Buku Kriminologi Syariah: Kritik Terhadap Sistem Rehabilitasi, Karya: Chairil A. Adjis dan Dudi Akasyah. Jakarta: RMBook, 2007. ISBN 9789791514873. Jumlah hlmn 286
Minggu, 03 November 2013
Sabtu, 02 November 2013
Pornografi, Efek Perempuan Tidak Berjilbab
PORNOGRAFI
Efek Negatif dari Perempuan Tak
Berjilbab
Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi.
Hendaklah perempuan mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal (sebagai Muslimah taat) sehingga
orang tidak mengganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(QS. Al Ahzab, 33:59).
Allah Yang Maha
Agung memberi tuntunan pada perempuan agar mengenakan jilbab. Banyak sekali
keuntungan jilbab bagi perempuan, sebaliknya banyak pula efek negatif sebagai
akibat keengganan perempuan menutupi tubuhnya dengan pakaian jilbab. Perubahan
mode yang senantiasa fluktuatif seiring dengan kreatifitas orang kafir membuat
mode pakaian, akhirnya menyeret perempuan tak berjilbab pada sebuah fenomena
sosial yakni merebaknya pornografi di kalangan masyarakat.
Harus diakui bahwa fenomena
pornografi diakibatkan oleh keengganan pemerintah memberlakukan pakaian jilbab
khususnya di kalangan umat Islam yang menjadi mayoritas masyarakat Indonesia.
Ketidakberdayaan dan ketidakpedulian pemerintah terhadap umat Islam telah
menjadikan komunitas bangsa Indonesia menjadi permisif dengan masalah
pornografi. Semua kalangan masyarakat dapat menikmati sajian syaitani berupa
pornografi pada hampir setiap media massa baik cetak maupun elektronik.
Parahnya lagi anak-anak kecil pun mulai SD, SMP, SMU dan perguruan tinggi
menjadi konsumen utama merebaknya pornografi.
Pada tahun 2003 pornografi
menjadi masalah nasional ketika artis Inul Daratista muncul sebagai penyanyi
dangdut dengan ciri khas “goyang ngebornya”. Setelah muncul Inul menjamurlah
artis-artis yang mengandalkan sensualitas tubuh seperti “goyang kayang”,
“goyang gergaji” beserta gerakan syaitani lainnya. Harus diakui bahwa inilah
“sisi terburuk” di mana pornografi menjadi contoh betapa jijiknya bujukan
syaitan tetkala para perempuan mulai meninggalkan jilbab. Sebagaimana
keterangan Al Qur’an bahwa syaitan berusaha menyesatkan manusia pada jalan
sesesat-sesatnya.
Pornografi: Akibat tidak Berjilbab
Telah menjadi fitrah bahwa
perempuan memiliki ketertarikan terhadap laki-laki dan sebaliknya laki-laki
mempunyai ketertarikan dengan perempuan. Dalam perspektif psikologi akibat dari
ketertarikan antar individu akan muncul love yaitu perasaan
tertarik terhadap lawan jenis. Kajian tentang ketertarikan antar dua individu
berlainan jenis terdapat dalam psikologi klinis dan psikologi sosial[1].
Aspek ketertarikan akan terjaga secara santun manakala ada hijab yang mampu
mereduksi ketertarikan di antara perempuan dan laki-laki. Hijab tersebut adalah
pakaian jilbab. Dalam arti, perempuan berjilbab akan berusaha memposisikan
dirinya sebagai individu berjilbab sehingga mampu menjaga pandangan, perkataan,
dan sikap yang tidak wajar. Sebaliknya laki-laki tertuntut untuk bersikap
santun terhadap perempuan berjilbab dan memposisikan perempuan berjilbab
sebagai manusia mulia di sisi Allah Yang Maha Mulia.
Dalam keilmuan Islam, aspek
pornografi hanya tercapai manakala individu perempuan memakai pakaian jilbab.
Apabila perempuan tidak memakai jilbab maka aspek-aspek pornografi akan muncul
sebagai masalah pelik dalam harmonisasi kehidupan sosial. Sebab di negara
manapun di dunia ini, fenomena pornografi muncul sebagai akibat perempuan tidak
memakai jilbab yang membuat lawan jenis semakin tertarik yang pada
akhirnya—dengan memakai istilah fakar komunikasi massa—muncul fenomena sosial
di mana perempuan telah menjadi eksploitasi seks kaum laki-laki.
Pada tulisan ini penulis
hanya fokus pada kajian pornografi, di mana perempuan tak berjilbab menjadi
objek dalam berbagai media massa (Media cetak seperti surat kabar, majalah,
tabloid, komik, dan Media elektronik: televisi, video, internet, dan
sejenisnya) yang menjadi konsumsi publik sehari-hari dalam lingkup sangat luas,
tidak hanya lingkup nasional melainkan menjadi konsumsi masyarakat
internasional.
Defenisi Pornografi: Analisa Para Ahli
Pornografi menurut para
ahli seperti Clinard dan Meier[2],
Siegel[3],
dan Hagan[4]
berasal dari bahasa Yunani yaitu porne dan graphein. Kata porne
mempunyai makna berkaitan dengan prostitusi dan graphein berarti tulisan atau
gambar. Menurut Benny Phang, seorang fakar etika Washington DC, kata porne mempunyai
makna porno atau orang melakukan perbuatan tak senonoh, atau porne yaitu
pelacur, dan porneuo yaitu terlibat perbuatan yang tidak senonoh. Beny
Phang mengartikan pornografi sebagai: “Suatu tulisan atau lukisan atau gambar
atau tayangan yang mengandung amoralitas seksual.”[5]
KUHP mengklasifikasikan
pornografi pada aspek susila atau kesopanan, seperti tercantum dalam Pasal 282
KUHP yang berbunyi barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan,
menawarkan, mengedarkan tulisan, gambar atau barang yang isinya merusak
kesopanan dengan penjara 1 tahun 4 bulan. Jika pelaku tidak mengetahui bahwa
isi tulisan, gambar, atau barang itu merusak kesopanan diancam pidana paling
lama 9 bulan. Kemudian pasal 283 KUHP menerangkan barangsiapa menawarkan,
menyerahkan gambar, tulisan atau barang cabul kepada anak di bawah umur diancam
dengan pidana paling lama 9 bulan.
Bagaimana negara di Eropa
memandang pornografi? Salah satu contohnya adalah keputusan Arrest Hooge
Raad (Mahkamah Agung-nya Belanda) tanggal 21 April 1908 memutuskan bahwa
gambar lelaki memeluk wanita adalah cabul. Selanjutnya putusan Mahkamah Agung
Belanda tanggal 29 Maret 1909 memutuskan bahwa buku yang memuat kalimat yang
dapat membangkitkan nafsu birahi adalah cabul[6].
Seorang feminis, Maria
Ulfah mendefinisikan pornografi sebagai segala sesuatu yang mengakibatkan
seseorang cenderung melakukan perbuatan asusila.[7]
Maria juga mengutip pendapat Feminis dan moralis konservatif dalam Ensiklopedia
Feminisme mengartikan pornografi sebagai “penggambaran material seksual
yang mendorong pelecehan seksual dengan kekerasan dan pemaksaan”[8].
Definisi tersebut memfokuskan bahwasanya pornografi memiliki dorongan dan
rangsangan (stimulus) bagi siapa saja yang mengkonsumsi pornografi untuk
melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, jika perempuan bersangkutan
melakukan perlawanan terhadap pelaku, maka pelaku akan mengintimidasi korban
melalui pemaksaan atau kekerasan (abuse). RUU Antipornografi
mendefinisikan pornografi sebagai: “Pornografi adalah bentuk ekspresi visual
berupa gambar, poto, tulisan, poto, film atau yang dipersamakan dengan film,
video, terawang, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat
untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat
vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis, yang menunjukan
sensualitas dan atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan
hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi
pada orang lain.” [9]
Defenisi-definisi di atas
memberi gambaran yang sama tentang betapa sensitifnya sosok seorang perempuan
di mata laki-laki yang berakibat munculnya perilaku penyimpangan sosial yang
pada akhirnya merusak tatanan sosial yang ada. Jika tidak ada kebijakan jilbab
akan sulit bagi semua pihak untuk memberantas fenomena pornografi yang kini
marak di tengah masyarakat Indonesia. Alasannya, dapat mudah kita tebak, yakni
“saling menyalahkan.”
1.
Perempuan menyalahkan laki-laki
sebab laki-lakilah yang menjadi konsumen utama pornografi
2.
Laki-laki pun menyalahkan
perempuan sebab penampilan kaum perempuan di media massa semakin berani
melabrak nilai-nilai akhlak
3.
Masyarakat menyalahkan media
massa sebab berani menampilkan pornografi
4.
Media massa pun menyalahkan
masyarakat sebab media yang menampilkan pornografi laku keras di pasaran
5.
Dan sebagainya
Problematika di atas dapat diselesaikan
manakala kebijakan jilbab nasional diberlakukan pemerintah. Harus kita akui,
bahwa umat Islam adalah mayoritas, maka jilbab pun akan diterima dengan lapang
dada oleh komponen umat Islam yang berada di Indonesia, termasuk agar dipatuhi
oleh para aktris dan media massa.
Hendaklah perempuan mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal (sebagai Muslimah taat) sehingga
orang tidak mengganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(QS. Al Ahzab, 33:59).
Pemicu Pornografi
Merebaknya pornografi
dipicu oleh makin egrasifnya media massa menyajikan visualisasi pornografi.
Selain itu para model (aktris) ikut pula menjadikan pornografi sebagai konsumen
khalayak. Tidaklah heran jika banyak para remaja terobsesi berpakaian seksi
layaknya para aktris di media massa, seperti pakaian mini dan seronok tanpa sedikit
pun memperhatikan aspek akhlak yang sepatutnya dipatuhi oleh setiap individu.
1.
Media Massa
Jika berjalan-jalan di kios
pinggiran jalan, kita akan menemukan beragam media yang menyajikan pornografi,
bahkan banyak di antaranya media yang hanya berorientasi pada pornografi.
Menjamurnya media tersebut menimbulkan keprihatinan khususnya di kalangan
masyarakat yang komitmen mempertahankan nilai akhlak di tengah kehidupan
bermasyarakat.
a.
Investigasi Jurnal Media
Watch and Cosumer Centre (MWCC)
Berdasarkan investigasi
yang dilakukan Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC) yang
beranggotakan Ade Armando, Azimah, Soebajo, Helen, dan Warsa Tarsono; semenjak
berakhirnya pemerintahan Soeharto sampai tanggal 10 April 2003 tercatat
sebanyak 42 media yang dikategorikan sebagai media pornografi.
Media Massa Kategori Porno
Dari sejumlah 42 media
porno Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC) di antaranya yang
dapat ditulis di sini adalah sebagai berikut:
o
Blitz
o
Bollywood
o
Lipstick
o
Bos
o
Hot
o
Her World
o
Kosmopolitan
o
Majalah Popular
o
Tabloid Pop
o
Matra
Selain membuat kategorisasi di atas, Jurnal Media
Watch and Cosumer Centre (MWCC) juga mengkaji tayangan media elektronik
yang memiliki unsur pornografi, termasuk di dalamnya mempelajari sya’ir lagu
dalam kaset[10].
Kriteria Pornografi
Jurnal Media Watch and
Cosumer Centre (MWCC) membuat unsur-unsur pornografik untuk membuat
kategorisasi media massa bersangkutan apakah dikatakan pornografik atau tidak[11]:
a)
Pakaian Mini: Media yang menampilkan pakaian mini masuk pada kategorisasi
pornografis sebab pakaian mini memberi ruang bagi terjadinya eksploitasi tubuh
yang merugikan kaum perempuan
b)
Adegan-adegan seronok
c)
Adegan seksual terselubung
d)
Adegan seksual secara
vulgar
e)
Artikel yang
menceritakan objek di atas
Selain membuat klasifikasi terhadap media
cetak, Jurnal Media Watch and Cosumer Centre (MWCC) membuat klasifikasi
terhadap media elektronik, khususnya tayangan-tayangan televisi. Hal sama
dilakukan Majlis Ulama Indonesia (MUI), lembaga ini pada tanggal 14 Maret 2003
mengidentifikasi beberapa program sebagai tayangan mengandung unsur
pornografis, di antaranya:
o
Life and Love disiarkan Metro TV
o
Majalah X disiarkan SCTV
Selain di atas terdapat pula program
televisi yang termasuk klasifikasi pornografi yang memenuhi unsur-unsur
pornografis, yaitu:
o
Bantal; Kelambu; Angin malam (semua ditayangkan RCTI)
o Selimut; Fenomena; Sensual (semua proram
Trans TV)
o Jakarta Underground (Trans TV)
o
Goyang Maut (SCTV)
Selain program di atas terdapat pula
tayangan lain yang memiliki unsur pornografis yang sama yaitu:
o
Baywatch
o
Baywatch Hawaii
o
Sex and the City[13]
Banyak pula iklan-iklan
yang secara khusus menunjukan sensualitas tubuh perempuan. Mulai dari iklan
produk luar negeri sampai iklan-iklan produk dalam negeri. Parahnya lagi
sensualitas tubuh yang dipasarkan seringkali tidak sesuai dengan fungsi produk
yang sebenarnya. Sebagai contoh:
o
Iklan sebuah rokok di mana
seorang laki-laki sedang asyik memijit perempuan seksi di tepi pantai
o
Iklan sebuah minuman diiklankan
dengan goyangan pinggul seorang penyanyi seksi
Sebenarnya,
bukan masalah sesuai atau tidak sesuai peran seorang aktris seksi dalam sebuah
tayangan televisi, melainkan betapa besarnya efek visual pornografik jika
tayangan tersebut ditonton pemirsa yang potensial gemar melakukan peniruan
sebagaimana halnya anak-anak dan para remaja.
b. Sumber Pornografis
Terdapat
beberapa sumber pornografis yang potensial menghasilkan efek peniruan terhadap
siapa saja yang berminat terhadap perilaku porno (cabul). Selain televisi dan
majalah/tabloid seperti tersebut di atas, ada pula sumber lain yang memiliki
peranan besar munculnya perilaku cabul di kalangan masyarakat, khususnya
anak-anak dan generasi muda. seorang ahli mengatakan bahwa pornografi adalah
fantasi yang potensial merampas keintiman dalam pernikahan. Majalah Playboy terbentuk
oleh uang para pria yang ingin berfantasi dengan wanita-wanita fantasi[14].
Media
pornografi yang menjadi sumber lahirnya fantasi-fantasi seksual—selain televisi
dan majalah—adalah: [15]
Komputer
Komputer dapat
menjadi media pornografis, apalagi jika terhubung dengan internet. Banyak
sekali tayangan di internet menampilkan gambar jorok, lelucon kotor, dan iklan
erotis. Penyalahgunaan internet tampaknya sudah menjadi hal biasa dalam
masyarakat dewasa ini.
Musik
Musik sangat
digemari anak-anak muda. Lirik-lirik lagu memberi pengaruh luar biasa terhadap
pola fikir dan perilaku mereka. Sayangnya, kian hari—baik tema maupun
penampilan—pemusik makin menonjolkan aspek-aspek pornografi. Aksi dan lirik
vulgar tidak hanya terekam dalam video pribadi melainkan sudah menjadi tontonan
keluarga yang memiliki televisi. Salah satunya adalah tayangan MTV dan
lagu-lagu di Film India.
Telepon 0-809
Dalam surat
kabar terpampang iklan-iklan seronok menawarkan pelayanan seksual pada pembaca
untuk berhubungan dengan 0-809. Digambarkan dalam iklan tersebut seorang gadis
seksi bersedia melayani obrolan porno dengan siapa saja laki-laki yang mau
menghubungi mereka. Si perempuan itu melayani obrolan menggoda, sampai masalah
seks seperti pemerkosaan, hubungan seks dengan anak-anak, lesbian dan
sebagainya. Banyak anak muda dan laki-laki iseng menghubungi nomor tersebut
yang pada akhirnya menjadi ketagihan. Banyak orang tua kaget tagihan telepon
rumahnya membengkak yang ternyata anaknya sering menelpon ke nomor 0-809 untuk
mengikuti obrolan porno.
Komik
Seiring
menjalarnya pornografi di masyarakat, media yang terlibat di dalamnya pun makin
beragam. Tidak hanya televisi, majalah, dan internet; gejala serupa telah
menjangkiti komik-komik yang secara notabene bacaan anak-anak. Berbeda dengan
majalah yang dari covernya pun sudah tercium pesan porno, cover komik cenderung
menampilkan kesan biasa seperti cerita laga atau petualangan sehingga boleh
jadi banyak orang tua kecolongan oleh komik yang dibeli putra putrinya[16].
Pornografi
dalam komik tidak kalah hebatnya dibandingkan pornografi pada media massa.
Menurut analisa Ade Armando, terdapat beberapa unsur pornografi dalam banyak
komik, terlebih lagi komik produk luar negeri: [17]
a) Ada sebuah komik setebal
200 halaman, setengah dari komik itu berisi rangkaian gambar sepasang kekasih
yang belajar melakukan hubungan seks tahap demi tahap secara rinci. Kedua
tokohnya digambarkan sepasang muda mudi yang masih sangat muda;
b) Dalam komik lain ditemuka
seorang tokoh perempuan yang hampir sepanjang cerita beraksi tanpa busana;
c) Komik lain mengisahkan
obsesi seorang pemuda untuk meniduri seorang gadis yang dari penampilannya
seusia murid SLTP.
Para penjual
komik tampaknya tidak peduli mencampur adukan komik-komik tersebut dengan komik
biasa sehingga tak heran jika banyak anak tertarik membeli komik cabul seperti
itu. Penjualannya pun lebih bebas dibandingkan VCD porno sekalipun. Komik-komik
tersebut kebanyakan komik impor dan biasa dipasarkan secara bebas di supermarket.
Komik cabul banyak dikeluarkan penerbit Sakura dan Dragon. Oleh
sebab itu, berhati-hatilah anda sebagai orang tua, jika anak anda membeli komik
sembarangan yang berisikan adegan cabul seperti di atas, sebab bacaan sangat
mempengaruhi pola pikir anak dalam hal permisivitas seks yang sangat
membahayakan kepribadian putra-putri anda.
c. Hilangnya Rasa Malu dan
Emosi
Fenomena
pornografi telah mengantarkan masyarakat pada permisivitas seks di mana
perilaku cabul bukan lagi sebagai hal tabu melainkan lazim sebagaimana halnya
perilaku lain. Kecenderungan tersebut sangat membahayakan sebab akan
meruntuhkan budaya malu dan menelantarkan emosi manusia ke arah yang tidak
terkendali. Proses pembelajaran sosial (social learning) atas merebaknya
pornografi akan memangsa anak dan remaja yang secara emosional memiliki minat
peniruan dan adaptasi yang tinggi. Lihatlah bagaimana anak-anak SD dan SMP
sudah terbiasa pacaran. Serta anak-anak SMU sampai perguruan tinggi terjebak
dalam pergaulan bebas. Disadari atau tidak, pornografi telah menjadi media
provokasi yang luar biasa atas terbentuknya perilaku negatif di kalangan
generasi muda. Ada sebuah pertanyaan yang patut direnungkan oleh para ahli:
“Bagaimana jika dua anak SMP yang sedang pacaran membaca buku-buku
pornografi?”
Rasa malu
muncul manakala suatu perilaku dipandang asing, tabu, dan tidak wajar dilakukan
kelompok masyarakat. Sebaliknya, rasa malu sedikit demi sedikit hilang ketika
perilaku tersebut telah memasyarakat dan menjadi bagian kehidupan sehari-hari.
Fenomena pornografi talah mengantarkan di mana perilaku tabu sudah mulai
dikembangkan yang pada akhirnya perilaku porno dianggap sebagai hal biasa
sehingga “memprovokasi” individu lain untuk menyesuaikan diri (proses
adaftasi).
Sebagai
contoh, jaman dulu budaya pacaran di antara remaja benar-benar dianggap sebagai
hal memalukan, atau istilah lainnya adalah tabu. Lambat laun budaya pacaran
tumbuh berkembang di kalangan remaja sehingga tidak lagi dianggap sebagai
sesuatu yang memalukan. Ketika pacaran sudah dianggap lazim maka keadaan pun
menjadi terbalik, di mana remaja yang tidak mempunyai pacar merasakan dirinya
tidak lazim yang pada akhirnya menyesuaikan diri untuk berpacaran. Padahal
sebagai remaja Islam yang taat tidak boleh berpacaran terkecuali khitbah (lamaran)
untuk tujuan pernikahan. Allah berfirman:
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina
adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (QS. Al Isra, 17:32).
Proses pembelajaran
pacaran di atas samahalnya dengan proses mencuatnya pornografi. Dewasa ini di
mana pornografi telah menjangkiti hampir semua media telah memberi ruang bagi
pornografi untuk diterima dan dijadikan budaya oleh masyarakat, termasuk
kalangan generasi muda. Apabila pornografi berhasil menggeser nilai-nilai yang
ada, maka moral masyarakat pun terkikis. Apabila telah terjadi hal demikian,
maka yang normal adalah orang yang mendukung pornografi dan yang tidak normal
adalah pihak yang menolak pornografi (antipornografi). Fenomena seperti itu
sedang terjadi di negeri ini.
d. Munculnya Fantasi
Berbahayakah
pornografi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah kita memakai perspektif
psikologi. Salah satu pemikiran psikologi menyatakan bahwa manusia adalah
makhluk seksual[18].
Yaitu naluri ketertarikan jasmani antara pria dan wanita. Aspek naluriah sangat
sulit dihindari oleh manusia normal, seperti seorang laki-laki tertarik pada
perempuan cantik. Hanya saja aspek-aspek ketertarikan antar lawan jenis mampu
direduksi manakala terdapat upaya untuk menanggulanginya. Penanggulangan
efektif adalah memperhatikan busana baik di kalangan laki-laki maupun
perempuan. Ketertarikan terhadap perempuan dapat diminimalisir manakala
perempuan memakai pakaian jilbab. Dalam syari’at Islam (Departemen Agama RI
Tahun 1989) pakaian jilbab harus memenuhi unsur:
[1] Baju
kurung
[2] Menutupi kepala
[3] Menutup muka (jika
kondisi memungkinkan)
Melalui pakaian jilbab
diyakini ketertarikan antar lawan jenis akan mampu dihindari. Hal ini sangat
bertentangan dengan pornografi di mana aspek ketertarikan antar lawan jenis bukannya
ditanggulangi melainkan sengaja dihasut menjadi “lebih membara” sehingga besar
kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan seks yang jauh lebih nista dari
dugaan sebelumnya, lihatlah bagaimana seorang anak kecil memperkosa anak bawah
umur, murid SMP bermain seks, serta pelajar SMU dan perguruan tinggi melakukan
seks bebas (freesex).
Sebagai
makhluk seks, setiap manusia memiliki fantasi-fantasi berkaitan dengan perilaku
seks. Fantasi itulah yang akan mempengaruhi sudut pandang dia dalam
kehidupannya. Fenomena perselingkuhan, WIL (Wanita Idaman Lain), PIL (Pria
Idaman Lain), poligami, sampai kumpul kebo; merupakan gambaran bahwa manusia
memiliki fantasi seks. Pornografi merupakan penghasut manusia untuk
meningkatkan libiditas seksualnya, sedangkan pakaian jilbab merupakan peredam
agar setiap insan menjadi makhluk suci, mulia, dan memiliki derajat lebih
tinggi sehingga mampu menanggulangi setiap nafsu hewani.
2. Para Model
Pornografi di
berbagai media massa menampilkan para model yang berpakaian dan berperilaku
seksi. Banyak hal yang perlu diketahui mengenai aktivitas para model
(artis/selebritis) sebab di antara mereka banyak terlibat dalam pornografi.
Sebagai “publik figur” segala aksi model kerap menjadi contoh bagi generasi
muda, lihatlah di jalanan bagaimana anak ABG berpakaian seksi, pusar ke
mana-mana, dan pakaian serba ketat menunjukan sensualitas tubuh sebgaia
perwujudan mengikuti pakaian yang dipakai para artis lewat tayangan media
elektronik dan cetak.
a. Mencari Popularitas
Ada beberapa
pertimbangan mengapa banyak perempuan terjun dalam pornografi, di antaranya:
o Memuluskan obsesi menjadi
artis
o Memperoleh bayaran lebih
tinggi
o Memantapkan karir sebagai
model terkenal
Kesemuanya itu bertujuan
untuk mencari popularitas. Prinsip demikian berpijak pada banyaknya fakta di
mana seorang perempuan (apalagi ia memiliki kelebihan fisik) mendadak menjadi
artis papan atas setelah terlibat pornografi.
Ayu Azhari
merupakan salah satu dari sekian banyak contoh[19].
Nama dia melejit ketika ia berani main di film panas. Ia rela melepaskan semua
pakaiannya dan bersebadan dengan lawan mainnya di depan kamera saat bermain
film Amerika. VCD film tersebut dijual dengan harga murah. Adik Ayu Azhari
yaitu Sarah Azhari tak banyak beda dengan kakaknya. Hal sama terjadi dengan
Sophia Latjuba, karir dia sebagai artis menanjak ketika berpakaian sangat seksi
dicover majalah Popular. Aktingnya Sophia menimbulkan berbagai kritik di
kalangan masyarakat. Setelah peristiwa itu, karir Sophia semakin menanjak
dengan banyaknya sinetron dan iklan yang dia bintangi. Peristiwa yang sama
persis terjadi dengan penyanyi Inul Daratista. Yang menonjol dari Inul adalah
gerakan sensualnya yang bernama “goyang ngebor.” Penampilan Inul dengan
“goyang-ngebor” mengundang pro-kontra yang cukup hebat di negeri ini. Tak hanya
di tingkat nasional, pers internasional pun ikut serta memberitakan fenomena
Inul. Tayangan televisi CNN meliput aksi Inul pada tanggal 10 Mei 2003 dan
surat kabar Washington Post meliput Inul tanggal 31 Mei 2003[20].
Tak ketinggalan, sebuah surat kabar di Mesir dan Arab Saudi menulis “goyang
ngebor” Inul Daratista sama dengan “goyang perut” masa Kerajaan Fiar’aun.
Mendadak
setelah peristiwa itu popularitas Inul dengan gerakan erotis “goyang ngebornya”
melejit mengalahkan selebritis lainnya. Ketenaran Inul dengan pornoaksi-nya
memberi inspirasi bagi penyanyi lain untuk berlomba-lomba melakukan
goyangan-goyangan yang lebih sensual dengan beragam sebutan misalnya “goyang
kayang”, “goyang gergaji”, “goyang patah-patah”, dan gerakan maksiyat lainnya.
Artis yang mengikuti Inul Daratista di antaranya adalah Annisa Bahar, Uut
Permata Sari, Putri Vinata, dan artis lainnya, termasuk penyanyi cilik yang
ikut meniru gerakan-gerakan porno di atas.
Fenomena
sosial di mana artis terbiasa dengan aksi-aksi seksual telah mewarnai semua
pihak yang terlibat dengan penampilan mereka, termasuk para calon artis, remaja
penggemar artis, sampai pada pemirsa televisi yang sangat mengidolakan
artis-artis tersebut. Kondisi demikian akhirnya membentuk suatu pandangan bahwa
perilaku seksual pada seorang artis adalah keniscayaan, sebaliknya
pandangan-pandangan tradisional akan dipandang sebagai kehidupan “tak lumrah”
bagi seorang artis termasuk oleh semua kalangan yang memiliki relasi atau
kepentingan terhadap profesi para selebritis.
b. Iklan Sabun
Paristiwa
iklan sabun pernah menjadi masalah serius dalam dunia artis Indonesia tahun
2003. Sejumlah calon artis—yang katanya untuk iklan sabun mandi—menjalani
rekaman dengan setengah telanjang. Rekaman tersebut sangat cepat sampai ke
masyarakat melalui jaringan internet. Permasalahan kita yang sebenarnya
terletak pada pertanyaan: Mengapa penampilan artis begita beraninya? Boleh
saja ada artis mengatakan, “Kasus artis sabun mandi bukan keinginan artis itu
sendiri”. Tetapi masalahnya mengapa artis mau menanggalkan harga dirinya.
Sadarkah bahwa perilaku tersebut menghancurkan moralitas diri sendiri dan semua
orang.
Kondisi
pornografi yang sedemikian permisif kemudian disalahgunakan. Para pelaku
memanfaatkan kelemahan ini untuk mengeksploitasi sensualitas perempuan untuk
tujuan yang tidak bertanggungjawab. Kasus iklan sabun di atas merupakan salah
satu contoh. Selain itu beberapa tahun sebelumnya, tahun 1990, pernah juga
terjadi kasus seorang sutradara terkemuka yang masih muda diajukan ke
kepolisian karena kasus menyebarkan gambar-gambar calon artis yang tanpa
busana. Sutradara tersebut akhirnya dibebaskan karena kepolisian tidak
menemukan barang bukti.
Tidak hanya
kasus sutradara muda di atas, sejumlah wartawan pun mengaku banyak memiliki
koleksi gambar-gambar calon artis yang serba terbuka. Ada pula majalah-majalah
mingguan yang sengaja menampilkan iklan yang berisi bujukan agar para pembaca
mengirimkan poto-poto seksi dengan janji akan dipertemukan dengan para produser
model[21].
c. Proses Artis Porno
Carut marut
dunia model di Indonesia seolah-olah meledak dengan maraknya pornografi pada
segmen media informasi seiring dengan tumbuhnya teknologi yang semakin modern.
Meledaknya pornografi terjadi semacam semburan lava akibat kandungan di dalam
bumi sudah makin hebat. Fenomena pornografi mencerminkan betapa menjijikannya
liku-liku dunia para artis masa kini, baik di Indonesia apalagi dunia, apakah
itu film Hollywood, atau Bollywood semuanya tak beda dengan artis-artis porno
di Indonesia.
Menyaksikan
fenomena tersebut kita tertarik untuk mengetahui bagaimana sebenarnya proses
para calon artis sehingga terjebak pada praktik pornogarafi. Arswendo
Atmowiloto seorang sutradara dan pemerhati TV memberi penerangan dalam
tulisannya berjudul: Pelajaran Pertama Calon Artis Porno: Ada Casting,
Calling, Shooting, Booking.[22]
Menurut Arswendo, ketertarikan para calon artis berani tampil sensual
disebabkan mereka tergiur dengan kesuksesan para artis yang mampu meraih
popularitas dan kemewahan secara materiil. Sebagai contoh, artis sekelas Ayu
Azhari, Paramitha Rusadi, dan Primus dapat mengantungi penghasilan tiga kali
lipat gaji menteri hanya dengan bekerja empat hari kerja. Kerjanya pun enak
tidak harus banyak keluar tenaga dan biaya, pekerjaan mereka hanya menangis,
makan, marah, jatuh cinta, atau dijatuhi cinta.
Ketertarikan
para calon artis disalahgunakan oleh beberapa rumah produksi (Production
House) melalui eksploitasi sensualitas. Para calon yang sudah kepalang
tergiur melakukan akting apa saja sesuai keinginan produser. Dalam hal ini,
siapa yang salah? Apakah produser gadungan atau calon artis yang bersangkutan.
Ataukah salah kedua-duanya, sebab produser yang baik tidak akan melakukan
tindakan asusila dalam profesionalitasnya, sebaliknya calon artis yang bermoral
tentu tidak akan dengan mudah menanggalkan harga dirinya. Yang pasti, perilaku
asusila demikian memiliki kaitan erat dengan maraknya pornografi sekarang ini.
Siapa yang menjadi korban?
Pornografi tak
jauh beda dengan narkotika. Keduanya memberi candu dan memberi efek yang
membahayakan, tidak hanya diri pelaku melainkan masyarakat sekitarnya.
Pornografi potensial melahirkan permisivitas seks yang karenanya muncul seks
bebas (freeseks), pemerkosaan, dan pelecehan seksual terhadap perempuan.
a. Anak-anak
Efek negatif
lain yang tak kalah berbahayanya menimpa anak-anak. Ketika anak suka melihat
gambar porno melalui televisi, penjaja-penjaja koran dan majalah, maka bacaan
tersebut dapat mempengaruhi libiditas seksual anak. Jika seorang anak SD sebelumnya
tabu mempermainkan anak perempuan sebaya, melalui pornografi mereka akan
melakukan pembenaran atas perilaku yang sebelumnya dia anggap sebagai tabu.
Seorang pelajar SMP, SMU, dan perguruan tinggi, akan terlecut libiditas
seksualnya manakala sering melihat tayangan atau bacaan pornografis. Secara
keseluruhan, pornografi memberi efek tidak baik bagi siapa saja, tanpa
memandang usia, jenis kelamin, pendidikan dan status sosial.
Maria menulis
dalam Pornografi Haruskah Disikapi dengan Undang-Undang (2003)[23]
menyebutkan bahwa informasi dan gambar porno belakangan menjadi marak, bahkan
tabloid dan koran porno dilengkapi kolom-kolom iklan layanan seks serta nomor
telepon dengan mudah kita temukan di setiap sudut tempat penjual koran,
majalah, maupun VCD. Cepat atau lambat akan mempengaruhi budaya bangsa
Indonesia, terutama anak-anak dan remaja yang tengah membentuk identitas diri.
Hal ini masih ditambah dengan tidak terkendalinya “perdagangan bebas” obat
terlarang. Pendapat serupa yang mengatakan pornografi memberi pengaruh negatif
terhadap generasi muda dikemukakan banyak pengamat termasuk dalam diskusi di
ruang rapat Dengar Pendapat Umum antara anggota DPR pada tanggal 8 Mei 2003
dengan sejumlah lembaga dan ormas keagamaan.
Pendapat di
atas didukung banyak fakta di lapangan yang menunjukan bahwa anak potensial
melakukan peniruan dan terprovokasi melakukan penyimpangan seksual. Jika
sebelumnya kita mengenal istilah “cinta monyet” di kalangan anak, melalui
pornografi naluri tersebut semakin ditumbuh-kembangkan sehingga anak terjebak
pada permainan seks sebagaimana layaknya orang dewasa.
Hasil Riset
Mosher dan Katz (1971)
melakukan penelitian berkenaan dengan film erotis dan pornografi. penelitian
dilakukan sebab di Amerika Serikat banyak terjadi kejahatan seksual (seksual
abuse) dilakukan para remaja setelahnya menonton film porno di televisi,
video atau situs-situs internet. Hasil penelitian yang dilakukan Mosher dan
Katz menunjukan bahwa pornografi dapat merusak kesadaran dan rasa
bersalah dengan membiarkan agresi yang kemudian diekspresikan pada wanita.[24]
Hasil Jajak Pendapat
Tim Kota Harian
Surya melakukan jajak pendapat seputar merebaknya pornografi beserta efek
yang ditimbulkannya. Hasil jajak pendapat menunjukan bahwa VCD (Video
Compact Disc) porno telah menjadi konsumsi anak-anak. Dari jajak pendapat
diperoleh keterangan sebanyak 37 persen siswi SLTP di Surabaya pernah menonton
VCD porno. Yang sangat memperihatinkan mereka mengaku terpengaruh oleh
film-film porno yang mereka tonton. Bahkan ada di antaranya yang cenderung
melakukan penyimpangan seksual serta pelanggaran norma ketimuran, jumlahnya
mencapai 36 persen.[25]
M Khoidin
dalam Pornografi dalam Perspektif Hukum menulis beberapa kasus kejahatan
seksual yang dilakukan oleh para ABG (Anak Baru Gede) umumnya mereka mengaku
melakukan perbuatan itu akibat terpengaruh film porno. Menurut Khoidin, Dosen
Pascasarjana Universitas Jember, dampak pornografi terhadap anak lebih
berbahaya dibanding orang dewasa. Pesan pornografi mempengaruhi orang dewasa,
hanya saja libiditas seksual orang dewasa disalurkan secara legal kepada
isterinya. Sedangkan anak-anak yang suka menonton film porno tidak dapat
menyalurkan hasratnya secara benar yang akhirnya melampiaskan ke perempuan
pekerja seks, oleh sebab belum usia menikah. Tak jarang pula mereka
melampiaskannya kepada teman main, teman sekelas, atau melakukan pemerkosaan.[26]
Akibatnya
anak-anak SD, SMP, SMU, dan perguruan tinggi potensial terjebak pada tindakan
peniruan perilaku pornografis. Tidak sedikit ABG melakukan penyimpangan seksual
secara keroyokan bersama-sama temannya setelah terlebih dahulu menonton film
porno secara bersama-sama. Menurut catatan M Khoidin terdapat kasus pemerkosaan
di Pasuruan yang mana pelaku melampiaskan libiditas seksual kepada dua bocah TK
di Pasuruan, pelaku mengaku ia terangsang oleh beberapa tayangan porno. [27]
Pembelajaran Sosial
(Social Learning)
Surat kabar The
Strait Times memberitakan peristiwa pornografi di Taiwan. Seorang bocah
berusia tujuh tahun kecanduan menonton film porno. Ini diakibatkan sang kakek
yang mengasuh anak tersebut suka menonton film-film porno. Pada mulanya kakek
tidak menduga film porno dapat mempengaruhi anak. Tetapi sangkaan itu meleset
sebab semenjak bocah keseringan menonton film porno, ia tidak suka lagi
menonton acara anak-anak. Semua tayangan porno menjadi acara favorit bagi bocah
tersebut. Ibu si bocah bernama Nyonya Liu, menemukan berbagai keganjilan dari
bocah tersebut semenjak ia suka menonton film porno, yaitu bocah laki-laki itu
suka sekali digendong di dada perempuan. Di sekolah pun, sang anak suka
menyingkapkan rok guru perempuannya. Dia juga hobi menggambar perempuan tanpa
busana. Menyadari efek buruk pornografi akhirnya Nyonya Liu membawa anak ke
ahli kejiwaan.[28]
Pornografi: Provokator
Seks
Tak syak lagi
pornografi adalah provokator seks. Kakek-kakek yang gemar melihat pornografi
libiditas seksnya akan naik. Pun seorang anak belia ketika melihat pornografi
maka libiditas eks “prematurnya” akan muncul. Sebagai contoh, tujuh anak di
Samarinda yang berusia antara 11-16 tahun melakukan pemerkosaan terhadap gadis
berusia delapan tahun[29].
Ketujuh anak itu mengakui kelakuannya akibat keseringan menonton film porno.
Tempat tinggal mereka berdekatan dengan korban di Jalan Jelawat, Samarinda
Kalimantan Timur. Menurut orang tua korban berinisial MN, peristiwa menyedihkan
itu bermula ketika diketahui anaknya sering mengeluh sakit saat buang air
kecil. Ketika ditanya orang tua, sang anak berterus terang dirinya telah
dicabuli di sebuah pondokan, dekat Sungai Karang Mumus Samarinda, Kalimantan
Timur.
Kejadian
bermula ketika sekelompok bocah termasuk korban bermain di rumah salah seorang
teman, ketika itu orang tuanya sedang ke luar rumah. Kemudian mereka menonton
film porno beramai-ramai. Menurut pengakuan anak laki-laki, mereka telah
menyuruh korban agar pulang terlebih dahulu, namun korban menolaknya. Setelah
menonton mereka pulang ke rumahnya masing-masing.
Empat hari
setelah menonton film porno. Anak-anak belia tersebut bermain di tepi Sungai
Karang Mumus. Teringat kembali saat-saat nonton film porno, mereka kemudian
mencoba memegang-megang alat kewanitaan korban. Keesokan harinya semakin
berani, mereka menggauli korban secara bergantian.
b. Perempuan
Yang menjadi
korban pornografi tidak hanya anak-anak, melainkan juga kaum perempuan. Harkat
dan martabat mereka terancam. Pornografi secara tidak langsung telah menurunkan
derajat perempuan dari makhluk mulia menjadi makhluk tak berguna. Thomas
Koten[30]
mengakui pornografi media atau jurnalisme seksis selalu identik dengan
perempuan di mana perempuan mulai kehilangan hak merahasiakan ruang privatnya.
Pornografi telah menjadikan ruang privat perempuan menjadi “kerubutan” orang
banyak melalui media massa. Mengapa perempuan yang menjadi komoditas
pornografi? Sigmund Freud, ahli psikoanalisa terkemuka, menerangkan
perempuan lebih memiliki sejarah-sejarah keindahan, seni, dan seksualitas,
ketimbang laki-laki.[31]
Tidaklah heran
jika di dalam masyarakat modern yang gemar menghibur diri dengan kebudayaan
populer telah menjadikan pornografi sebagai komoditas yang dapat
diperjual-belikan, Thomas Koten menyebutnya sebagai libidonomics[32].
Dalam dunia filsafat mulai jaman Plato sampai Tolstoi memandang
seni mampu menyiram, bersifat menular, merangsang, dan mampu menggetarkan
libido dan menaikan libiditas laki-laki manakala objek seni itu menampilkan
perempuan muda yang cantik-manis-molek yang mengedepankan dada-pinggul-pusar
dengan pakaian sangat minim. Menurut Thomas Koten pornografi secara
hakikat adalah sarana yang efektif untuk menumbuhkan pembunuhan cita rasa
etik-moral. Apalagi jika seni tersebut lahir dari seorang seniman yang lebih
dulu “tergoda” oleh objek-objek indah sosok perempuan.[33]
Menurut Maria[34],
seorang feminis, pornografi merupakan
ekspresi di mana perempuan telah dieksploitasi secara hebat. Melalui pornografi
perempuan menjadi obyek seks, obyek pelecehan, dan obyek kekerasan seksual.
Sebagai reaksi atas disudutkannya perempuan melalui media pornografi, bahkan
Maria secara ekstrem mendefinisikan pornografi sebagai kekerasan terhadap hak-hak
perempuan. Alasannya berpijak bahwa yang menjadi korban baik baik yang
dieksploitasi untuk pornografi maupun akibat menikmati pornografi tersebut
selalu perempuan. Menurut Maria, meski belum ada penelitian mengenai hal di
atas namun dapat dipastikan korban pornografi adalah kaum perempuan, yang
diwujudkan berupa pelecehan seksual, kekerasan seksual dalam rumah tangga,
maupun pemerkosaan. Maria menegaskan, diakui maupun tidak, disadari maupun
tidak konsumen utama pornografi adalah kaum laki-laki. Oleh karena itu, menurut Maria, perlu ditata
terlebih dahulu pola berfikir laki-laki yang selama ini mendominasi inspirasi
para produsen dan konsumen pornografi.[35]
Al Qur’an
memberi bimbingan pada umat manusia guna menghindari fenomena pornografi, yakni
laki-laki harus menundukan pandangannya dan perempuan harus menutup auratnya
melalui pakaian jilbab.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian adalah
lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat” (QS. An Nuur, 24:30).
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal (sebagai Mulimah
taat), karena itu mereka tidak diganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang (QS. Al Ahzab, 33:59).
Melalui cara demikian maka
maraknya pornografi dapat ditanggulangi. Dan hal yang menggembirakan adalah
telah tersosialisasinya teori-teori jilbab dan “mengatur pandangan”, khususnya
di kalangan umat Islam di Indonesia. Masalahnya adalah pemberlakuan secara
nasional tinggal menunggu “komando” dari
pemerintah untuk segera memberlakukannya sebagai kebijakan nasional, atau
paling tidak “mewajibkannya” pakaian tersebut pada umat Islam serta ditetapkan
sebagai undang-undang negara.
c. Masyarakat
Berdasar
kajian para ahli, pornografi tidak hanya mempengaruhi anak-anak melainkan orang
dewasa menerima pengaruh sama[36].
Parahnya, banyak kasus di mana penyaluran seksual orang dewasa bukan dilakukan
terhadap isteri melainkan dilampiaskan pula pada perempuan lain di luar nikah.
Bahkan ada seorang kakek yang terpengaruh film porno kemudian melakukan
pemerkosaan. Pornografi menjadi patologis sosial (penyakit masyarakat) sebab
darinya lahir berbagai macam tindak kriminil, seperti:
o
Pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan pemerkosaan.
o
Efek lain pun muncul seperti seks prematur di kalangan anak
yang gemar menonton pornografi.
o
Memberi pengaruh buruk secara moral dan materiil pada
anak-anak lainnya.
o
Menciptakan fenomena seks di luar nikah
o
Munculnya permisivitas seks
o
Berhubungan seks di tempat bebas
o
Potensial menciptakan keretakan-keretakan dalam rumah tangga
o
Dan sebagainya
Pornografi
sama sekali tidak memiliki keuntungan bagi masyarakat. Yang memperoleh keuntungan
hanya segelintir orang, yaitu produsen media porno dan para model pornografi,
selain itu tidak ada yang menuai untung bahkan masyarakatlah yang menuai
bencana akibat pornografi. Ada masyarakat yang anaknya diperkosa; Ada orang tua
yang shock akibat anaknya keranjingan pornografi; Ada pula anak-anak yang
kehilangan masa depannya akibat pornografi. Ketua Bidang Pengkajian dan
Pengembangan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Has Saiful Mufty menyebutkan
pornografi sama bahayanya dengan narkotika. Pornografi berakar dari hilangnya
rasa malu dan pudarnya nilai-nilai moral. Menurut aktivitas perempuan tersebut
apabila nilai moral dan rasa malu telah hilang maka jatidiri bangsa yang
beradab dipastikan hilang di mata dunia: “Kowani bertekad memerangi pornografi
dan meminta semua pihak agar tidak menganggap sepele masalah pornografi”.[37]
PORNOGRAFI SULIT
DIBERANTAS: Kepentingan Bisnis
Berbagai
kritik terus mengalir seiring maraknya pornografi di negeri ini. Namun
pemerintah apalagi media tampaknya tidak peduli dengan fenomena tersebut.
Ketidakpedulian mereka disebabkan semata aspek bisnis buat segelintir orang.
Pornografi mulai merubah pola fikir masyarakat tentang seks dan kebebasan seks.
Sungguh memperihatinkan bagaimana moral bangsa ini kelak, mengingat anak-anak pun
sudah familiar dengan pornografi, melalui televisi, majalah, komik-komik,
telepon, dan internet.
Para pelaku
bisnis sama sekali menutup mata tentang ancaman di atas. Mereka asyik
berkompetisi meraup keuntungan finansial melalui tayangan-tayangan pornografi.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat terdapat majalah porno terkenal yaitu
majalah Playboy. Majalah tersebut pada bulan tahun 1998 mampu meraih
keuntungan bersih yang fantastis yaitu 5 juta dolar AS. Pornografi telah
menjadi industri bisnis di seluruh dunia. Sebuah penelitian ilmiah menunjukan
bahwa saat sekarang pornografi sudah dipandang sebagai kebutuhan., kebutuhan
yang membahayakan suatu bangsa, lebih tepatnya lagi penyakit suatu bangsa.
Dr. Din
Syamsuddin menyatakan dari segi moral pornografi merupakan senjata ampuh untuk
merusak generasi suatu bangsa. Tingkat keampuhannya setara dengan narkoba,
prostitusi, dan perjudian. Dewasa ini pengaruh pornografi bagi masyarakat sudah
sangat terasa. Menurut Dr. Din Syamsuddin: “Pornografi saat ini sudah menimbulkan
gejala relativisme moral dan liberalisme moral”[38].
PENDAPAT AHLI YANG KELIRU:
Lokalisasi?
Ada beberapa
ahli menganjurkan supaya pornografi dilokalisasi, dalam arti peredarannya
dibatasi hanya untuk kalangan tertentu, seperti khusus untuk orang dewasa,
harganya mahal agar dibeli oleh kalangan-kalangan tertentu, dan sebagainya.
Pendapat para ahli seperti ini tidak dapat diterima, alasannya semua kasus
penyakit masyarakat (patologi sosial) dengan cara lokalisasi semuanya
menemui titik buntu. Sebagai contoh pelacuran (prostitusi). Meski pelacuran
sudah dilokalisasi—jika di Jakarta adalah Kramat Tunggak*—namun
praktik-praktik cabul secara bebas tetap marak terjadi di banyak tempat di
Jakarta, seperti di hotel, diskotik, panti pijat, dan warung remang-remang. Di
bawah ini adalah bukti bahwa langkah lokalisasi prostitusi terbukti tidak
efektif:
a. Tempat Hiburan di Jakarta
Rakhmat Hadi Sucipto
seorang wartawan senior melakukan kajian tentang hiburan malam di Jakarta[39].
Menurutnya hampir setiap hiburan malam di Jakarta memiliki acara yang menjurus
pada perilaku cabul. Di antaranya adalah acara Striptease yaitu tarian
telanjang. Acara striptease selalu diadakan pada hiburan malam dan
berbagai tempat karaoke. Semua tempat hiburan menyediakan para pelayan
perempuan yang seksi. Tidak hanya pakaian mereka yang menggoda melainkan
perilaku mereka juga binal. Kebanyakan perempuan tersebut bersedia menjadi
pelacur jika para pengunjung menginginkannya.
b. Hotel dan Apartemen
Umunya hotel-hotel dan
apartemen di Jakarta memiliki tempat karaoke, bahkan ada diantaranya yang
menyelenggarakan striptease. Ada juga kafe-kafe yang menyelenggarakan
acara serupa.
c. Tempat Hiburan di Jl Gatot
Subroto, MH. Thamrin, Sudirman, Semanggi
Di kawasan tersebut tempat
hiburannya menyajikan striptease. Parahnya lagi pihak pengelola hiburan
menyediakan tempat makan di mana pelayan tidak memakai pakaian sehelaipun.
d. Tempat Hiburan di Jl Hayam
Wuruk, Jl Gadjah Mada dan Perempatan Kuningan
Pengelola hiburan dari
hari ke hari makin berani menggelar acara-acara cabul. Mereka juga pandai
mengelabui warga sekitar. Seperti, pengelola menyediakan lantai bawah khusus
untuk bar. Jadi sepintas tempat itu hanya untuk tempat hiburan. Namun, di
lantai atas tersedia tempat-tempat mesum. Banyak para pelacur bersedia melayani
para tamu.
Dengan demikian maka
solusi lokalisasi tidak dapat diterima sebagai upaya penanggulangan pornografi.
Sebab ketika pornografi dilokalisir maka nasibnya pun akan sama dengan praktik
protitusi. Solusi terbaik adalah pemerintah harus tegas menindak media yang
menayangkan pornografi serta memberlakukan perempuan dari umat Islam untuk
mengenakan pakaian jilbab. Insya Allah, maraknya pornografi dapat
ditanggulangi.
REAKSI MASYARAKAT
Sebagaimana
yang kita saksikan fenomena empiris di lapangan bahwasanya masyarakat
memperihatinkan maraknya pornografi, hanya saja produsen tidak mempedulikan
keprihatinan masyarakat. Selain itu kekurang-tegasan hukum dan pemerintah
Indonesia juga menambah rumitnya penanggulangan pornografi. Padahal, apabila
kebijakan jilbab nasional diberlakukan maka maraknya pornografi akan mampu
ditanggulangi. Di bawah ini penulis menguraikan bagaimana antagonisasi antara
pornografi di satu pihak dan reaksi masyarakat di pihak lain.
1. Pornografi mengajarkan
Permisivitas Seks
Pornografi
mengajarkan “permisivitas seks” sedangkan masyarakat sangat menolak
“permisivitas seks”. Seseorang yang sering melihat pornografi akan menerima
pelajaran porno sebagai berikut:
o
Seks dianggap hal biasa
o
Seks bebas adalah hal lazim
o
Pandangan bahwa semua perempuan (lawan jenis) pasti memiliki
naluri seks yang sama
o
Semua orang dapat memaklumi seks
o
Orang memiliki kebebasan seks
o
Individu dapat melakukan seks dengan siapa saja
o
Berhubungan seks dapat dilakukan di mana saja
o
Hubungan seks tidak harus dilakukan melalui pernikahan
o Dan sebagainya
Di sisi lain, masyarakat
Indonesia—khususnya umat Islam—memandang bahwa seks hanya dilakukan dalam
lingkup suami-isteri dan merupakan “kewajiban” dan “hak” privasi yang tidak
boleh diketahui orang lain. Kondisi demikian akan mengantarkan konsumen film
porno harus berhadapan dengan masyarakat.
Sebagai contoh
kasus pernah terjadi pada tanggal 26 Agustus 2003. Pelakunya bernama Yanto,
berusia 30 tahun, warga Matraman Jakarta Timur[40].
Ia keseringan menonton pornografi sehingga membentuk pemikiran yang salah
tentang seks, seperti semua perempuan akan mau diajak berhubungan intim
(sebagaimana contoh film porno), atau masyarakat modern akan memaklumi seks
bebas; dan sebagainya. Akibatnya dia pun ingin mempraktikan apa yang terkandung
dalam pornografi. Saat memiliki kesempatan, Yanto melakukan pemerkosaan
terhadap seorang gadis berinisial Ic, berusia 17 tahun, di sebuah rumah milik
Yanto. Korban Ic tidak menerima perlakuan seperti itu, dia melapor pada
orangtuanya. Orang tua korban meminta bantuan warga untuk menyelesaikan kasus
itu. Maka berkumpulah massa dalam jumlah yang besar menuju ke tempat tinggal
Yanto. Massa langsung menghajar Yanto sampai babak belur. Tempat usaha Yanto
berupa beberapa wartel menjadi sasaran kemarahan warga, semua milik Yanto
dihancurkan massa.
Contoh di atas
memberi pelajaran pada kita bahwa di satu sisi pornografi mengajarkan
“permisivitas” seksual di sisi lain masyarakat sangat jijik dengan perilaku
demikian. Dilihat dari sudut manapun pornografi tidak dapat diterima, sebab
dari pornografi beragam tindak kriminil dapat dengan mudah terjadi.
2. Keluhan Masyarakat
Masyarakat
merasa terganggu dengan merebaknya pornografi. Sikap antipati mereka ditujukan
dengan maraknya berbagai aksi baik melalui demonstrasi maupun melalui jalur
hukum. Seperti dilakukan MUI, majelis-majelis agama lain, LSM, dan ormas
perempuan[41].
Pada bulan Maret 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI)[42]
mengajukan somasi terhadap beberapa stasiun televisi yang sering menayangkan
adegan porno. Apa yang dilakukan MUI sebenarnya merupakan representasi dari
keprihatinan masyarakat atas maraknya pornografi yang dikhawatirkan merusak
moral bangsa Indonesia, tidak hanya generasi muda, melainkan kaum perempuan,
dan masyarakat pada umumnya dari semua kalangan.
Aksi
keprihatinan juga dilakukan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), kongres ini
bertekad memerangi pornografi di Indonesia. Dalam aksinya, Kowani mengirimkan
surat teguran pada beberapa stasiun televisi, termasuk TVRI. Atas teguran
Kowani tersebut, pihak TVRI menyampaikan permohonan maaf dan berusaha
menghindarkan tayangan pornografis pada tayangannya. Selain aksi Kowani, sangat
banyak aksi-aksi keprihatinan serupa, baik Jakarta, kota-kota besar, dan
beberapa kota di seluruh Indonesia.
3. Bagaimana dengan Negara Asing?
Banyak orang
kita yang menganggap bahwa bangsa kita adalah bangsa kolot, sebab terlalu
normatif dengan masalah seks. Berbeda dengan bangsa lain yang lebih maju di
mana seks bukan masalah tabu yang karenanya bebas untuk diekspresikan.
Pandangan demikian adalah pandangan keliru, sebab negara-negara maju (Eropa dan
Amerika) dahulunya merupakan bangsa disiplin dan sangat memperhatikan etika
seks, setelah itu generasi selanjutnya (pasca perang dunia II) mulai melanggar
norma-norma seks. Intinya, negara maju adalah warisan generasi sebelumnya yang
lebih disiplin dalam bertingkah laku; sedangkan mereka yang hidup freesex jaman
sekarang hanya tinggal menikmati kemajuannya saja. Meski demikian, fenomena
pornografi tetap menjadi masalah serius hingga sekarang di negara-negara maju,
seperti Amerika Serikat. Para ahli di Amerika mengkhawatirkan, perubahan gaya
hidup besar-besaran—termasuk perilaku seks bebas—dikhawatirkan merusak tatanan
sosial yang telah dibangun generasi sebelumnya yang telah diperjuangkan secara
berabad-abad sebagai negara maju.
Salah satu
kekhawatiran para ahli adalah fenomena sosial bangsa Amerika Serikat dewasa
ini, di mana kebebasan seks berakibat pada hencurnya lembaga pernikahan[43].
Statistik sosial di Amerika menunjukan angka memperihatinkan di mana angka
percerian terus meningkat. Pada tahun 1990 sejumlah 30 persen keluarga di
Amerika Serikat hanya memiliki orang tua tunggal, umumnya ibu tanpa ayah.
Setiap tahun, sekitar satu juta pasangan suami isteri bercerai, tidak
mengherankan jika banyak anak-anak di Amerika lahir dan tumbuh tanpa kasih
kesempurnan kasih sayang orang tua (broken home). Problematika seks
bebas tidak berhenti sampai di sana, sebab darinya lahir masalah sosial yang
baru. Salah satu efek berimbas pada meningkatnya angka kriminalitas. Antara
tahun 1960-1990 kejahatan di Amerika Serikat meningkat sebesar 300 persen.
Kejahatan dengan kekerasan meningkat drastis sedikitnya 550 persen. Hal yang
memperihatinkan ditunjukan pula dengan meningkatnya angka bunuh diri kalangan
remaja lebih dari 300 persen. Selain itu, fenomena seks bebas mengakibatkan
turunnya nilai akademis pelajar secara drastis[44].
Oleh sebab
itu, perilaku seks bebas bukannya menambah maju suatu bangsa melainkan semakin
membuat terpuruk derajat dan martabat bangsa bersangkutan. Jika kita ingin
menjadi bangsa maju, maka pornografi harus diberantas sampai ke akar-akarnya
melalui:
o
Pemberlakuan pakaian jilbab bagi kaum perempuan
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal (sebagai Mulimah
taat), karena itu mereka tidak diganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang (QS. Al Ahzab, 33:59).
o
Laki-laki pun harus menundukan pandangannya terhadap
perempuan bukan muhrim.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian adalah
lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat” (QS. An Nuur, 24:30).
Semua manusia yang ada di
muka bumi memiliki naluri yang sama, kelebihan yang sama, dan kelemahan yang
sama. Efek buruk pornografi tidak patut untuk disembunyikan apalagi
mencari-cari alat pembenaran. Allah Yang menciptakan manusia sangat mengetahui
kekurangan dan kelebihan manusia, oleh karenanya Allah memberi tuntunan agar
manusia tidak terjebak pada “kelemahan” yang dimaksud sehingga manusia tetap
menjadi makhluk mulia yang memiliki martabat sangat mulia di sisi Allah
terlebih dalam pandangan semua makhluk yang ada di bumi.
Kita sebagai
manusia tentu tidak ingin jika disamakan dengan binatang. Kita tidak sama
dengan kambing, anjing, atau kuda; kita adalah manusia yang memiliki budi
pekerti. Seks bebas adalah budaya kambing, anjing dan kuda. Tidak patut manusia
sebagai makhluk berakal mulia melakukan perbuatan nista seperti itu. Apalagi
jika tontonan aurat disaksikan oleh ribuan manusia lainnya, bukankah hal
demikian semakin memperburuk derajat manusia itu sendiri? Meski Anjing sering
melakukan seks bebas, adakah anjing yang berhubungan seks suka ditonton
beramai-ramai oleh segerombolan anjing lainnya? Bukankah orang yang berpakaian
seksi tak ubahnya seperti ayam? Atau lebih hina daripada ayam? Tanpa ada
sedikit pun nilai mulia dari tubuh mereka. tayangan Pornografi yang ditayangkan
media massa telah mengantarkan manusia pada derajat yang benar-benar rusak
dalam pandangan makhluk bumi lainnya.
Ironisnya,
anak-anak manusia yang masih ingusan juga belajar berperilaku binatang. Jika
kita bandingkan dengan hewan, seperti anak kambing atau anak kuda. Anak-anak
hewan yang belum dewasa sangat enggan melakukan hubungan seks. Kita lihat di
kandang ayam, betapa anak-anak ayam masih suka bermain bersama teman-teman
ayam. Namun anak manusia sangat berbeda keadaannya. Anak yang masih belia,
karena sering menonton film porno mendadak berubah insting seksnya menjadi
benar-benar dewasa. Anak kecil itu telah menjadi generasi hewani yang lebih
mengedepankan nafsu dibandingkan nalar, na’udzubillahi min dzalik.
Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi. Kutipan dari Buku Kriminologi Syariah, Karya: Chairil A Adjis, SH, MSi. dan Dudi Akasyah, SAg, MSi. Jakarta: RMBook, Tahun 2007
Endnote
* Lokalisasi Kramat Tunggak-pun
sekarang atas dukungan Pemda DKI sudah dirubah menjadi Pusat Kajian Islam
Jakarta (Jakarta Islamic Centre) dengan dibangunannya gedung dan masjid megah
untuk berbagai kegiatan keislaman
[1] Penulis melakukan interview dengan Mahasiswa semester akhir
Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tanggal 14 Maret 2004
[2] Clinard, B Marshall and Meier, Robert F., Sociology of Deviant
Behavior, Seventh Edition, Chicago: Holt, Rinehart and Winston, Inc. 1989,
halaman 247.
[3] Siegel, Larry J., Criminology, Seventh Edition, Belmont CA:
Wadsworth Thomson Learning, 1999, p. 435.
[4] Hagan, Frank E., Introduction to Criminology, Theories, Methods,
and Criminal Behavior, Chicago: Nelson-Hall, 1989.
[5] Benny Phang, Pornografi dan Moralitas Inul, artikel, Suara
Pembaruan, edisi 5 Juli 2003
[6] M. Khoidin, Pornografi dalam Perspektif Hukum, artikel,
Suara Karya edisi 1 April 2003
[7] Maria Ulfa Anshor, Pornografi Haruskah disikapi dengan
Undang-Undang?, artikel, Kompas edisi 26 Mei 2003
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Kompas edisi 10 April 2003
[11] Ibid
[12] The Jakarta Post 14 Maret 2003
[13] Veven Sp Wardhana, Seks di Layar Kaca, Koran Tempo edisi 14
Agustus 2003
[14] Kajian untuk Keluarga, Pornografi: Ancaman Nyata dari Dunia
Fantasi, Suara Pembaruan edisi 26 Mei 2003
[15] Ibid
[16] Ade Armando, Komik Dewasa, Resonansi, Republika edisi 14
September 2003
[17] Ibid
[18] Kajian untuk Keluarga, Op. Cit.
[19] Ade Armando, Para Model yang Berani, Republika edisi 08 Juni
2003
[20] Benny Phang, Pornografi dan Moralitas Inul, Suara Pembaruan
edisi 5 Juli 2003
[21] Ade Armando, Para Model yang Berani, Op. Cit.
[22] Arswendo Atmowiloto, Pelajaran Pertama Calon Artis Porno: Ada
Casting, Calling, Shooting, Booking, Artikel, Koran Tempo edisi 1 Juni 2003
[23] Maria Ulfah Anshor, Op. Cit.
[24] M. Khoidin, Op. Cit.
[25] Ibid
[26] Ibid
[27] Ibid
[28] Republika, edisi 1 September 2003.
[29] Ibid
[30] Thomas Koten, Pornografi Media dan Etika, Suara Pembaruan
edisi 23 Maret 2003
[31] Ibid
[32] Ibid
[33] Ibid
[34] Maria Ulfah Anshor, Op. Cit.
[35] Ibid
[36] Lihat Republika, Para Belia yang Cabul, edisi 1 September
2003. Dalam tulisan disebutkan bahwa “Pengaruh pornografi tidak hanya meracuni
orang dewasa. Mereka yang masih belia juga ikut kena dampaknya”.
[37] Has Saiful Mufty, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan
Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Suara Pembaruan edisi 09 Maret 2003.
[38] Republika edisi 1 September 2003
[39] Data-data diperoleh dari Rakhmat Adi Sucitpto, Kota Pelacur, Republika
edisi 14 Nopember 2002
[40] Media Indonesia edisi 27 Agustus 2003
[41] Republika edisi 1 September 2003
[42] M. Khoidin, Op. Cit.
[43] Ade Armando, Kebebasan Seks dan Kemajuan, Resonansi,
Republika edisi 23 Maret 2003
[44] Ibid
Langganan:
Komentar (Atom)
.png)