      Media massa pun menyalahkan masyarakat sebab media yang menampilkan pornografi laku keras di pasaran
5.      Dan sebagainya
Problematika di atas dapat diselesaikan manakala kebijakan jilbab nasional diberlakukan pemerintah. Harus kita akui, bahwa umat Islam adalah mayoritas, maka jilbab pun akan diterima dengan lapang dada oleh komponen umat Islam yang berada di Indonesia, termasuk agar dipatuhi oleh para aktris dan media massa.
Hendaklah perempuan mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal (sebagai Muslimah taat) sehingga orang tidak mengganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Ahzab, 33:59).

Pemicu Pornografi
Merebaknya pornografi dipicu oleh makin egrasifnya media massa menyajikan visualisasi pornografi. Selain itu para model (aktris) ikut pula menjadikan pornografi sebagai konsumen khalayak. Tidaklah heran jika banyak para remaja terobsesi berpakaian seksi layaknya para aktris di media massa, seperti pakaian mini dan seronok tanpa sedikit pun memperhatikan aspek akhlak yang sepatutnya dipatuhi oleh setiap individu.
1.      Media Massa
Jika berjalan-jalan di kios pinggiran jalan, kita akan menemukan beragam media yang menyajikan pornografi, bahkan banyak di antaranya media yang hanya berorientasi pada pornografi. Menjamurnya media tersebut menimbulkan keprihatinan khususnya di kalangan masyarakat yang komitmen mempertahankan nilai akhlak di tengah kehidupan bermasyarakat.
a.       Investigasi Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC)
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC) yang beranggotakan Ade Armando, Azimah, Soebajo, Helen, dan Warsa Tarsono; semenjak berakhirnya pemerintahan Soeharto sampai tanggal 10 April 2003 tercatat sebanyak 42 media yang dikategorikan sebagai media pornografi.
Media Massa Kategori Porno
Dari sejumlah 42 media porno Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC) di antaranya yang dapat ditulis di sini adalah sebagai berikut:
o   Blitz
o   Bollywood
o   Lipstick
o   Bos
o   Hot
o   Her World
o   Kosmopolitan
o   Majalah Popular
o   Tabloid Pop
o   Matra
Selain membuat kategorisasi di atas, Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC) juga mengkaji tayangan media elektronik yang memiliki unsur pornografi, termasuk di dalamnya mempelajari sya’ir lagu dalam kaset[10].
Kriteria Pornografi
Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC) membuat unsur-unsur pornografik untuk membuat kategorisasi media massa bersangkutan apakah dikatakan pornografik atau tidak[11]:
a)      Pakaian Mini: Media yang menampilkan pakaian mini masuk pada kategorisasi pornografis sebab pakaian mini memberi ruang bagi terjadinya eksploitasi tubuh yang merugikan kaum perempuan
b)      Adegan-adegan seronok
c)      Adegan seksual terselubung
d)      Adegan seksual secara vulgar
e)      Artikel yang menceritakan objek di atas
Selain membuat klasifikasi terhadap media cetak, Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC) membuat klasifikasi terhadap media elektronik, khususnya tayangan-tayangan televisi. Hal sama dilakukan Majlis Ulama Indonesia (MUI), lembaga ini pada tanggal 14 Maret 2003 mengidentifikasi beberapa program sebagai tayangan mengandung unsur pornografis, di antaranya:
o   Life and Love disiarkan Metro TV
o   Majalah X disiarkan SCTV
o   Dansa Yo Dansa disiarkan TVRI[12]
Selain di atas terdapat pula program televisi yang termasuk klasifikasi pornografi yang memenuhi unsur-unsur pornografis, yaitu:
o   Bantal; Kelambu; Angin malam (semua ditayangkan RCTI)
o   Selimut; Fenomena; Sensual (semua proram Trans TV)
o   Jakarta Underground (Trans TV)
o   Goyang Maut (SCTV)
Selain program di atas terdapat pula tayangan lain yang memiliki unsur pornografis yang sama yaitu:
o   Baywatch
o   Baywatch Hawaii
o   Sex and the City[13]
Banyak pula iklan-iklan yang secara khusus menunjukan sensualitas tubuh perempuan. Mulai dari iklan produk luar negeri sampai iklan-iklan produk dalam negeri. Parahnya lagi sensualitas tubuh yang dipasarkan seringkali tidak sesuai dengan fungsi produk yang sebenarnya. Sebagai contoh:
o   Iklan sebuah rokok di mana seorang laki-laki sedang asyik memijit perempuan seksi di tepi pantai
o   Iklan sebuah minuman diiklankan dengan goyangan pinggul seorang penyanyi seksi
Sebenarnya, bukan masalah sesuai atau tidak sesuai peran seorang aktris seksi dalam sebuah tayangan televisi, melainkan betapa besarnya efek visual pornografik jika tayangan tersebut ditonton pemirsa yang potensial gemar melakukan peniruan sebagaimana halnya anak-anak dan para remaja.
b. Sumber Pornografis
Terdapat beberapa sumber pornografis yang potensial menghasilkan efek peniruan terhadap siapa saja yang berminat terhadap perilaku porno (cabul). Selain televisi dan majalah/tabloid seperti tersebut di atas, ada pula sumber lain yang memiliki peranan besar munculnya perilaku cabul di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda. seorang ahli mengatakan bahwa pornografi adalah fantasi yang potensial merampas keintiman dalam pernikahan. Majalah Playboy terbentuk oleh uang para pria yang ingin berfantasi dengan wanita-wanita fantasi[14].
Media pornografi yang menjadi sumber lahirnya fantasi-fantasi seksual—selain televisi dan majalah—adalah: [15]
Komputer
Komputer dapat menjadi media pornografis, apalagi jika terhubung dengan internet. Banyak sekali tayangan di internet menampilkan gambar jorok, lelucon kotor, dan iklan erotis. Penyalahgunaan internet tampaknya sudah menjadi hal biasa dalam masyarakat dewasa ini.
Musik
Musik sangat digemari anak-anak muda. Lirik-lirik lagu memberi pengaruh luar biasa terhadap pola fikir dan perilaku mereka. Sayangnya, kian hari—baik tema maupun penampilan—pemusik makin menonjolkan aspek-aspek pornografi. Aksi dan lirik vulgar tidak hanya terekam dalam video pribadi melainkan sudah menjadi tontonan keluarga yang memiliki televisi. Salah satunya adalah tayangan MTV dan lagu-lagu di Film India.
Telepon 0-809  
Dalam surat kabar terpampang iklan-iklan seronok menawarkan pelayanan seksual pada pembaca untuk berhubungan dengan 0-809. Digambarkan dalam iklan tersebut seorang gadis seksi bersedia melayani obrolan porno dengan siapa saja laki-laki yang mau menghubungi mereka. Si perempuan itu melayani obrolan menggoda, sampai masalah seks seperti pemerkosaan, hubungan seks dengan anak-anak, lesbian dan sebagainya. Banyak anak muda dan laki-laki iseng menghubungi nomor tersebut yang pada akhirnya menjadi ketagihan. Banyak orang tua kaget tagihan telepon rumahnya membengkak yang ternyata anaknya sering menelpon ke nomor 0-809 untuk mengikuti obrolan porno.
Komik
Seiring menjalarnya pornografi di masyarakat, media yang terlibat di dalamnya pun makin beragam. Tidak hanya televisi, majalah, dan internet; gejala serupa telah menjangkiti komik-komik yang secara notabene bacaan anak-anak. Berbeda dengan majalah yang dari covernya pun sudah tercium pesan porno, cover komik cenderung menampilkan kesan biasa seperti cerita laga atau petualangan sehingga boleh jadi banyak orang tua kecolongan oleh komik yang dibeli putra putrinya[16].
Pornografi dalam komik tidak kalah hebatnya dibandingkan pornografi pada media massa. Menurut analisa Ade Armando, terdapat beberapa unsur pornografi dalam banyak komik, terlebih lagi komik produk luar negeri: [17]
a)      Ada sebuah komik setebal 200 halaman, setengah dari komik itu berisi rangkaian gambar sepasang kekasih yang belajar melakukan hubungan seks tahap demi tahap secara rinci. Kedua tokohnya digambarkan sepasang muda mudi yang masih sangat muda;
b)      Dalam komik lain ditemuka seorang tokoh perempuan yang hampir sepanjang cerita beraksi tanpa busana;
c)      Komik lain mengisahkan obsesi seorang pemuda untuk meniduri seorang gadis yang dari penampilannya seusia murid SLTP.
Para penjual komik tampaknya tidak peduli mencampur adukan komik-komik tersebut dengan komik biasa sehingga tak heran jika banyak anak tertarik membeli komik cabul seperti itu. Penjualannya pun lebih bebas dibandingkan VCD porno sekalipun. Komik-komik tersebut kebanyakan komik impor dan biasa dipasarkan secara bebas di supermarket. Komik cabul banyak dikeluarkan penerbit Sakura dan Dragon. Oleh sebab itu, berhati-hatilah anda sebagai orang tua, jika anak anda membeli komik sembarangan yang berisikan adegan cabul seperti di atas, sebab bacaan sangat mempengaruhi pola pikir anak dalam hal permisivitas seks yang sangat membahayakan kepribadian putra-putri anda.
c. Hilangnya Rasa Malu dan Emosi
Fenomena pornografi telah mengantarkan masyarakat pada permisivitas seks di mana perilaku cabul bukan lagi sebagai hal tabu melainkan lazim sebagaimana halnya perilaku lain. Kecenderungan tersebut sangat membahayakan sebab akan meruntuhkan budaya malu dan menelantarkan emosi manusia ke arah yang tidak terkendali. Proses pembelajaran sosial (social learning) atas merebaknya pornografi akan memangsa anak dan remaja yang secara emosional memiliki minat peniruan dan adaptasi yang tinggi. Lihatlah bagaimana anak-anak SD dan SMP sudah terbiasa pacaran. Serta anak-anak SMU sampai perguruan tinggi terjebak dalam pergaulan bebas. Disadari atau tidak, pornografi telah menjadi media provokasi yang luar biasa atas terbentuknya perilaku negatif di kalangan generasi muda. Ada sebuah pertanyaan yang patut direnungkan oleh para ahli:
“Bagaimana jika dua anak SMP yang sedang pacaran membaca buku-buku pornografi?”
Rasa malu muncul manakala suatu perilaku dipandang asing, tabu, dan tidak wajar dilakukan kelompok masyarakat. Sebaliknya, rasa malu sedikit demi sedikit hilang ketika perilaku tersebut telah memasyarakat dan menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Fenomena pornografi talah mengantarkan di mana perilaku tabu sudah mulai dikembangkan yang pada akhirnya perilaku porno dianggap sebagai hal biasa sehingga “memprovokasi” individu lain untuk menyesuaikan diri (proses adaftasi).
Sebagai contoh, jaman dulu budaya pacaran di antara remaja benar-benar dianggap sebagai hal memalukan, atau istilah lainnya adalah tabu. Lambat laun budaya pacaran tumbuh berkembang di kalangan remaja sehingga tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang memalukan. Ketika pacaran sudah dianggap lazim maka keadaan pun menjadi terbalik, di mana remaja yang tidak mempunyai pacar merasakan dirinya tidak lazim yang pada akhirnya menyesuaikan diri untuk berpacaran. Padahal sebagai remaja Islam yang taat tidak boleh berpacaran terkecuali khitbah (lamaran) untuk tujuan pernikahan. Allah berfirman:

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (QS. Al Isra, 17:32).
Proses pembelajaran pacaran di atas samahalnya dengan proses mencuatnya pornografi. Dewasa ini di mana pornografi telah menjangkiti hampir semua media telah memberi ruang bagi pornografi untuk diterima dan dijadikan budaya oleh masyarakat, termasuk kalangan generasi muda. Apabila pornografi berhasil menggeser nilai-nilai yang ada, maka moral masyarakat pun terkikis. Apabila telah terjadi hal demikian, maka yang normal adalah orang yang mendukung pornografi dan yang tidak normal adalah pihak yang menolak pornografi (antipornografi). Fenomena seperti itu sedang terjadi di negeri ini.
d.  Munculnya Fantasi
Berbahayakah pornografi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah kita memakai perspektif psikologi. Salah satu pemikiran psikologi menyatakan bahwa manusia adalah makhluk seksual[18]. Yaitu naluri ketertarikan jasmani antara pria dan wanita. Aspek naluriah sangat sulit dihindari oleh manusia normal, seperti seorang laki-laki tertarik pada perempuan cantik. Hanya saja aspek-aspek ketertarikan antar lawan jenis mampu direduksi manakala terdapat upaya untuk menanggulanginya. Penanggulangan efektif adalah memperhatikan busana baik di kalangan laki-laki maupun perempuan. Ketertarikan terhadap perempuan dapat diminimalisir manakala perempuan memakai pakaian jilbab. Dalam syari’at Islam (Departemen Agama RI Tahun 1989) pakaian jilbab harus memenuhi unsur:
[1] Baju kurung
[2] Menutupi kepala
[3] Menutup muka (jika kondisi memungkinkan)
Melalui pakaian jilbab diyakini ketertarikan antar lawan jenis akan mampu dihindari. Hal ini sangat bertentangan dengan pornografi di mana aspek ketertarikan antar lawan jenis bukannya ditanggulangi melainkan sengaja dihasut menjadi “lebih membara” sehingga besar kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan seks yang jauh lebih nista dari dugaan sebelumnya, lihatlah bagaimana seorang anak kecil memperkosa anak bawah umur, murid SMP bermain seks, serta pelajar SMU dan perguruan tinggi melakukan seks bebas (freesex).
Sebagai makhluk seks, setiap manusia memiliki fantasi-fantasi berkaitan dengan perilaku seks. Fantasi itulah yang akan mempengaruhi sudut pandang dia dalam kehidupannya. Fenomena perselingkuhan, WIL (Wanita Idaman Lain), PIL (Pria Idaman Lain), poligami, sampai kumpul kebo; merupakan gambaran bahwa manusia memiliki fantasi seks. Pornografi merupakan penghasut manusia untuk meningkatkan libiditas seksualnya, sedangkan pakaian jilbab merupakan peredam agar setiap insan menjadi makhluk suci, mulia, dan memiliki derajat lebih tinggi sehingga mampu menanggulangi setiap nafsu hewani.
2. Para Model
Pornografi di berbagai media massa menampilkan para model yang berpakaian dan berperilaku seksi. Banyak hal yang perlu diketahui mengenai aktivitas para model (artis/selebritis) sebab di antara mereka banyak terlibat dalam pornografi. Sebagai “publik figur” segala aksi model kerap menjadi contoh bagi generasi muda, lihatlah di jalanan bagaimana anak ABG berpakaian seksi, pusar ke mana-mana, dan pakaian serba ketat menunjukan sensualitas tubuh sebgaia perwujudan mengikuti pakaian yang dipakai para artis lewat tayangan media elektronik dan cetak.
a. Mencari Popularitas
Ada beberapa pertimbangan mengapa banyak perempuan terjun dalam pornografi, di antaranya:
o   Memuluskan obsesi menjadi artis
o   Memperoleh bayaran lebih tinggi
o   Memantapkan karir sebagai model terkenal
Kesemuanya itu bertujuan untuk mencari popularitas. Prinsip demikian berpijak pada banyaknya fakta di mana seorang perempuan (apalagi ia memiliki kelebihan fisik) mendadak menjadi artis papan atas setelah terlibat pornografi.
Ayu Azhari merupakan salah satu dari sekian banyak contoh[19]. Nama dia melejit ketika ia berani main di film panas. Ia rela melepaskan semua pakaiannya dan bersebadan dengan lawan mainnya di depan kamera saat bermain film Amerika. VCD film tersebut dijual dengan harga murah. Adik Ayu Azhari yaitu Sarah Azhari tak banyak beda dengan kakaknya. Hal sama terjadi dengan Sophia Latjuba, karir dia sebagai artis menanjak ketika berpakaian sangat seksi dicover majalah Popular. Aktingnya Sophia menimbulkan berbagai kritik di kalangan masyarakat. Setelah peristiwa itu, karir Sophia semakin menanjak dengan banyaknya sinetron dan iklan yang dia bintangi. Peristiwa yang sama persis terjadi dengan penyanyi Inul Daratista. Yang menonjol dari Inul adalah gerakan sensualnya yang bernama “goyang ngebor.” Penampilan Inul dengan “goyang-ngebor” mengundang pro-kontra yang cukup hebat di negeri ini. Tak hanya di tingkat nasional, pers internasional pun ikut serta memberitakan fenomena Inul. Tayangan televisi CNN meliput aksi Inul pada tanggal 10 Mei 2003 dan surat kabar Washington Post meliput Inul tanggal 31 Mei 2003[20]. Tak ketinggalan, sebuah surat kabar di Mesir dan Arab Saudi menulis “goyang ngebor” Inul Daratista sama dengan “goyang perut” masa Kerajaan Fiar’aun.
Mendadak setelah peristiwa itu popularitas Inul dengan gerakan erotis “goyang ngebornya” melejit mengalahkan selebritis lainnya. Ketenaran Inul dengan pornoaksi-nya memberi inspirasi bagi penyanyi lain untuk berlomba-lomba melakukan goyangan-goyangan yang lebih sensual dengan beragam sebutan misalnya “goyang kayang”, “goyang gergaji”, “goyang patah-patah”, dan gerakan maksiyat lainnya. Artis yang mengikuti Inul Daratista di antaranya adalah Annisa Bahar, Uut Permata Sari, Putri Vinata, dan artis lainnya, termasuk penyanyi cilik yang ikut meniru gerakan-gerakan porno di atas.
Fenomena sosial di mana artis terbiasa dengan aksi-aksi seksual telah mewarnai semua pihak yang terlibat dengan penampilan mereka, termasuk para calon artis, remaja penggemar artis, sampai pada pemirsa televisi yang sangat mengidolakan artis-artis tersebut. Kondisi demikian akhirnya membentuk suatu pandangan bahwa perilaku seksual pada seorang artis adalah keniscayaan, sebaliknya pandangan-pandangan tradisional akan dipandang sebagai kehidupan “tak lumrah” bagi seorang artis termasuk oleh semua kalangan yang memiliki relasi atau kepentingan terhadap profesi para selebritis.
b. Iklan Sabun
Paristiwa iklan sabun pernah menjadi masalah serius dalam dunia artis Indonesia tahun 2003. Sejumlah calon artis—yang katanya untuk iklan sabun mandi—menjalani rekaman dengan setengah telanjang. Rekaman tersebut sangat cepat sampai ke masyarakat melalui jaringan internet. Permasalahan kita yang sebenarnya terletak pada pertanyaan: Mengapa penampilan artis begita beraninya? Boleh saja ada artis mengatakan, “Kasus artis sabun mandi bukan keinginan artis itu sendiri”. Tetapi masalahnya mengapa artis mau menanggalkan harga dirinya. Sadarkah bahwa perilaku tersebut menghancurkan moralitas diri sendiri dan semua orang.
Kondisi pornografi yang sedemikian permisif kemudian disalahgunakan. Para pelaku memanfaatkan kelemahan ini untuk mengeksploitasi sensualitas perempuan untuk tujuan yang tidak bertanggungjawab. Kasus iklan sabun di atas merupakan salah satu contoh. Selain itu beberapa tahun sebelumnya, tahun 1990, pernah juga terjadi kasus seorang sutradara terkemuka yang masih muda diajukan ke kepolisian karena kasus menyebarkan gambar-gambar calon artis yang tanpa busana. Sutradara tersebut akhirnya dibebaskan karena kepolisian tidak menemukan barang bukti.
Tidak hanya kasus sutradara muda di atas, sejumlah wartawan pun mengaku banyak memiliki koleksi gambar-gambar calon artis yang serba terbuka. Ada pula majalah-majalah mingguan yang sengaja menampilkan iklan yang berisi bujukan agar para pembaca mengirimkan poto-poto seksi dengan janji akan dipertemukan dengan para produser model[21].
c. Proses Artis Porno
Carut marut dunia model di Indonesia seolah-olah meledak dengan maraknya pornografi pada segmen media informasi seiring dengan tumbuhnya teknologi yang semakin modern. Meledaknya pornografi terjadi semacam semburan lava akibat kandungan di dalam bumi sudah makin hebat. Fenomena pornografi mencerminkan betapa menjijikannya liku-liku dunia para artis masa kini, baik di Indonesia apalagi dunia, apakah itu film Hollywood, atau Bollywood semuanya tak beda dengan artis-artis porno di Indonesia.
Menyaksikan fenomena tersebut kita tertarik untuk mengetahui bagaimana sebenarnya proses para calon artis sehingga terjebak pada praktik pornogarafi. Arswendo Atmowiloto seorang sutradara dan pemerhati TV memberi penerangan dalam tulisannya berjudul: Pelajaran Pertama Calon Artis Porno: Ada Casting, Calling, Shooting, Booking.[22] Menurut Arswendo, ketertarikan para calon artis berani tampil sensual disebabkan mereka tergiur dengan kesuksesan para artis yang mampu meraih popularitas dan kemewahan secara materiil. Sebagai contoh, artis sekelas Ayu Azhari, Paramitha Rusadi, dan Primus dapat mengantungi penghasilan tiga kali lipat gaji menteri hanya dengan bekerja empat hari kerja. Kerjanya pun enak tidak harus banyak keluar tenaga dan biaya, pekerjaan mereka hanya menangis, makan, marah, jatuh cinta, atau dijatuhi cinta.
Ketertarikan para calon artis disalahgunakan oleh beberapa rumah produksi (Production House) melalui eksploitasi sensualitas. Para calon yang sudah kepalang tergiur melakukan akting apa saja sesuai keinginan produser. Dalam hal ini, siapa yang salah? Apakah produser gadungan atau calon artis yang bersangkutan. Ataukah salah kedua-duanya, sebab produser yang baik tidak akan melakukan tindakan asusila dalam profesionalitasnya, sebaliknya calon artis yang bermoral tentu tidak akan dengan mudah menanggalkan harga dirinya. Yang pasti, perilaku asusila demikian memiliki kaitan erat dengan maraknya pornografi sekarang ini.
Siapa yang menjadi korban?  
Pornografi tak jauh beda dengan narkotika. Keduanya memberi candu dan memberi efek yang membahayakan, tidak hanya diri pelaku melainkan masyarakat sekitarnya. Pornografi potensial melahirkan permisivitas seks yang karenanya muncul seks bebas (freeseks), pemerkosaan, dan pelecehan seksual terhadap perempuan.
a.      Anak-anak
Efek negatif lain yang tak kalah berbahayanya menimpa anak-anak. Ketika anak suka melihat gambar porno melalui televisi, penjaja-penjaja koran dan majalah, maka bacaan tersebut dapat mempengaruhi libiditas seksual anak. Jika seorang anak SD sebelumnya tabu mempermainkan anak perempuan sebaya, melalui pornografi mereka akan melakukan pembenaran atas perilaku yang sebelumnya dia anggap sebagai tabu. Seorang pelajar SMP, SMU, dan perguruan tinggi, akan terlecut libiditas seksualnya manakala sering melihat tayangan atau bacaan pornografis. Secara keseluruhan, pornografi memberi efek tidak baik bagi siapa saja, tanpa memandang usia, jenis kelamin, pendidikan dan status sosial.
Maria menulis dalam Pornografi Haruskah Disikapi dengan Undang-Undang (2003)[23] menyebutkan bahwa informasi dan gambar porno belakangan menjadi marak, bahkan tabloid dan koran porno dilengkapi kolom-kolom iklan layanan seks serta nomor telepon dengan mudah kita temukan di setiap sudut tempat penjual koran, majalah, maupun VCD. Cepat atau lambat akan mempengaruhi budaya bangsa Indonesia, terutama anak-anak dan remaja yang tengah membentuk identitas diri. Hal ini masih ditambah dengan tidak terkendalinya “perdagangan bebas” obat terlarang. Pendapat serupa yang mengatakan pornografi memberi pengaruh negatif terhadap generasi muda dikemukakan banyak pengamat termasuk dalam diskusi di ruang rapat Dengar Pendapat Umum antara anggota DPR pada tanggal 8 Mei 2003 dengan sejumlah lembaga dan ormas keagamaan.
Pendapat di atas didukung banyak fakta di lapangan yang menunjukan bahwa anak potensial melakukan peniruan dan terprovokasi melakukan penyimpangan seksual. Jika sebelumnya kita mengenal istilah “cinta monyet” di kalangan anak, melalui pornografi naluri tersebut semakin ditumbuh-kembangkan sehingga anak terjebak pada permainan seks sebagaimana layaknya orang dewasa.

Hasil Riset
Mosher dan Katz (1971) melakukan penelitian berkenaan dengan film erotis dan pornografi. penelitian dilakukan sebab di Amerika Serikat banyak terjadi kejahatan seksual (seksual abuse) dilakukan para remaja setelahnya menonton film porno di televisi, video atau situs-situs internet. Hasil penelitian yang dilakukan Mosher dan Katz menunjukan bahwa pornografi dapat merusak kesadaran dan rasa bersalah dengan membiarkan agresi yang kemudian diekspresikan pada wanita.[24]
Hasil Jajak Pendapat
Tim Kota Harian Surya melakukan jajak pendapat seputar merebaknya pornografi beserta efek yang ditimbulkannya. Hasil jajak pendapat menunjukan bahwa VCD (Video Compact Disc) porno telah menjadi konsumsi anak-anak. Dari jajak pendapat diperoleh keterangan sebanyak 37 persen siswi SLTP di Surabaya pernah menonton VCD porno. Yang sangat memperihatinkan mereka mengaku terpengaruh oleh film-film porno yang mereka tonton. Bahkan ada di antaranya yang cenderung melakukan penyimpangan seksual serta pelanggaran norma ketimuran, jumlahnya mencapai 36 persen.[25]
M Khoidin dalam Pornografi dalam Perspektif Hukum menulis beberapa kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh para ABG (Anak Baru Gede) umumnya mereka mengaku melakukan perbuatan itu akibat terpengaruh film porno. Menurut Khoidin, Dosen Pascasarjana Universitas Jember, dampak pornografi terhadap anak lebih berbahaya dibanding orang dewasa. Pesan pornografi mempengaruhi orang dewasa, hanya saja libiditas seksual orang dewasa disalurkan secara legal kepada isterinya. Sedangkan anak-anak yang suka menonton film porno tidak dapat menyalurkan hasratnya secara benar yang akhirnya melampiaskan ke perempuan pekerja seks, oleh sebab belum usia menikah. Tak jarang pula mereka melampiaskannya kepada teman main, teman sekelas, atau melakukan pemerkosaan.[26]
Akibatnya anak-anak SD, SMP, SMU, dan perguruan tinggi potensial terjebak pada tindakan peniruan perilaku pornografis. Tidak sedikit ABG melakukan penyimpangan seksual secara keroyokan bersama-sama temannya setelah terlebih dahulu menonton film porno secara bersama-sama. Menurut catatan M Khoidin terdapat kasus pemerkosaan di Pasuruan yang mana pelaku melampiaskan libiditas seksual kepada dua bocah TK di Pasuruan, pelaku mengaku ia terangsang oleh beberapa tayangan porno. [27]
Pembelajaran Sosial (Social Learning)
Surat kabar The Strait Times memberitakan peristiwa pornografi di Taiwan. Seorang bocah berusia tujuh tahun kecanduan menonton film porno. Ini diakibatkan sang kakek yang mengasuh anak tersebut suka menonton film-film porno. Pada mulanya kakek tidak menduga film porno dapat mempengaruhi anak. Tetapi sangkaan itu meleset sebab semenjak bocah keseringan menonton film porno, ia tidak suka lagi menonton acara anak-anak. Semua tayangan porno menjadi acara favorit bagi bocah tersebut. Ibu si bocah bernama Nyonya Liu, menemukan berbagai keganjilan dari bocah tersebut semenjak ia suka menonton film porno, yaitu bocah laki-laki itu suka sekali digendong di dada perempuan. Di sekolah pun, sang anak suka menyingkapkan rok guru perempuannya. Dia juga hobi menggambar perempuan tanpa busana. Menyadari efek buruk pornografi akhirnya Nyonya Liu membawa anak ke ahli kejiwaan.[28]
Pornografi: Provokator Seks
Tak syak lagi pornografi adalah provokator seks. Kakek-kakek yang gemar melihat pornografi libiditas seksnya akan naik. Pun seorang anak belia ketika melihat pornografi maka libiditas eks “prematurnya” akan muncul. Sebagai contoh, tujuh anak di Samarinda yang berusia antara 11-16 tahun melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia delapan tahun[29]. Ketujuh anak itu mengakui kelakuannya akibat keseringan menonton film porno. Tempat tinggal mereka berdekatan dengan korban di Jalan Jelawat, Samarinda Kalimantan Timur. Menurut orang tua korban berinisial MN, peristiwa menyedihkan itu bermula ketika diketahui anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil. Ketika ditanya orang tua, sang anak berterus terang dirinya telah dicabuli di sebuah pondokan, dekat Sungai Karang Mumus Samarinda, Kalimantan Timur.
Kejadian bermula ketika sekelompok bocah termasuk korban bermain di rumah salah seorang teman, ketika itu orang tuanya sedang ke luar rumah. Kemudian mereka menonton film porno beramai-ramai. Menurut pengakuan anak laki-laki, mereka telah menyuruh korban agar pulang terlebih dahulu, namun korban menolaknya. Setelah menonton mereka pulang ke rumahnya masing-masing.
Empat hari setelah menonton film porno. Anak-anak belia tersebut bermain di tepi Sungai Karang Mumus. Teringat kembali saat-saat nonton film porno, mereka kemudian mencoba memegang-megang alat kewanitaan korban. Keesokan harinya semakin berani, mereka menggauli korban secara bergantian.
b.      Perempuan
Yang menjadi korban pornografi tidak hanya anak-anak, melainkan juga kaum perempuan. Harkat dan martabat mereka terancam. Pornografi secara tidak langsung telah menurunkan derajat perempuan dari makhluk mulia menjadi makhluk tak berguna. Thomas Koten[30] mengakui pornografi media atau jurnalisme seksis selalu identik dengan perempuan di mana perempuan mulai kehilangan hak merahasiakan ruang privatnya. Pornografi telah menjadikan ruang privat perempuan menjadi “kerubutan” orang banyak melalui media massa. Mengapa perempuan yang menjadi komoditas pornografi? Sigmund Freud, ahli psikoanalisa terkemuka, menerangkan perempuan lebih memiliki sejarah-sejarah keindahan, seni, dan seksualitas, ketimbang laki-laki.[31]
Tidaklah heran jika di dalam masyarakat modern yang gemar menghibur diri dengan kebudayaan populer telah menjadikan pornografi sebagai komoditas yang dapat diperjual-belikan, Thomas Koten menyebutnya sebagai libidonomics[32]. Dalam dunia filsafat mulai jaman Plato sampai Tolstoi memandang seni mampu menyiram, bersifat menular, merangsang, dan mampu menggetarkan libido dan menaikan libiditas laki-laki manakala objek seni itu menampilkan perempuan muda yang cantik-manis-molek yang mengedepankan dada-pinggul-pusar dengan pakaian sangat minim. Menurut Thomas Koten pornografi secara hakikat adalah sarana yang efektif untuk menumbuhkan pembunuhan cita rasa etik-moral. Apalagi jika seni tersebut lahir dari seorang seniman yang lebih dulu “tergoda” oleh objek-objek indah sosok perempuan.[33]
Menurut Maria[34], seorang feminis, pornografi  merupakan ekspresi di mana perempuan telah dieksploitasi secara hebat. Melalui pornografi perempuan menjadi obyek seks, obyek pelecehan, dan obyek kekerasan seksual. Sebagai reaksi atas disudutkannya perempuan melalui media pornografi, bahkan Maria secara ekstrem mendefinisikan pornografi sebagai kekerasan terhadap hak-hak perempuan. Alasannya berpijak bahwa yang menjadi korban baik baik yang dieksploitasi untuk pornografi maupun akibat menikmati pornografi tersebut selalu perempuan. Menurut Maria, meski belum ada penelitian mengenai hal di atas namun dapat dipastikan korban pornografi adalah kaum perempuan, yang diwujudkan berupa pelecehan seksual, kekerasan seksual dalam rumah tangga, maupun pemerkosaan. Maria menegaskan, diakui maupun tidak, disadari maupun tidak konsumen utama pornografi adalah kaum laki-laki. Oleh karena itu, menurut Maria, perlu ditata terlebih dahulu pola berfikir laki-laki yang selama ini mendominasi inspirasi para produsen dan konsumen pornografi.[35]
Al Qur’an memberi bimbingan pada umat manusia guna menghindari fenomena pornografi, yakni laki-laki harus menundukan pandangannya dan perempuan harus menutup auratnya melalui pakaian jilbab.


Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nuur, 24:30).


Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal (sebagai Mulimah taat), karena itu mereka tidak diganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Ahzab, 33:59).
Melalui cara demikian maka maraknya pornografi dapat ditanggulangi. Dan hal yang menggembirakan adalah telah tersosialisasinya teori-teori jilbab dan “mengatur pandangan”, khususnya di kalangan umat Islam di Indonesia. Masalahnya adalah pemberlakuan secara nasional  tinggal menunggu “komando” dari pemerintah untuk segera memberlakukannya sebagai kebijakan nasional, atau paling tidak “mewajibkannya” pakaian tersebut pada umat Islam serta ditetapkan sebagai undang-undang negara.
c.       Masyarakat 
Berdasar kajian para ahli, pornografi tidak hanya mempengaruhi anak-anak melainkan orang dewasa menerima pengaruh sama[36]. Parahnya, banyak kasus di mana penyaluran seksual orang dewasa bukan dilakukan terhadap isteri melainkan dilampiaskan pula pada perempuan lain di luar nikah. Bahkan ada seorang kakek yang terpengaruh film porno kemudian melakukan pemerkosaan. Pornografi menjadi patologis sosial (penyakit masyarakat) sebab darinya lahir berbagai macam tindak kriminil, seperti:
o   Pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan pemerkosaan.
o   Efek lain pun muncul seperti seks prematur di kalangan anak yang gemar menonton pornografi.
o   Memberi pengaruh buruk secara moral dan materiil pada anak-anak lainnya.
o   Menciptakan fenomena seks di luar nikah
o   Munculnya permisivitas seks
o   Berhubungan seks di tempat bebas
o   Potensial menciptakan keretakan-keretakan dalam rumah tangga
o   Dan sebagainya
Pornografi sama sekali tidak memiliki keuntungan bagi masyarakat. Yang memperoleh keuntungan hanya segelintir orang, yaitu produsen media porno dan para model pornografi, selain itu tidak ada yang menuai untung bahkan masyarakatlah yang menuai bencana akibat pornografi. Ada masyarakat yang anaknya diperkosa; Ada orang tua yang shock akibat anaknya keranjingan pornografi; Ada pula anak-anak yang kehilangan masa depannya akibat pornografi. Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Has Saiful Mufty menyebutkan pornografi sama bahayanya dengan narkotika. Pornografi berakar dari hilangnya rasa malu dan pudarnya nilai-nilai moral. Menurut aktivitas perempuan tersebut apabila nilai moral dan rasa malu telah hilang maka jatidiri bangsa yang beradab dipastikan hilang di mata dunia: “Kowani bertekad memerangi pornografi dan meminta semua pihak agar tidak menganggap sepele masalah pornografi”.[37]
PORNOGRAFI SULIT DIBERANTAS: Kepentingan Bisnis
Berbagai kritik terus mengalir seiring maraknya pornografi di negeri ini. Namun pemerintah apalagi media tampaknya tidak peduli dengan fenomena tersebut. Ketidakpedulian mereka disebabkan semata aspek bisnis buat segelintir orang. Pornografi mulai merubah pola fikir masyarakat tentang seks dan kebebasan seks. Sungguh memperihatinkan bagaimana moral bangsa ini kelak, mengingat anak-anak pun sudah familiar dengan pornografi, melalui televisi, majalah, komik-komik, telepon, dan internet.
Para pelaku bisnis sama sekali menutup mata tentang ancaman di atas. Mereka asyik berkompetisi meraup keuntungan finansial melalui tayangan-tayangan pornografi. Sebagai contoh, di Amerika Serikat terdapat majalah porno terkenal yaitu majalah Playboy. Majalah tersebut pada bulan tahun 1998 mampu meraih keuntungan bersih yang fantastis yaitu 5 juta dolar AS. Pornografi telah menjadi industri bisnis di seluruh dunia. Sebuah penelitian ilmiah menunjukan bahwa saat sekarang pornografi sudah dipandang sebagai kebutuhan., kebutuhan yang membahayakan suatu bangsa, lebih tepatnya lagi penyakit suatu bangsa.
Dr. Din Syamsuddin menyatakan dari segi moral pornografi merupakan senjata ampuh untuk merusak generasi suatu bangsa. Tingkat keampuhannya setara dengan narkoba, prostitusi, dan perjudian. Dewasa ini pengaruh pornografi bagi masyarakat sudah sangat terasa. Menurut Dr. Din Syamsuddin: “Pornografi saat ini sudah menimbulkan gejala relativisme moral dan liberalisme moral”[38].
PENDAPAT AHLI YANG KELIRU: Lokalisasi?
Ada beberapa ahli menganjurkan supaya pornografi dilokalisasi, dalam arti peredarannya dibatasi hanya untuk kalangan tertentu, seperti khusus untuk orang dewasa, harganya mahal agar dibeli oleh kalangan-kalangan tertentu, dan sebagainya. Pendapat para ahli seperti ini tidak dapat diterima, alasannya semua kasus penyakit masyarakat (patologi sosial) dengan cara lokalisasi semuanya menemui titik buntu. Sebagai contoh pelacuran (prostitusi). Meski pelacuran sudah dilokalisasi—jika di Jakarta adalah Kramat Tunggak*—namun praktik-praktik cabul secara bebas tetap marak terjadi di banyak tempat di Jakarta, seperti di hotel, diskotik, panti pijat, dan warung remang-remang. Di bawah ini adalah bukti bahwa langkah lokalisasi prostitusi terbukti tidak efektif:

a.      Tempat Hiburan di Jakarta
Rakhmat Hadi Sucipto seorang wartawan senior melakukan kajian tentang hiburan malam di Jakarta[39]. Menurutnya hampir setiap hiburan malam di Jakarta memiliki acara yang menjurus pada perilaku cabul. Di antaranya adalah acara Striptease yaitu tarian telanjang. Acara striptease selalu diadakan pada hiburan malam dan berbagai tempat karaoke. Semua tempat hiburan menyediakan para pelayan perempuan yang seksi. Tidak hanya pakaian mereka yang menggoda melainkan perilaku mereka juga binal. Kebanyakan perempuan tersebut bersedia menjadi pelacur jika para pengunjung menginginkannya.
b.       Hotel dan Apartemen
Umunya hotel-hotel dan apartemen di Jakarta memiliki tempat karaoke, bahkan ada diantaranya yang menyelenggarakan striptease. Ada juga kafe-kafe yang menyelenggarakan acara serupa.
c.       Tempat Hiburan di Jl Gatot Subroto, MH. Thamrin, Sudirman, Semanggi
Di kawasan tersebut tempat hiburannya menyajikan striptease. Parahnya lagi pihak pengelola hiburan menyediakan tempat makan di mana pelayan tidak memakai pakaian sehelaipun.
d.      Tempat Hiburan di Jl Hayam Wuruk, Jl Gadjah Mada dan Perempatan Kuningan
Pengelola hiburan dari hari ke hari makin berani menggelar acara-acara cabul. Mereka juga pandai mengelabui warga sekitar. Seperti, pengelola menyediakan lantai bawah khusus untuk bar. Jadi sepintas tempat itu hanya untuk tempat hiburan. Namun, di lantai atas tersedia tempat-tempat mesum. Banyak para pelacur bersedia melayani para tamu.
Dengan demikian maka solusi lokalisasi tidak dapat diterima sebagai upaya penanggulangan pornografi. Sebab ketika pornografi dilokalisir maka nasibnya pun akan sama dengan praktik protitusi. Solusi terbaik adalah pemerintah harus tegas menindak media yang menayangkan pornografi serta memberlakukan perempuan dari umat Islam untuk mengenakan pakaian jilbab. Insya Allah, maraknya pornografi dapat ditanggulangi.
REAKSI MASYARAKAT
Sebagaimana yang kita saksikan fenomena empiris di lapangan bahwasanya masyarakat memperihatinkan maraknya pornografi, hanya saja produsen tidak mempedulikan keprihatinan masyarakat. Selain itu kekurang-tegasan hukum dan pemerintah Indonesia juga menambah rumitnya penanggulangan pornografi. Padahal, apabila kebijakan jilbab nasional diberlakukan maka maraknya pornografi akan mampu ditanggulangi. Di bawah ini penulis menguraikan bagaimana antagonisasi antara pornografi di satu pihak dan reaksi masyarakat di pihak lain.
1.      Pornografi mengajarkan Permisivitas Seks
Pornografi mengajarkan “permisivitas seks” sedangkan masyarakat sangat menolak “permisivitas seks”. Seseorang yang sering melihat pornografi akan menerima pelajaran porno sebagai berikut:
o   Seks dianggap hal biasa
o   Seks bebas adalah hal lazim
o   Pandangan bahwa semua perempuan (lawan jenis) pasti memiliki naluri seks yang sama
o   Semua orang dapat memaklumi seks
o   Orang memiliki kebebasan seks
o   Individu dapat melakukan seks dengan siapa saja
o   Berhubungan seks dapat dilakukan di mana saja
o   Hubungan seks tidak harus dilakukan melalui pernikahan
o   Dan sebagainya
Di sisi lain, masyarakat Indonesia—khususnya umat Islam—memandang bahwa seks hanya dilakukan dalam lingkup suami-isteri dan merupakan “kewajiban” dan “hak” privasi yang tidak boleh diketahui orang lain. Kondisi demikian akan mengantarkan konsumen film porno harus berhadapan dengan masyarakat.
Sebagai contoh kasus pernah terjadi pada tanggal 26 Agustus 2003. Pelakunya bernama Yanto, berusia 30 tahun, warga Matraman Jakarta Timur[40]. Ia keseringan menonton pornografi sehingga membentuk pemikiran yang salah tentang seks, seperti semua perempuan akan mau diajak berhubungan intim (sebagaimana contoh film porno), atau masyarakat modern akan memaklumi seks bebas; dan sebagainya. Akibatnya dia pun ingin mempraktikan apa yang terkandung dalam pornografi. Saat memiliki kesempatan, Yanto melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial Ic, berusia 17 tahun, di sebuah rumah milik Yanto. Korban Ic tidak menerima perlakuan seperti itu, dia melapor pada orangtuanya. Orang tua korban meminta bantuan warga untuk menyelesaikan kasus itu. Maka berkumpulah massa dalam jumlah yang besar menuju ke tempat tinggal Yanto. Massa langsung menghajar Yanto sampai babak belur. Tempat usaha Yanto berupa beberapa wartel menjadi sasaran kemarahan warga, semua milik Yanto dihancurkan massa.
Contoh di atas memberi pelajaran pada kita bahwa di satu sisi pornografi mengajarkan “permisivitas” seksual di sisi lain masyarakat sangat jijik dengan perilaku demikian. Dilihat dari sudut manapun pornografi tidak dapat diterima, sebab dari pornografi beragam tindak kriminil dapat dengan mudah terjadi.
2.      Keluhan Masyarakat
Masyarakat merasa terganggu dengan merebaknya pornografi. Sikap antipati mereka ditujukan dengan maraknya berbagai aksi baik melalui demonstrasi maupun melalui jalur hukum. Seperti dilakukan MUI, majelis-majelis agama lain, LSM, dan ormas perempuan[41]. Pada bulan Maret 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI)[42] mengajukan somasi terhadap beberapa stasiun televisi yang sering menayangkan adegan porno. Apa yang dilakukan MUI sebenarnya merupakan representasi dari keprihatinan masyarakat atas maraknya pornografi yang dikhawatirkan merusak moral bangsa Indonesia, tidak hanya generasi muda, melainkan kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya dari semua kalangan.
Aksi keprihatinan juga dilakukan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), kongres ini bertekad memerangi pornografi di Indonesia. Dalam aksinya, Kowani mengirimkan surat teguran pada beberapa stasiun televisi, termasuk TVRI. Atas teguran Kowani tersebut, pihak TVRI menyampaikan permohonan maaf dan berusaha menghindarkan tayangan pornografis pada tayangannya. Selain aksi Kowani, sangat banyak aksi-aksi keprihatinan serupa, baik Jakarta, kota-kota besar, dan beberapa kota di seluruh Indonesia.
3.      Bagaimana dengan Negara Asing?
Banyak orang kita yang menganggap bahwa bangsa kita adalah bangsa kolot, sebab terlalu normatif dengan masalah seks. Berbeda dengan bangsa lain yang lebih maju di mana seks bukan masalah tabu yang karenanya bebas untuk diekspresikan. Pandangan demikian adalah pandangan keliru, sebab negara-negara maju (Eropa dan Amerika) dahulunya merupakan bangsa disiplin dan sangat memperhatikan etika seks, setelah itu generasi selanjutnya (pasca perang dunia II) mulai melanggar norma-norma seks. Intinya, negara maju adalah warisan generasi sebelumnya yang lebih disiplin dalam bertingkah laku; sedangkan mereka yang hidup freesex jaman sekarang hanya tinggal menikmati kemajuannya saja. Meski demikian, fenomena pornografi tetap menjadi masalah serius hingga sekarang di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat. Para ahli di Amerika mengkhawatirkan, perubahan gaya hidup besar-besaran—termasuk perilaku seks bebas—dikhawatirkan merusak tatanan sosial yang telah dibangun generasi sebelumnya yang telah diperjuangkan secara berabad-abad sebagai negara maju.
Salah satu kekhawatiran para ahli adalah fenomena sosial bangsa Amerika Serikat dewasa ini, di mana kebebasan seks berakibat pada hencurnya lembaga pernikahan[43]. Statistik sosial di Amerika menunjukan angka memperihatinkan di mana angka percerian terus meningkat. Pada tahun 1990 sejumlah 30 persen keluarga di Amerika Serikat hanya memiliki orang tua tunggal, umumnya ibu tanpa ayah. Setiap tahun, sekitar satu juta pasangan suami isteri bercerai, tidak mengherankan jika banyak anak-anak di Amerika lahir dan tumbuh tanpa kasih kesempurnan kasih sayang orang tua (broken home). Problematika seks bebas tidak berhenti sampai di sana, sebab darinya lahir masalah sosial yang baru. Salah satu efek berimbas pada meningkatnya angka kriminalitas. Antara tahun 1960-1990 kejahatan di Amerika Serikat meningkat sebesar 300 persen. Kejahatan dengan kekerasan meningkat drastis sedikitnya 550 persen. Hal yang memperihatinkan ditunjukan pula dengan meningkatnya angka bunuh diri kalangan remaja lebih dari 300 persen. Selain itu, fenomena seks bebas mengakibatkan turunnya nilai akademis pelajar secara drastis[44].
Oleh sebab itu, perilaku seks bebas bukannya menambah maju suatu bangsa melainkan semakin membuat terpuruk derajat dan martabat bangsa bersangkutan. Jika kita ingin menjadi bangsa maju, maka pornografi harus diberantas sampai ke akar-akarnya melalui:
o   Pemberlakuan pakaian jilbab bagi kaum perempuan
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal (sebagai Mulimah taat), karena itu mereka tidak diganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Ahzab, 33:59).
o   Laki-laki pun harus menundukan pandangannya terhadap perempuan bukan muhrim.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nuur, 24:30).
Semua manusia yang ada di muka bumi memiliki naluri yang sama, kelebihan yang sama, dan kelemahan yang sama. Efek buruk pornografi tidak patut untuk disembunyikan apalagi mencari-cari alat pembenaran. Allah Yang menciptakan manusia sangat mengetahui kekurangan dan kelebihan manusia, oleh karenanya Allah memberi tuntunan agar manusia tidak terjebak pada “kelemahan” yang dimaksud sehingga manusia tetap menjadi makhluk mulia yang memiliki martabat sangat mulia di sisi Allah terlebih dalam pandangan semua makhluk yang ada di bumi.
Kita sebagai manusia tentu tidak ingin jika disamakan dengan binatang. Kita tidak sama dengan kambing, anjing, atau kuda; kita adalah manusia yang memiliki budi pekerti. Seks bebas adalah budaya kambing, anjing dan kuda. Tidak patut manusia sebagai makhluk berakal mulia melakukan perbuatan nista seperti itu. Apalagi jika tontonan aurat disaksikan oleh ribuan manusia lainnya, bukankah hal demikian semakin memperburuk derajat manusia itu sendiri? Meski Anjing sering melakukan seks bebas, adakah anjing yang berhubungan seks suka ditonton beramai-ramai oleh segerombolan anjing lainnya? Bukankah orang yang berpakaian seksi tak ubahnya seperti ayam? Atau lebih hina daripada ayam? Tanpa ada sedikit pun nilai mulia dari tubuh mereka. tayangan Pornografi yang ditayangkan media massa telah mengantarkan manusia pada derajat yang benar-benar rusak dalam pandangan makhluk bumi lainnya.
Ironisnya, anak-anak manusia yang masih ingusan juga belajar berperilaku binatang. Jika kita bandingkan dengan hewan, seperti anak kambing atau anak kuda. Anak-anak hewan yang belum dewasa sangat enggan melakukan hubungan seks. Kita lihat di kandang ayam, betapa anak-anak ayam masih suka bermain bersama teman-teman ayam. Namun anak manusia sangat berbeda keadaannya. Anak yang masih belia, karena sering menonton film porno mendadak berubah insting seksnya menjadi benar-benar dewasa. Anak kecil itu telah menjadi generasi hewani yang lebih mengedepankan nafsu dibandingkan nalar, na’udzubillahi min dzalik.


 Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi. Kutipan dari  Buku Kriminologi Syariah, Karya: Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi. Jakarta: RMBook, Tahun 2007



Endnote


* Lokalisasi Kramat Tunggak-pun sekarang atas dukungan Pemda DKI sudah dirubah menjadi Pusat Kajian Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) dengan dibangunannya gedung dan masjid megah untuk berbagai kegiatan keislaman


[1] Penulis melakukan interview dengan Mahasiswa semester akhir Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tanggal 14 Maret 2004
[2] Clinard, B Marshall and Meier, Robert F., Sociology of Deviant Behavior, Seventh Edition, Chicago: Holt, Rinehart and Winston, Inc. 1989, halaman 247.
[3] Siegel, Larry J., Criminology, Seventh Edition, Belmont CA: Wadsworth Thomson Learning, 1999, p. 435.
[4] Hagan, Frank E., Introduction to Criminology, Theories, Methods, and Criminal Behavior, Chicago: Nelson-Hall, 1989.
[5] Benny Phang, Pornografi dan Moralitas Inul, artikel, Suara Pembaruan, edisi 5 Juli 2003
[6] M. Khoidin, Pornografi dalam Perspektif Hukum, artikel, Suara Karya edisi 1 April 2003
[7] Maria Ulfa Anshor, Pornografi Haruskah disikapi dengan Undang-Undang?, artikel, Kompas edisi 26 Mei 2003
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Kompas edisi 10 April 2003
[11] Ibid
[12] The Jakarta Post 14 Maret 2003
[13] Veven Sp Wardhana, Seks di Layar Kaca, Koran Tempo edisi 14 Agustus 2003
[14] Kajian untuk Keluarga, Pornografi: Ancaman Nyata dari Dunia Fantasi, Suara Pembaruan edisi 26 Mei 2003
[15] Ibid
[16] Ade Armando, Komik Dewasa, Resonansi, Republika edisi 14 September 2003
[17] Ibid
[18] Kajian untuk Keluarga, Op. Cit.
[19] Ade Armando, Para Model yang Berani, Republika edisi 08 Juni 2003
[20] Benny Phang, Pornografi dan Moralitas Inul, Suara Pembaruan edisi 5 Juli 2003
[21] Ade Armando, Para Model yang Berani, Op. Cit.
[22] Arswendo Atmowiloto, Pelajaran Pertama Calon Artis Porno: Ada Casting, Calling, Shooting, Booking, Artikel, Koran Tempo edisi 1 Juni 2003
[23] Maria Ulfah Anshor, Op. Cit.
[24] M. Khoidin, Op. Cit.
[25] Ibid
[26] Ibid
[27] Ibid
[28] Republika, edisi 1 September 2003.
[29] Ibid
[30] Thomas Koten, Pornografi Media dan Etika, Suara Pembaruan edisi 23 Maret 2003
[31] Ibid
[32] Ibid
[33] Ibid
[34] Maria Ulfah Anshor, Op. Cit.
[35] Ibid
[36] Lihat Republika, Para Belia yang Cabul, edisi 1 September 2003. Dalam tulisan disebutkan bahwa “Pengaruh pornografi tidak hanya meracuni orang dewasa. Mereka yang masih belia juga ikut kena dampaknya”.
[37] Has Saiful Mufty, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Suara Pembaruan edisi 09 Maret 2003.
[38] Republika edisi 1 September 2003
[39] Data-data diperoleh dari Rakhmat Adi Sucitpto, Kota Pelacur, Republika edisi 14 Nopember 2002
[40] Media Indonesia edisi 27 Agustus 2003
[41] Republika edisi 1 September 2003
[42] M. Khoidin, Op. Cit.
[43] Ade Armando, Kebebasan Seks dan Kemajuan, Resonansi, Republika edisi 23 Maret 2003
[44] Ibid